Tarif Pajak Sewa Kendaraan Berapa Sih?

Pajak Sewa Kendaraan – Penyewaan kendaraan bermotor akan dikenakan pajak sewa kendaraan. Pajak sewa kendaraan tersebut termasuk dalam PPh 23. Lalu berapakah tarif pajak sewa kendaraan?

Advertisements

Tarif pajak sewa kendaraan PPH 23 ber NPWP adalah 2% dari harga sewa kendaraan, sedangkan tarif pajak sewa kendaraan PPH 23 tidak ber NPWP adalah 4% dari harga sewa.

Untuk mengetahui lebih jelas mengenai pajak sewa kendaraan, silahkan Anda baca penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Advertisements

Daftar Isi :

Advertisements

Jenis Pajak Sewa Kendaraan

Sewa kendaraan bermotor dilakukan oleh beberapa pihak seperti orang pribadi, perusahaan, ataupun bendahara pemerintah. Jenis pajak sewa yang dikenakan pun berbeda-beda. Berikut ini jenis pajak sewa kendaraan yang dikenakan sesuai dengan subjeknya:

Pajak sewa kendaraan untuk perorangan

Apabila yang menyewa kendaraan tersebut adalah pribadi atau perorangan, maka tidak ada biaya pajak sewa yang harus dipotong. Karena wajib pajak pribadi tidak ditunjuk sebagai pemotong pajak.

Pajak sewa kendaraan untuk badan

Apabila yang menyewa kendaraan tersebut adalah perusahaan atau Badan (PT, CV, Lembaga, dsb), maka jenis sewa pajak yang dikenakan adalah PPh 23. Pemotongan PPh 23 dilakukan tanpa ada batas minimal dan transaksi. Jadi berapa pun harga sewa kendaraan tersebut tetap akan dikenakan PPh 23.

Pajak sewa kendaraan untuk Bendahara Pemerintah

Jika yang menyewa kendaraan tersebut adalah Bendahara Pemerintah untuk keperluan dinas ataupun lainnya, maka jenis pajak yang dikenakan adalah PPh 23 dan PPN.

Sama halnya dengan wajib pajak badan, pengenaan PPh 23 pada sewa kendaraan yang dilakukan Bendahara Pemerintah juga tidak ada batasan nilai transaksi. Namun untuk pengenaan PPN, harga sewa kendaraan harus lebih dari 1 juta rupiah. Sedangkan harga sewa di bawah 1 juta tidak kena PPN.

Pihak Pemotong dan Pemungut Pajak Sewa Kendaraan

Pengguna jasa sewa kendaraan dikategorikan sebagai pemotong PPH 23, sedangkan pemilik usaha sewa kendaraan dikategorikan sebagai penerima penghasilan PPh 23.

Pihak pemotong pajak sewa kendaraan PPH 23

Yang dimaksut pihak pemotong PPh 23 adalah pihak pembeli atau penerima jasa sewa kendaraan. Berikut ini pihak yang termasuk pemotong PPh 23, antara lain:

  • Badan pemerintah
  • Penyelenggara kegiatan
  • Subjek pajak badan dalam negeri
  • Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT)
  • Wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang ditunjuk DJP

Pihak penerima penghasilan sewa kendaraan PPh 23

Pihak yang menerima penghasilan atas sewa kendaraan (pemilik usaha sewa kendaraan) yang telah dipotong PPh 23, antara lain:

  • Wajib pajak dalam negeri
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Jika penerima penghasilan atas sewa kendaraan tesebut adalah orang pribadi (perorangan), maka tidak akan dikenakan PPh 23.

Tarif Pajak Sewa Kendaraan

Pemilik usaha sewa kendaraan wajib memungut PPN dari pengguna jasa sewa kendaraan dengan syarat usaha sewa kendaraan tersebut sudah berbentuk PKP (Pengusaha Kena Pajak).

Sedangkan tarif PPh 23 atas sewa kendaraan untuk penyewa yang memiliki NPWP dan tidak memiliki NPWP berbeda.

Tarif PPH 23 untuk sewa kendaraan memiliki NPWP

Berikut tarif PPH 23 yang harus dibayar penyewa kendaraan:

Tarif PPh 23 ber NPWP = 2% x harga sewa

Tarif PPH 23 untuk sewa Kendaraan tidak memiliki NPWP

Tarif PPh 23 untuk penyewa kendaraan tidak ber NPWP akan dikenakan tarif 100% lebih tinggi dari tarif PPh 23, atau sama dengan 4% dari harga sewa kendaraan tersebut.

Berikut ini tarif PPh 23 untuk sewa kendaraan yang tidak ber NPWP:

Tarif PPh 23 tidak ber NPWP = 4% x harga sewa

Tarif PPN atas Sewa Kendaraan

Selain PPH 23, sewa kendaraan juga akan dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Objek pajak PPN yang dikenakan atas transaksi sewa kendaraan adalah kendaraan bermotor yang memiliki plat nomor hitam.

Lalu berapa tarif PPN sewa kendaraan? Tarif PPN sewa kendaraan adalah 10% dari harga sewa kendaraan.

Namun perlu diketahui, tidak semua sewa kendaraan akan dikenakan PPN. Menurut UU PPN pasal 4A ayat 3 huruf j, jenis angkutan umum baik udara, air, dan darat tidak termasuk objek PPN. Kendaraan umum ini contohnya seperti bus, truk, ataupun kendaraan lainnya yang berplat kuning.

Jadi jika Anda menyewa kendaraan seperti truk, bus, atau kendaraan lain yang berplat kuning, maka tidak akan dikenakan PPN.

Cara Menghitung Pajak Sewa Kendaraan

Untuk memahami perhitungan pajak sewa kendaraan, silahkan Anda baca contoh perhitungannya di bawah ini.

PT A merupakan usaha sewa mobil. Kemudian PT D menyewa mobil pada PT A untuk keperluan pindah kantor dengan harga sewa Rp. 5.000.000. Berapa PPh 23 dan PPN yang harus perlu PT D bayar? (PT D memiliki NPWP)

Jawab:

PPh 23  = 2% x harga sewa mobil

= 2% x Rp. 5.000.000

                = 100.000

PPN        = 10% x harga sewa mobil

= 10% X Rp. 5.000.000

               = Rp. 500.000

Cara Bayar Pajak Kendaraan Sewa

Jika Anda sebagai pihak yang menggunakan jasa sewa kendaraan, maka cara bayar pajak sewa kendaraan yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:

  1. Hitung berapa PPh 23 atas sewa kendaraan yang harus Anda bayar.
  2. Kemudian buat kode billing melalui web djponline.pajak.go.id
  3. Pilih kode akun pajak PPH 23 411124 dan kode jenis setoran 100.
  4. Kemudian isi data yang diminta dengan benar.
  5. Setelah itu, lakukan pembayaran pajak PPh 23 di bank, ATM, ataupun layanan bayar pajak online lainnya.
  6. Simpan bukti potong PPh 23 tersebut.
  7. Kemudian buat bukti pemotongan PPh 23 melalui aplikasi e-bupot PPH 23.
  8. Kemudian berikan bukti potong rangkap 1 ke pemilik usaha sewa kendaraan.
  9. Setelah itu, serahkan bukti potong rangkap 2 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  10. Kemudian isi SPT Masa PPh 23, dan laporkan melalui fitur pelaporan pajak online.

Batas setor dan pelaporan pajak sewa kendaraan PPH 23

Jatuh tempo pembayaran PPh 23 sewa kendaraan adalah tanggal 10, satu bulan setelah bulan PPh 23 dibayar. Sedangkan jatuh tempo pelaporan PPh 23 adalah tanggal 20, satu bulan setelah pembayaran PPh 23.