Warna Kendaraan di STNK dan BPKB Berbeda, Solusinya Bagaimana?

Warna Kendaraan di STNK dan BPKB Berbeda

Warna kendaraan yang ada di STNK dan BPKB harus sama dengan warna kendaraan aslinya, tidak boleh ada perbedaan termasuk untuk data lainnya.

Advertisements

Hal tersebut berfungsi untuk memudahkan dalam proses registrasi dan identifikasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Juga sebagai upaya untuk mendukung program road safety dan legitimasi keabsahan kepemilikan kendaraan bermotor.

Untuk mengetahui warna kendaraan Anda di STNK dan BPKB sudah sesuai atau belum, serta solusi yang harus dilakukan jika warna kendaraan ternyata berbeda, silahkan simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Advertisements

Cek Warna Kendaraan Online melalui Aplikasi Cek Pajak

Anda bisa melakukan cek warna kendaraan, pajak kendaraan, tipe kendaraan, dan lainnya menggunakan aplikasi yang bisa diakses secara online. Salah satu aplikasi yang kami rekomendasikan adalah aplikasi Cek Pajak Kendaraan.

Advertisements

Dalam aplikasi Cek Pajak Kendaraan terdapat banyak pilihan menu seperti untuk cek pajak kendaraan, menghitung biaya balik nama, cek jadwal pemutihan, dan bayar pajak kendaraan secara online.

Advertisements

Berikut ini adalah cara yang bisa Anda lakukan untuk mengetahui keaslian warna kendaraan menggunakan aplikasi Cek Pajak Kendaraan.

  1. Pastikan Anda sudah mendownload aplikasi Cek Pajak Kendaraan.
  2. Buka aplikasinya dan pilih menu cek pajak kendaraan.
  3. Pilihlah provinsi yang sesuai dengan domisili kendaraan Anda.
  4. Jika sudah, silahkan masukkan nomor kendaraan.
  5. Informasi mengenai warna kendaraan, tagihan pajak, tipe kendaraan, dan lainnya akan ditampilkan secara detail di layar smartphone Anda.
Cek Warna Kendaraan Online

Penyebab Warna Kendaraan di STNK dan BPKB Berbeda

Ada beberapa kemungkinan yang bisa menyebabkan warna kendaraan di STNK dan BPKB berbeda. Beberapa penyebab yang umumnya terjadi adalah sebagai berikut.

Samsat atau Polda Salah Input Data

Advertisements

Biasanya petugas Samsat atau Polda salah melakukan input data kendaraan pada saat melakukan proses balik nama kendaraan. Hal tersebut yang kemudian menyebabkan data kendaraan di STNK dan BPKB menjadi berbeda.

Namun, jika kesalahan input data terjadi pada petuga, maka Anda jangan panik, karena kesalahan input data tersebut masih bisa diperbaiki.

Pemilik Belum Mengubah STNK atau BPKB Setelah Ganti Warna Kendaraan

Penyebab yang bisa terjadi selanjutnya adalah pemilik kendaraan belum mengubah data di STNK atau BPKB, setelah melakukan penggantian warna kendaraan. Hal ini bisa saja terjadi karena kelupaan atau memang disengaja.

STNK atau BPKB Terindikasi Palsu

Biasanya ini terjadi ketika Anda membeli kendaraan bekas dengan harga yang tidak wajar. Banyak penjual kendaraan selendangan atau kendaraan bodong yang menggunakan dokumen palsu untuk mengelabui pembelinya.

Advertisements

Untuk itu, Anda perlu mengetahui lebih lanjut seputar bagaimana ciri BPKB palsu.

Resiko Warna Kendaraan di STNK dan BPKB Berbeda

Jika warna kendaraan Anda di STNK dan BPKB berbeda, maka sebaiknya segera Anda cari tahu penyebabnya dan solusi untuk mengatasinya. Sebab, jika tidak segera diurus, Anda akan beresiko mengalami permasalahan berikut

Pembayaran Pajak Tidak Sah

Jika warna kendaraan Anda di STNK dan BPKB berbeda, maka hal tersebut bisa menyebabkan pembayaran pajak menjadi tidak sah. Sebab, sinkronisasi data antara STNK dan BPKB menjadi salah satu syarat utama dalam membayar pajak.

Terkena Razia atau Tilang

Perbedaan warna kendaraan pada STNK dan BPKB yang disebabkan oleh penggantian warna, ternyata bisa menyebabkan penilangan. Hal tersebut terjadi karena tidak dilakukan registrasi ulang.

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 288, pelanggaran yang disebabkan oleh perbedaan warna kendaraan pada dokumen resmi bisa menyebabkan kurungan penjara paling lama 2 bulan, atau denda maksimal Rp 500.000.

Ubah Data di STNK dan BPKB setelah Ganti Warna

Solusi untuk memperbaiki data warna kendaraan di STNK dan BPKB, yang disebabkan oleh penggantian warna asli kendaraan adalah dengan mengurus legalitas datanya.

Adapun syarat, cara, dan biaya yang Anda butuhkan untuk mengurus perbaikan data warna kendaraan di STNK dan BPKB adalah sebagai berikut.

Syarat Ubah Data Setelah Ganti Warna

Soal mengubah data pada dokumen kendaraan sebenarnya sudah diatur pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 54. Berikut adalah syarat yang harus Anda penuhi.

  • STNK
  • Formulir permohonan
  • BPKB
  • Rekomendasi dari unit pelaksana regident untuk perubahan warna kendaraan bermotor
  • Surat keterangan dari bengkel umum yang melakukan penggantian warna kendaraan yang disertai TDP / NIB, SIUP, Nomor Pokok Wajib Pajak, serta surat keterangan domisili
  • Hasil cek fisik kendaraan
  • Membuat surat kuasa jika diwakilkan
  • Tanda bukti pendaftaran BPKB

Cara Ubah Data Setelah Ganti Warna

  1. Datang ke Samsat Induk yang sesuai dengan wilayah Anda, sesuai dengan tempat kendaraan teregistrasi.
  2. Mengisi data kendaraan bermotor pada formulir yang disediakan.
  3. Melakukan cek fisik kendaraan.
  4. Melakukan pendaftaran BPKB ke Polda atau Polres (membawa serta semua berkas persyaratan yang dibutuhkan).
  5. Perekaman data oleh petugas.
  6. Pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
  7. Pencetakan STNK dan BPKB, proses mencetak STNK biasanya akan membutuhkan waktu sekitar 30 menit, sedangkan proses cetak BPKB biasanya akan membutuhkan waktu yang lebih lama.

Biaya Ubah Data Setelah Ganti Warna

Berikut adalah rincian biaya yang dibutuhkan untuk mengubah data warna kendaraan bermotor di STNK dan BPKB.

Advertisements

Biaya Ubah Data Motor di STNK / BPKB

KeteranganBiaya
Penerbitan STNKRp 100.000
Pengesahan STNKRp 25.000
Penerbitan BPKBRp 225.000

Biaya Ubah Data Mobil di STNK / BPKB

KeteranganBiaya
Penerbitan STNKRp 200.000
Pengesahan STNKRp 50.000
Penerbitan BPKBRp 375.000