Undang-Undang Yang Mengatur Pajak Kendaraan Bermotor Indonesia

Peraturan tentang pajak kendaraan bermotor di Indonesia telah diatur di dalam Undang-Undang No 28 tahun 2009. Dalam peraturan tersebut tertulis pajak kendaraan pertama terendah adalah 1% dari NJKB dan tertinggi 2% dari NJKB.

Penentuan pajak kendaraan setiap daerah diatur oleh pemerintah provinsi dengan didasarkan batas minimum dan maksimum sesuai Undang Undang. Kemudian, pemerintah provinsi bisa menerapkan pajak kendaraan di daerahnya sesuai dengan kebijakannya.

Itulah alasan kenapa terkadang pajak kendaraan bisa berbeda di setiap provinsinya.

Berikut ini beberapa peraturan perundang-undangan yang kami gunakan sebagai acuan untuk penyusunan daftar pajak kendaraan bermotor.

Berikut langkah – langkah cek pajak kendaraan secara online.

1. Download dan install aplikasi cek pajak kendaraan, klik disini

2. Pilih Wilayah Jawa Timur

3. Masukan Plat Nomor kendaraan, captcha dan klik cari

4. Pajak kendaraan anda akan muncul

Dasar Utama Perhitungan Pajak Kendaraan

Dasar utama yang kami gunakan untuk menghitung pajak kendaraan di Indonesia adalah Undang – Undang No. 28 Tahun 2009.

Anda bisa klik link berikut untuk download undang – undangnya.

Download UU No. 28 tahun 2009

Dasar Tambahan Pajak Kendaraan

Selain Undang – Undang, tarif pajak kendaraan juga diatur dalam Peraturan Daerah.

Berikut 33 daftar peraturan daerah yang mengatur tentang tarif pajak kendaraan bermotor. Peraturan daerah di bawah ini juga mengatur tarif pajak progresif setiap daerah.

Peraturan Pajak Aceh – Qanun Aceh No. 11 Tahun 2017

Peraturan Pajak Bali – Perda Bali No. 09 Tahun 2019

Peraturan Pajak Kepulauan Bangka Belitung – Pergub Kepulauan Bangka Belitung No. 48 Tahun 2021

Banten – Perda Prov Banten Nomor 1 Tahun 2011

Peraturan Pajak Gorontalo – Pergub Gorontalo No. 67 Tahun 2014

Peraturan Pajak DKI Jakarta – Perda DKI Jakarta No. 02 Tahun 2015

Peraturan Pajak Jambi – Perda Jambi No. 06 Tahun 2011

Peraturan Pajak Jawa Barat – Pergub Jabar No. 02 Tahun 2020

Peraturan Pajak Jawa Tengah – Pergub No. 23 Tahun 2015

Peraturan Pajak Jawa Timur – Perda Jatim No. 09 Tahun 2010

Peraturan Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta – Perda DIY No. 03 Tahun 2011

Peraturan Pajak Kalimantan Barat – Perda Kalbar No. 02 Tahun 2012

Peraturan Pajak Kalimantan Selatan – Perda Kalsel No. 5 Tahun 2021

Peraturan pajak Kalimantan Timur – Perda No. 1 Tahun 2011

Peraturan Pajak Kalimantan Tengah – Perda No. 7 Tahun 2010

Peraturan Pajak Kalimantan Utara – Perda No. 4 Tahun 2016

Peraturan Pajak Lampung – Perda Lampung No. 02 Tahun 2011

Peraturan Pajak Maluku – Perda Maluku No. 01 Tahun 2016

Peraturan Pajak Maluku Utara – Perda Maluku Utara No. 04 Tahun 2017

Peraturan Pajak Nusa Tenggara Barat – Perda NTB No. 09 Tahun 2017

Peraturan Pajak Nusa Tenggara Timur – Perda NTT No. 02 Tahun 2010

Peraturan Pajak Papua – Pergub Papua No. 04 Tahun 2011

Peraturan Pajak Papua Barat – Pergub Papua Barat No. 05 Tahun 2013

Peraturan Pajak Riau – Pergub Riau No. 08 Tahun 2012

Peraturan Pajak Kepulauan Riau – Perda Kepulauan Riau No. 08 Tahun 2017

Peraturan Pajak Sulawesi Barat – Pergub Sulawesi Barat No. 1 Tahun 2011

Peraturan Pajak Sulawesi Selatan – Perda Sulsel No. 08 Tahun 2017

Peraturan Pajak Sulawesi Tengah – Perda Sulteng No. 01 Tahun 2020

Peraturan pajak Sulawesi Tenggara – Pergub No. 41 Tahun 2017

Peraturan Pajak Sulawesi Utara – Perda No. 5 Tahun 2018

Peraturan Pajak Sumatra Barat – Perda Sumatera Barat No. 04 Tahun 2018

Peraturan Pajak Sumatra Utara – Perda Sumatera Utara No. 6 Tahun 2018

Peraturan Pajak Sumatra Selatan – Perda No. 3 tahun 2011

Mungkin itu saja untuk referensi yang kami gunakan sebagai landasan penghitungan pajak kendaraan di dalam situs ini.

Kenapa Kami Menggunakan Undang-Undang dan Perda Sebagai Landasan Penyusunan Konten?

Sekarang ini, banyak website yang informasinya hasil copy paste dari website lain. Padahal, tidak semua website mencantumkan sumber serta data yang valid atau tidak.

Khususnya masalah pajak kendaraan. Padahal, dasar utama untuk membahas dan menghitung pajak kendaraan adalah Undang – Undang dan peraturan daerah yang berlaku.

Dengan contoh seperti itu, akhirnya kami memutuskan untuk membuat website yang menyajikan data se valid mungkin tentang pajak kendaraan bermotor. Di mana setiap perhitungan dan tarifnya kami sesuaikan dengan Undang – Undang yang berlaku.

Data Pajak dari Pemerintah Provinsi Pusat

Untuk data pajak yang kami sajikan semuanya didapat langsung dari pemerintah provinsi pusat.

Sehingga data yang disajikan Insya Allah valid. Untuk ke depannya, Insya Allah kami juga akan terus mengupdate data kami sehingga bisa terus relevan.

Apabila Anda mendapatkan ada beberapa data yang kurang tepat pada website kami, anda bisa menghubungi kami melalui email di [email protected]. Kami akan mengoreksi data tersebut agar sesuai.

Rangkuman Peraturan Daerah Mengenai Pajak Kendaraan di Provinsi

Peraturan tentang pajak kendaraan bermotor telah diatur oleh undang-undang nomor 28 tahun 2009. Dimana isinya adalah tarif yang digunakan sebagai dasar perhitungan pajak kendaraan seluruh daerah di Indonesia.

Meski begitu, tarif pajak kendaraan juga ditentukan oleh masing-masing provinsi dengan batas minimal 1% maksimal 2% di luar pajak progresif.

Sedangkan untuk tarif pajak progresif kendaraan berbeda di setiap provinsinya. Terutama untuk pajak progresif kendaraan ke 5 dan seterusnya.

Berikut ini adalah rangkuman beberapa peraturan daerah yang sudah kami susun.

Provinsi DKI Jakarta

Provinsi DKI Jakarta adalah provinsi dengan pajak tertinggi. Hal ini dikarenakan semua kendaraan terkena pajak progresif.

Peraturan pajak kendaraan Jakarta tertuang di dalam https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/20876

Berikut ini rangkumannya.

Tarif pajak kendaraan jakarta

Provinsi Jawa Timur

Sesuai dengan Perda Jatim No. 9 Tahun 2010 pasal 8, dijelaskan bahwa tarif pajak kendaraan di Jawa Timur adalah sebagai berikut:

Sedangkan untuk pajak progresif, hanya motor dan mobil yang memiliki cc di atas 250 cc saja yang dikenakan pajak progresif.

Berikut rangkuman tarif pajak progresif Jawa Timur.