Undang-Undang Yang Mengatur Pajak Kendaraan Bermotor Indonesia

Peraturan tentang pajak kendaraan bermotor telah tertuang dengan jelas pada undang-undang no 28 tahun 2009, dimana pajak kendaraan bermotor diatur sepenuhnya oleh provinsi. namun tetap pada batasan, diamana pajak terendah adalah 1% dari NJKB dan tertinggi 2% dari NJKB

Advertisements

Dan pemerintah provinsi bisa menerapkan pajak sesuai dengan kebijakanya.

Itulah alasan kenapa terkadang pajak kendaraan berbeda disetiap provinsinya.

Advertisements

Berikut ini adalah sumber yang kami gunakan sebagai acuan untuk penyusunan daftar pajak

Berikut langkah – langkah cek pajak kendaraan secara online.

1. Download dan install aplikasi cek pajak kendaraan, klik disini

2. Pilih Wilayah Jawa Timur

3. Masukan Plat Nomor kendaraan, captcha dan klik cari

4. Pajak kendaraan anda akan muncul

Dasar utama

Dasar utama kami adalah undang-undang no.28 tahun 2009 yang dikeluarkan oleh presiden.

Download UU No. 28 tahun 2009

Dasar Tambahan

Daftar peraturan daerah yang mengatur tentang besaran pajak kendaraan

Peraturan Pajak Jawa tengah – Perda No. 2 tahun 2011

Peraturan Pajak Jawa Timur – Pergub no. 9 tahun 2018

Peraturan pajak Jawa barat – Perda No. 13 tahun 2011

Peraturan pajak DKI Jakarta – Perda No.8 Tahun 2010 (Pajak PKB STNK)

Banten – Perda Prov Banten Nomor 1 Tahun 2011

Peraturan pajak Sumatra barat – Perda No. 4 Tahun 2011

Peraturan Pajak Sumatra utara – Perda No. 1 Tahun 2011

Peraturan pajak Sumatra Selatan – Perda No. 3 tahun 2011

Peraturan pajak Kalimantan Timur – Perda No. 1 Tahun 2011

Peraturan Pajak Kalimantan Tengah – Perda No. 7 Tahun 2010

Peraturan Pajak Kalimantan Utara – Perda No. 4 Tahun 2016

Peraturan pajak Kalimantan Barat – Perda No. 2 Tahun 2012

Peraturan pajak Bali – Perda No. 1 Tahun 2011

Peraturan Pajak Sulawesi Selatan – Perda No. 10 Tahun 201

Peraturan Pajak Sulawesi Utara – Perda No. 5 Tahun 2018

Peraturan pajak Sulawesi Tenggara – Pergub No. 41 Tahun 2017

Mungkin itu saja dulu untuk refferensi yang bisa digunakan sebagai landasan penghitungan pajak kendaraan yang kami gunakan di dalam situs ini.

Advertisements

Kenapa Kami Menggunakan Undang-Undang dan perda sebagai landasan penyusunan konten?

Sekarang ini banyak website yang hanya copy paste informasi dari website lain tanpa tau apakah data tersebut valid atau tidak.

Khususnya masalah pajak kendaraan.

Sedangkan dasar utama jika ingin membahas tentang pajak kendaraan adalah udang-udang dan peraturan daerah yang berlaku.

Kami sebagai pengelola website cukup prihatin akan hal ini adn ahirnya memutuskan untuk membuat website yang menyajikan data se valid mungkin tentang pajak kendaraan bermotor yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku

Data Pajak Dari Pemerintah Provinsi Pusat

Dan untuk data pajak yang kami sajikan semuanya kami dapat langsung dari pemerintah provinsi pusat.

Sehingga data yang disajikan insyaAlloh valid. Kami InsyaAlloh juga akan terus mengupdate data kami sehingga bisa terus relevan.

Apabila anda mendapatkan ada beberapa data yang kurang tepat, anda bisa menghubungi kami melalui email di [email protected]

Rangkuman peraturan daerah mengenai pajak kendaraan di provinsi

Peraturan tentang pajak kendaraan bermotor telah diatur oleh undang-undang nomor 28 tahun 2009, yang dikeluarkan oleh presiden republik indonesia. Dimana isinya adalah besaran pajak ditentukan oleh masing-masing provinsi dengan batas minimal 1% maksimal 2% diluar pajak progresif.

Dan pajak progresif kendaraan untuk setiap provinsinya berbeda-beda. Terutama untuk pajak progresif kendaraan ke 5 dan seterusnya.

Berikut ini adalah rangkuman peraturan daerah yang sudah kami susun:

Provinsi dki jakarta

Provinsi dki jakarta adalah provinsi dengan pajak tertinggi. Hal ini dikarenakan semua kendaraan terkena pajak progresif. Seperti yang sudah dicantumkan pada perda dan juga tertuang pada halaman https://bprd.jakarta.go.id/pajak-kendaraan-bermotor/.

Bahwa :

Tarif pajak kendaraan jakarta

Provinsi Jawa Tengah

Sesuai dengan Perda No. 2 Tahun 2011 pasal 8, dijelaskan bahwa tarif pajak kendaraan adalah sebagai berikut:

Sedangkan untuk pajak progresif, hanya motor dan mobil yang memiliki cc diatas 250 cc saja yang dikenakan pajak progresif.