Telat Bayar BPJS 1 Sampai 5 Hari ~ Ketika terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan, mungkin kita penasaran dengan denda yang akan diberikan. Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin mengetahui berapa denda BPJS telat 1 hari sampai 5 hari, silahkan simak artikel berikut.
Berapa denda BPJS Telat 1 hari sampai 5 hari?
Tarif denda BPJS telat 1 hari sampai 5 hari adalah 5% × Biaya Rawat Inap × 1. Namun, biaya tersebut hanya akan diberikan kepada peserta yang melakukan rawat inap, sebelum 45 hari setelah pengaktifan.
Daftar Isi :
- Cek Status Peserta BPJS Kesehatan Secara Online
- Aturan Pemberian Denda BPJS Kesehatan
- Berapa Denda BPJS Kesehatan Telat 1 Hari Sampai 5 Hari?
- Biaya Kelas Perawatan BPJS Kesehatan
- Contoh Perhitungan Denda BPJS Kesehatan
- Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan
- Cara Menghindari Denda BPJS Kesehatan
Cek Status Peserta BPJS Kesehatan Secara Online
Apabila peserta BPJS Kesehatan, tidak melakukan pembayaran iuran sejak lebih dari tanggal 10 hingga seterusnya, maka pada tanggal 01 bulan selanjutnya status kepesertaan berubah menjadi tidak aktif.
Bagaimana cara mengetahui status peserta BPJS Kesehatan?
Untuk mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan, peserta BPJS dapat menggunakan aplikasi Mobile JKN atau cukup klik tombol di bawah ini.
Aturan Pemberian Denda BPJS Kesehatan
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 Pasal 42, diketahui bahwa denda BPJS Kesehatan akan diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang baru saja melakukan pengaktifan kembali dan sebelum 45 hari melakukan rawat inap.
Berapa besar denda iuran BPJS Kesehatan?
Tarif denda BPJS Kesehatan adalah 5% × Biaya Rawat Inap × Jumlah Bulan Tertunggak. Dengan jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan dan besar tagihan denda Rp. 30.000.000.
Namun, perlu diketahui bahwa bagi peserta PPU, maka jika terkena denda akan dibayarkan oleh pihak pemberi kerja.
Berapa Denda BPJS Kesehatan Telat 1 Hari Sampai 5 Hari?
Setelah mengetahui penjelasan di atas, maka bagi Anda yang terlambat hanya hitungan hari maka Anda tidak dikenakan denda dan cukup membayar tunggakan tagihan BPJS Kesehatan bulan tersebut.
Namun, dengan catatan setelah pelunasan atau pengaktifan kembali dalam waktu 45 hari Anda tidak melakukan rawat inap.
Jika Anda terpaksa melakukan rawat inap, maka denda yang harus dibayarkan sebesar 5% × Biaya Rawat Inap × Jumlah Bulan Tertunggak.
Bagaimana jika telat waktu pembayaran 1 hari, 2 hari, 3 hari, 4 hari, 5 hari dan melakukan rawat inap? Jika hanya terlambat melakukan pembayaran hitungan hari, maka jumlah bulan tertunggak hanya 1 bulan.
Biaya Kelas Perawatan BPJS Kesehatan
Di bawah ini merupakan daftar biaya iuran BPJS Kesehatan setiap bulan, berdasarkan jenis kelas perawatan.
Kelas Perawatan | Biaya Iuran |
Kelas I | Rp. 150.000 |
Kelas II | Rp. 100.000 |
Kelas III | Rp. 35.000 |
Sebagai tambahan informasi , kini telah tersedia bebagai cara untuk melakukan pembayaran BPJS Kesehatan, seperti transfer bank, atau melalui aplikasi BPJS Kesehatan, sebagai berikut.
Contoh Perhitungan Denda BPJS Kesehatan
Budi merupakan peserta BPJS Kesehatan mandiri dengan kelas perawatan II (Biaya Iuran : Rp.100.000 per bulan). Pada bulan September 2022, Budi melakukan pembayaran iuran pada tanggal 12 September 2022 (terlambat 2 hari).
Setelah itu, Budi mengalami sakit dan harus dirawat di rumah sakit dengan total biaya Rp. 5.000.000. Berapa biaya denda BPJS Kesehatan yang harus dibayar Budi?
Diketahui :
Terlambat pembayaran = 2 hari
Iuran BPJS Kesehatan = Rp. 100.000 per bulan
Biaya Rawat Inap = Rp. 5.000.000
Jawab :
Dikarenakan Budi hanya terlambat hitungan hari, maka Budi hanya memiliki tunggakan tagihan BPJS Kesehatan 1 bulan.
Biaya Denda Telat 2 Hari = 5% × Rp. 5.000.000 × 1
= 5% × Rp. 5.000.000 × 1
= Rp. 250.000.
Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan
Pembayaran denda BPJS Kesehatan dapat dilakukan menggunakan beberapa cara, melalui ATM, mobile banking, Alfamart, dan Indomaret.
Di bawah ini cara bayar denda BPJS Kesehatan via ATM BRI.
- Datang ke lokasi mesin ATM BRI terdekat
- Masukkan kartu dan nomor pin ATM BRI
- Tekan tombol Menu Lainnya
- Pilih menu Pembayaran / Pembelian
- Pilih menu Asuransi > BPJS Kesehatan
- Pilih menu Denda
- Inputkan kode 88881 + 11 digit terakhir nomor peserta BPJS Kesehatan
- Tekan tombol Benar
- Baca informasi rincian pembayaran dengan teliti
- Jika sudah benar, tekan tombol Ya
- Pilih jenis sumber dana / rekening
- Simpan struk pembayaran.
Cara Menghindari Denda BPJS Kesehatan
Salah satu cara untuk menghindari tunggakan BPJS Kesehatan, lakukan pendaftaran autodebet. Apa itu layanan autodebet?
Autodebet merupakan salah satu inovasi layanan untuk mempermudah peserta melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya.
Untuk pendaftaran autodebet secara online via Mobile JKN, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain :
- Akun mobile JKN
- Nomor telepon terhubung dengan SMS Banking
- Nomor telepon terdaftar BPJS Kesehatan
- Sediakan pulsa minimal 5 ribu.
Berikut cara daftar autodebet BPJS Kesehatan via Mobile JKN.
- Silahkan login Mobile JKN
- Pilih menu Pendaftaran Autodebet
- Pilih Bank (Mandiri, BRI, BTN, BCA, atau non bank)
- Centang syarat dan ketentuan
- Klik tombol Selanjutnya
- Akan muncul jumlah tagihan, tekan tombol Daftar Auto Debit
- Isikan data bank, seperti nomor rekening, nomor handphone, dan sebagainya
- Tekan tombol Daftar Auto Debit
- Selesai
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penarikan dana untuk pembayaran BPJS melalui autodebit, biasanya dilakukan 2 kali setiap bulan pada tanggal 5 dan 20. Namun, pastikan saldo Anda dalam kondisi cukup.