Telat Bayar BPJS 1 Hingga 2 Minggu, Apakah Kena Denda?

Denda Telat Bayar BPJS 1 Hingga 2 Minggu

Telat Bayar BPJS 1 Hingga 2 Minggu ~ Beberapa peserta BPJS Kesehatan mungkin penasaran berapa denda yang akan dikenakan jika terlambat membayar iuran. Untuk mengetahui berapa denda telat bayar BPJS 1 hingga 2 minggu, silahkan simak artikel berikut.

Berapa denda telat bayar BPJS Kesehatan 1 dan 2 minggu?

Tarif denda BPJS Kesehatan 1 dan 2 minggu adalah 0 rupiah, hanya saja status kepesertaan akan dinonaktifkan pada tanggal 1 bulan berikutnya.

Selain itu, jika sebelum 45 hari setelah pelunasan tunggakan iuran BPJS, peserta melakukan rawat inap akan diberikan denda sebesar 5% × Biaya Rawat Inap × Jumlah Bulan Tunggakan.

Daftar Isi :

  • Cek Jumlah Iuran BPJS Kesehatan Via Mobile JKN
  • Tarif Denda Telat Bayar BPJS Kesehatan
  • Denda Telat Bayar BPJS Kesehatan 1 Minggu
  • Denda Telat Bayar BPJS Kesehatan 2 Minggu
  • Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan Lewat ATM BRI
  • Cara Aktifkan Kembali BPJS Telat Bayar
  • Tips Menghindari Denda BPJS Kesehatan

Cek Jumlah Iuran BPJS Kesehatan Via Mobile JKN

Selain mengetahui status peserta BPJS Kesehatan, mobile JKN juga dilengkapi fitur cek jumlah iuran BPJS Kesehatan dan denda .

Dengan memilih menu Info Iuran, Anda akan mengetahui peserta terdaftar BPJS Kesehatan dalam 1 kartu keluarga dan jumlah iuran, seperti gambar berikut.

Info Iuran BPJS

Bagi Anda yang ingin mengetahui informasi jumlah iuran dan denda BPJS Kesehatan via Mobile JKN, silahkan tekan tombol di bawah ini.

Ssetelah mengetahui jumlah tagihan BPJS Kesehatan, Anda dapat melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan melalui berbagai cara.

Tarif Denda Telat Bayar BPJS Kesehatan

Berdasarkan pengumuman dari laman BPJS Kesehatan, diketahui bahwa mulai 01 Juli 2016 denda BPJS Kesehatan akan dikenakan kepada peserta, jika dalam kurun waktu kurang dari 45 hari setelah pelunasan tunggakan iuran BPJS Kesehatan melakukan rawat inap.

Besarnya jumlah denda yang diberikan telah disesuaikan dengan Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 Pasal 42. Berikut penjelasannya.

  • Besar denda yang diberikan 5% × Biaya Rawat Inap × Jumlah Bulan Tunggakan
  • Denda maksimal yang diberikan Rp. 30.000.000
  • Khusus peserta PPU, denda ditanggung oleh pemberi kerja / perusahaan.

Oleh karena itu, jika Anda terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan, maka Anda cukup membayar tagihan sesuai jumlah bulan yang tertunggak.

Denda Telat Bayar BPJS Kesehatan 1 Minggu

Keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan 1 minggu, peserta tidak akan dikenakan denda. Namun, jika setelah melakukan pelunasan dan dalam jangka waktu kurang dari 45 hari, Anda melakukan rawat inap, maka denda akan dihitung sebesar 5% × Biaya Rawat Inap × 1.

Denda Telat Bayar BPJS Kesehatan 2 Minggu

Sama halnya dengan terlambat  seminggu, terlambat membayar tagihan BPJS Kesehatan selama 2 minggu, peserta BPJS Kesehatan tidak akan dikenakan tagihan denda.

Terkecuali jika Anda melakukan rawat inap sebelum 45 hari setelah pelunasan tagihan yang tertunggak, maka denda yang harus ditanggung sebesar 5% × Biaya Rawat Inap × 1.

Dikarenakan keterlambatan pembayaran hanya 2 minggu, maka jumlah bulan yang tertunggak hanya 1 bulan.

Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan Lewat ATM BRI

Kini pembayaran denda BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan sangat mudah, seperti melalui teller Bank BNI, ATM Mandiri, ATM BRI, Tokopedia, dan sebagainya.

Berikut cara bayar denda BPJS Kesehatan melalui ATM Mandiri.

  1. Datang ke ATM Mandiri terdekat
  2. Masukkan kartu dan pin ATM Mandiri
  3. Pilih menu Pembayaran / Pembelian Lain
  4. Pilih menu Asuransi > BPJS Kesehatan
  5. Klik tombol Denda
  6. Inputkan kode 88881 + 11 digit terakhir nomor peserta
  7. Baca detail informasi tagihan
  8. Jika telah benar, tekan tombol Ya
  9. Pilih jenis rekening Tabungan /  Giro
  10. Simpan struk pembayaran.

Bagi Anda yang belum mengetahui nomor virtual account pembayaran BPJS, silahkan cek melalui aplikasi Mobile JKN.

Cara Aktifkan Kembali BPJS Telat Bayar

Jika memiliki tunggakan tagihan BPJS Kesehatan, maka pada tanggal 1 bulan depan status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda akan dinonaktifkan. Oleh karena itu, untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS tersebut, sebaiknya segera lakukan pelunasan pembayaran iuran yang tertunggak.

Tips Menghindari Denda BPJS Kesehatan

Ketika terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan, peserta BPJS Kesehatan memang tidak akan terkena tagihan denda. Namun, jika secara tiba – tiba Anda memerlukan rawat inap sebelum 45 hari setelah pelunasan, Anda akan dikenakan tagihan denda.

Oleh karena itu, jika Anda ingin terhindar dari denda yang diberikan oleh BPJS Kesehatan sebaiknya lakukan pembayaran iuran BPJS sebelum tanggal 10 setiap bulannya.

Selain itu, Anda juga dapat melakukan pendaftaran autodebet pada aplikasi Mobile JKN, untuk pembayaran iuran BPJS secara otomatis dipotong dari rekening tabungan bank.