Telat Ganti Plat, Berikut ini denda yang harus dibayar

Telat Ganti Plat ~ Ketika telat ganti plat nomor kendaraan, Anda akan dikenakan denda pajak pokok dan denda SWDKLLJ. Besarnya tarif denda telat ganti plat berdasarkan jumlah hari keterlambatan dan pajak pokok.

Berapa biaya denda telat ganti plat? Biaya denda telat ganti plat adalah dihitung dari 2% per bulan × pajak pokok × jumlah bulan keterlambatan, sesuai dengan Peraturan Daerah setempat. Belum termasuk denda SWDKLLJ.

Biaya denda telat ganti plat dapat dicek online via Aplikasi Cek Biaya Ganti Plat. Silahkan download Aplikasi Cek Biaya Ganti Plat melalui tombol berikut.

Informasi selengkapnya tentang biaya denda telat ganti plat dan cara menghitungnya, silahkan baca artikel berikut.

Daftar Isi :

  • Cek Denda Telat Ganti Plat Secara Online
  • Cara Menghitung Denda Telat Ganti Plat Secara Manual
  • Daftar Biaya Denda Telat Ganti Plat Nomor
  • Pemutihan Denda Telat Ganti Plat

Cek Denda Telat Ganti Plat Secara Online

Biaya denda telat ganti plat dapat dicek secara online via Kalkulator Denda Pajak dan Aplikasi Cek Biaya Ganti Plat.

Berikut ini cara cek denda telat ganti plat secara online.

Menggunakan Kalkulator Denda Pajak

Cek denda telat ganti plat kendaraan bermotor dapat dicek online menggunakan Kalkulator Denda Pajak.

Melalui kalkulator tersebut, tarif denda telat ganti plat dapat dihitung berdasarkan tarif pajak pokok, jumlah bulan telat bayar, dan wilayah asal kendaraan.

Berikut ini Kalkulator Denda Pajak.

Berikut cara cek denda telat ganti plat via Kalkulator Denda Pajak.

  1. Pilih jenis kendaraan
  2. Masukkan nominal pajak kendaraan
  3. Masukkan jumlah bulan telat ganti plat
  4. Pilih wilayah domisili kendaraan
  5. Klik Hitung Denda Pajak.

Kalkulator Denda Pajak juga tersedia dalam menu layanan Aplikasi Cek Biaya Ganti Plat.

Menggunakan Aplikasi Cek Biaya Ganti Plat

Cek denda telat ganti plat kendaraan online dapat menggunakan Aplikasi Cek Biaya Ganti Plat.

Informasi yang akan Anda peroleh dari Aplikasi Cek Biaya Ganti Plat, meliputi tarif pajak pokok, SWDKLLJ, denda pajak, denda SWDKLLJ, tipe kendaraan, serta masa berlaku STNK (tanggal jatuh tempo ganti plat), dan sebagainya.

Berikut ini cara cek denda telat ganti plat kendaraan.

  1. Download Aplikasi Cek Biaya Ganti Plat
  2. Buka Aplikasi Cek Biaya Ganti Plat
  3. Pilih Cek Pajak Kendaraan
  4. Pilih wilayah asal kendaraan
  5. Masukkan data kendaraan
  6. Klik Cari.
Cek Denda Ganti Plat

Keterangan : STNK dan plat nomor kendaraan memiliki masa berlaku sama yaitu 5 tahun.

Untuk download dan install Aplikasi Cek Biaya Ganti Plat, silahkan klik tombol download berikut ini.

Untuk cek denda ganti plat kendaraan Jawa Barat, Anda bisa menggunakan Aplikasi Sambara.

Cara Menghitung Denda Telat Ganti Plat Secara Manual

Cara hitung denda telat ganti plat adalah menggunakan rumus berikut.

Denda Telat Ganti Plat = (2% × PKB × Jumlah Bulan Telat Bayar) + Denda SWDKLLJ

Untuk rumus hitung denda telat ganti plat di daerah yang mengenakan tarif denda tambahan sebesar 25% dikali pajak pokok adalah sebagai berikut.

Denda Pajak Motor = ((2% × PKB × Jumlah Bulan Telat Bayar) + Denda SWDKLLJ) + 25% × PKB) + Denda SWDKLLJ

Berdasarkan informasi yang diperoleh, daerah yang menerapkan tagihan denda tambahan 25% dikali tarif pajak pokok, salah satunya yaitu Riau.

Perhitungan denda telat ganti plat juga disesuaikan dengan batas maksimal waktu keterlambatan yang diatur oleh Peraturan Daerah setempat, yaitu 15 bulan atau 24 bulan.

Ketika telat ganti plat Anda tidak hanya terkena denda pajak pokok, tetapi juga denda SWDKLLJ.

Tarif denda SWDKLLJ per tahun adalah Rp. 32.000 untuk motor dan Rp. 100.000 untuk mobil, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017.

Berikut ini daftar denda SWDKLLJ berdasarkan jumlah hari telat ganti plat.

Waktu KeterlambatanDenda SWDKLLJ MotorDenda SWDKLLJ Mobil
1 – 90 hariRp. 8.000Rp. 35.000
91 – 180 hariRp. 16.000Rp. 70.000
181 – 270 hariRp. 24.000Rp. 100.000
Lebih dari 270 hariRp. 32.000Rp. 100.000

Contoh :

Sebuah motor memiliki tarif pajak pokok Rp. 250.000 telat ganti plat 1 tahun. Berapakah tarif denda telat ganti plat yang harus dibayarkan?

Diketahui :

  • Pajak pokok motor : Rp. 250.000
  • SWDKLLJ motor : Rp. 32.000
  • Motor terdaftar di wilayah yang menerapkan batas maksimal telat bayar 24 bulan.

Jawab :

Denda Telat Ganti Plat 1 Tahun = (24% × Pajak Pokok Tahunan) + Rp. 32.000

= (24% × Rp. 250.000) + Rp. 32.000

= Rp. 60.000 + Rp. 32.000

= Rp. 92.000.

Daftar Biaya Denda Telat Ganti Plat Nomor

Berikut ini biaya denda telat ganti plat 1 bulan hingga 2 tahun.

Biaya Denda Telat Ganti Plat Motor

Biaya denda telat ganti plat motor adalah sebagai berikut.

Biaya denda telat ganti plat motor dengan perhitungan batas maksimal keterlambatan 24 bulan.

Waktu Telat BayarTarif Denda Pajak Motor
1 HariGratis
2 Hari – 1 Bulan(2% × Pajak Pokok Tahunan) + Rp. 8.000
2 Bulan(4% × Pajak Pokok Tahunan) + Rp. 8.000
3 Bulan(6% × Pajak Pokok Tahunan) + Rp. 8.000
4 Bulan(8% × Pajak Pokok Tahunan) + Rp. 16.000
5 Bulan(10% × Pajak Pokok Tahunan) + Rp. 16.000
6 Bulan(12% × Pajak Pokok Tahunan) + Rp. 16.000
7 Bulan(14% × Pajak Pokok Tahunan) + Rp. 24.000
8 Bulan(16% × Pajak Pokok Tahunan) + Rp. 24.000
9 Bulan(18% × Pajak Pokok Tahunan) + Rp. 24.000
10 Bulan(20% × Pajak Pokok Tahunan) + Rp. 32.000
11 Bulan(22% × Pajak Pokok Tahunan) + Rp. 32.000
12 Bulan atau 1 Tahun(24% × Pajak Pokok Tahunan) + Rp. 32.000
2 Tahun(48% × Pajak Pokok Tahunan) + Rp. 64.000

Biaya denda telat ganti plat motor dengan perhitungan batas maksimal keterlambatan 15 bulan.

Waktu Telat BayarTarif Denda Pajak Motor
1 HariGratis
2 Hari – 1 Bulan(2% × Pajak Pokok Tahunan) + Rp. 8.000
2 Bulan(4% × Pajak Pokok Tahunan) + Rp. 8.000
3 Bulan(6% × Pajak Pokok Tahunan) + Rp. 8.000
4 Bulan(8% × Pajak Pokok Tahunan) + Rp. 16.000
5 Bulan(10% × Pajak Pokok Tahunan) + Rp. 16.000
6 Bulan(12% × Pajak Pokok Tahunan) + Rp. 16.000
7 Bulan(14% × Pajak Pokok Tahunan) + Rp. 24.000
8 Bulan(16% × Pajak Pokok Tahunan) + Rp. 24.000
9 Bulan(18% × Pajak Pokok Tahunan) + Rp. 24.000
10 Bulan(20% × Pajak Pokok Tahunan) + Rp. 32.000
11 Bulan(22% × Pajak Pokok Tahunan) + Rp. 32.000
12 Bulan atau 1 Tahun(24% × Pajak Pokok Tahunan) + Rp. 32.000
2 Tahun(48% × Pajak Pokok Tahunan) + Rp. 64.000

Biaya Denda Ganti Plat Mobil

Biaya denda telat ganti plat mobil adalah sebagai berikut.

Biaya denda telat ganti plat mobil dengan perhitungan batas maksimal keterlambatan 24 bulan.

Waktu Telat BayarTarif Denda Pajak Mobil
1 HariGratis
2 Hari – 1 Bulan(2% × Pajak Pokok Tahunan) + Rp. 35.000
2 Bulan(4% × Pajak Pokok Tahunan) + Rp. 35.000
3 Bulan(6% × Pajak Pokok Tahunan) + Rp. 35.000
4 Bulan(8% × Pajak Pokok Tahunan) + Rp. 70.000
5 Bulan(10% × Pajak Pokok Tahunan) + Rp. 70.000
6 Bulan(12% × Pajak Pokok Tahunan) + Rp. 70.000
7 Bulan(14% × Pajak Pokok Tahunan) + Rp. 100.000
8 Bulan(16% × Pajak Pokok Tahunan) + Rp. 100.000
9 Bulan(18% × Pajak Pokok Tahunan) + Rp. 100.000
10 Bulan(20% × Pajak Pokok Tahunan) + Rp. 100.000
11 Bulan(22% × Pajak Pokok Tahunan) + Rp. 100.000
12 Bulan atau 1 Tahun(24% × Pajak Pokok Tahunan) + Rp. 100.000
2 Tahun(54% × Pajak Pokok Tahunan) + Rp. 100.000

Biaya denda telat ganti plat mobil dengan perhitungan batas maksimal keterlambatan 15 bulan.

Waktu Telat BayarTarif Denda Pajak Mobil
1 HariGratis
2 Hari – 1 Bulan(2% × Pajak Pokok Tahunan) + Rp. 35.000
2 Bulan(4% × Pajak Pokok Tahunan) + Rp. 35.000
3 Bulan(6% × Pajak Pokok Tahunan) + Rp. 35.000
4 Bulan(8% × Pajak Pokok Tahunan) + Rp. 70.000
5 Bulan(10% × Pajak Pokok Tahunan) + Rp. 70.000
6 Bulan(12% × Pajak Pokok Tahunan) + Rp. 70.000
7 Bulan(14% × Pajak Pokok Tahunan) + Rp. 100.000
8 Bulan(16% × Pajak Pokok Tahunan) + Rp. 100.000
9 Bulan(18% × Pajak Pokok Tahunan) + Rp. 100.000
10 Bulan(20% × Pajak Pokok Tahunan) + Rp. 100.000
11 Bulan(22% × Pajak Pokok Tahunan) + Rp. 100.000
12 Bulan atau 1 Tahun(24% × Pajak Pokok Tahunan) + Rp. 100.000
2 Tahun(54% × Pajak Pokok Tahunan) + Rp. 100.000

Telat ganti plat 1 hari tidak dikenakan tarif denda ganti plat. Tarif denda mulai dikenakan setelah telat 2 hari dan seterusnya. Namun, jangan sampai lebih dari 2 tahun.

Ketika terlambat ganti plat lebih dari 2 tahun, maka Anda akan memperoleh surat peringatan 3 kali. Jika tidak segera melakukan ganti plat dan bayar pajak, maka data kendaraan akan dihapus dan hanya bisa diaktifkan kembali dengan proses BBN1 (Balik Nama Kendaraan Baru).

Meski masih berupa sosialisasi, aturan penghapusan data kendaraan tercantum dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kepolisian RI No. 7 Tahun 2021 Pasal 85.

Dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 disebutkan bahwa pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang – kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis, maka data registrasi dan identifikasi kendaraan dihapus.

Pemutihan Denda Telat Ganti Plat

Ketika telat denda ganti plat, maka Anda akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda pajak dan denda SWDKLLJ.

Oleh karena itu, untuk meringankan beban tagihan pajak yang dibayarkan, silahkan ikuti program pemutihan. Dalam program pemutihan biasanya terdapat pembebasan sanksi administrasi dan diskon tunggakan pajak.

Pelaksanaan program pemutihan tiap daerah berbeda – beda yang bisa Anda cek pada artikel Jadwal Pemutihan Pajak Motor dan Mobil.