Telat Ganti Plat – Bagi anda pemilik kendaraan baik motor maupun mobil, ganti plat menjadi hal rutin setiap 5 tahun yang wajib dilakukan tepat waktu. jika sampai telat anda akan terkena sanksi denda dan tentunya kendaraan anda tidak bisa dioperasikan secara legal atau anda akan terkena tilang.
Lalu bagaimana cara menghitung denda telat ganti plat? Cara menghitung denda telat ganti plat adalah PKB x 25% x jumlah bulan telat/12
untuk informasi selengkapnya mengenai denda telat ganti plat, anda bisa menyimak artikel berikut :
Daftar Isi :
- Cara Menghitung Denda Telat Ganti Plat
- Cara Menghitug Denda Telat Ganti Plat Dengan Kalkulator Denda
- Cara Cek Denda Telat Ganti Plat Via Aplikasi
- Cara Cek Denda Telat Ganti Plat Via Sms
Cara Cek Denda Telat Ganti Plat online Via Aplikasi
Cara cek denda pajak 5 tahunan secara online juga bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi cek pajak online, dimana aplikasi ini terhubung langsung dengan situs resmi Samsat.
Silahkan ikuti langkah berikut ini :
- Download aplikasi Cek pajak
- Pilih wilayah Samsat lokasi kendaraan anda terdaftar
- Masukkan plat nomor kendaraan anda
- Masukkan Captcha > klik cari
- Pajak kendaraan anda akan muncul
Berikut ini contoh perhitungannya :

Cara Menghitung Denda Telat Ganti Plat Secara Manual
Ganti plat dilakukan setiap 5 tahun sekali bersamaan dengan perpanjangan STNK atau yang biasa disebut dengan pajak 5 tahunan. Jika anda terlambat ganti plat, anda akan dibebankan denda keterlambatan.
Pada dasarnya denda yang dikenakan adalah 25% dari PKB dalam keterlambatan setahun. Untuk keterlambatan lebih dari 1 bulan anda juga dikenakan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
Jenis Denda SWDKLLJ | Tarif |
---|---|
Denda SWDKLLJ Mobil | Rp. 100.000 |
Denda SWDKLLJ Motor | Rp. 32.000 |
Perlu diketahui keterlambatan lebih dari 1 hari termasuk dalam akumulasi keterlambatan 1 bulan.
Untuk menghitung besarnya denda pajak anda bisa menghitunganya dengan rumus sebagai berikut :
(PKB x 25% x jumlah bulan telat/12) + Denda SWDKLLJ (Rp. 32.000) ( jika keterlambatan diatas 1 bulan)
Besarnya PKB bisa anda lihat pada SKPD yang berada di balik STNK anda.
Contoh menghitung denda pajak 5 tahunan :
Jika anda telat melakukan pajak motor selama 6 bulan dengan besar PKB yang tertera pada STNK yaitu Rp. 1.000.000, maka perhitungannya :
Denda = (PKB x 25% x jumlah bulan telat/12) + Denda SWDKLLJ Mobil
Denda = (Rp. 1000.000 x 25% x 6/12) + Rp. 100.000
Denda = (Rp. 250.000 x 6/12) + Rp. 100.000
Denda = Rp. 125.000 + Rp. 100.000
Denda = Rp. 225.000
Jadi total denda yang perlu anda bayar adalah Rp. 225.000
Cara Menghitung Denda Telat Ganti Plat dengan Kalkulator Denda
Menghitung denda telat ganti plat bisa dengan mudah dilakukan dengan kalkulator denda pajak kendaraan, berikut caranya :
Kalkulator Denda Pajak Motor
Untuk cara hitung denda telat ganti plat motor dengan mudah dan cepat anda bisa menggunakan kalkulator denda Pajak di bawah ini, berikut ini langkahnya :
- Masukkan PKB kendaraan anda, bisa anda lihat pada STNK
- Masukkan jumlah bulan anda menunggak pajak
Kalkulator Denda Pajak Mobil
Sama halnya dengan motor anda juga bisa menghitung denda pajak mobil dengan kalkulator denda pajak mobil :
- Masukkan PKB mobil anda, silahkan lihat pada STNK
- Masukkan jumlah bulan anda menungak pajak