Cara dan Syarat Tambal Gigi Dan Operasi Gigi Pakai BPJS, Mudah

gambar tambal dan operasi gigi

Syarat Tambal dan Operasi Gigi BPJS – Bagi Anda yang ingin melakukan tambal gigi dan operasi gigi, Anda bisa menggunakan BPJS Kesehatan. Anda cukup datang ke faskes Dokter Gigi yang bekerja sama dengan BPJS untuk mendapatkan tindakan medis tersebut.

Apa syarat yang dibutuhkan untuk tambal gigi dan operasi gigi pakai BPJS? Syarat tambal gigi dan operasi gigi pakai BPJS adalah KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan Surat Rujukan dari Faskes Tingkat I.

Sebelum Anda melakukan tambal gigi dan operasi gigi, ada baiknya Anda mengambil antrian online terlebih dahulu melalui aplikasi BPJS online.

Informasi selengkapnya tentang cara tambal gigi dan operasi gigi pakai BPJS, silahkan simak pembahasannya di bawah ini.

Daftar Isi :

  • Daftar Pelayanan Gigi yang Ditanggung BPJS
  • Berapa Kali Batas Tambal Dan Operasi Gigi yang Ditanggung BPJS?
  • Syarat Tambal Gigi dan Operasi Gigi Pakai BPJS
  • Cara Tambal Gigi dan Operasi Gigi Pakai BPJS
  • Pelayanan Gigi yang Tidak Dijamin BPJS
  • Tempat Tambal Gigi dan Operasi Gigi Pakai BPJS
  • Pertanyaan Seputar Pelayanan Gigi Pakai BPJS

Daftar Pelayanan Gigi yang Ditanggung BPJS

Menurut Peraturan BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 di Pasal 52 Ayat 1, pelayanan kesehatan gigi yang ditanggung BPJS antara lain:

  • Administrasi pelayanan (pendaftaran dan biaya administrasi lain)
  • Pemeriksaan kondisi gigi
  • Pengobatan dan konsultasi medis
  • Pemberian obat
  • Pencabutan gigi sulung
  • Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
  • Tambal gigi
  • Scalling gigi (pembersihan karang gigi)
  • Dan sebagainya.

Nb. Anda tidak bisa mendapatkan daftar layanan tersebut jika status BPJS non aktif.

Semua layanan gigi yang yang ditanggung BPJS di atas dilakukan oleh Dokter Gigi.

Berapa Kali Batas Tambal Dan Operasi Gigi yang Ditanggung BPJS?

Tambal Gigi dan operasi gigi merupakan salah satu jenis pelayanan gigi yang ditanggung BPJS.

Tambal gigi dilakukan untuk memperbaiki gigi yang rusak tanpa harus dicabut. Sedangkan operasi gigi dilakukan dengan pencabutan gigi yang terdapat pembedahan antara gusi dan jaringan lainnya, misalnya seperti operasi gigi bungsu.

Selama kondisi gigi yang harus ditambal atau dioperasi tersebut masih membutuhkan tindakan medis, maka tidak ada batasan maksimal yang harus ditanggung BPJS.

Namun untuk melakukan tambal gigi atau operasi gigi menggunakan BPJS, Anda perlu konsultasi terlebih dahulu di Faskes Tingkat I BPJS Anda. Jika memerlukan tindakan medis nanti Anda akan diberi surat rujukan.

Syarat Tambal Gigi dan Operasi Gigi Pakai BPJS

Syarat yang dibutuhkan untuk tambal gigi dan operasi gigi pakai BPJS antara lain:

  • KTP
  • Kartu BPJS
  • Surat rujukan dari Faskes I (Jika membutuhkan rujukan)

Nb. Kartu BPJS wajib di bawa agar petugas dapat menginput nomor BPJS dengan benar.

Cara Tambal Gigi dan Operasi Gigi Pakai BPJS

Berikut ini cara tambal gigi pake BPJS:

  1. Datang ke Faskes Tingkat I dengan membawa persyaratan lengkap

    Pertama, siapkan dulu semua berkas persyaratan yang dibutuhkan. Kemudian silahkan datang ke Faskes Tingkat I BPJS Anda.

  2. Lakukan pemeriksaan gigi di Faskes Tingkat I

    Setelah itu, Anda ambil nomor antrian terlebih dahulu. Jika sudah sampai giliran, menuju ke Loket Pendaftaran. Kemudian Anda akan diarahkan menuju ke Poli Gigi untuk melakukan pemeriksaan kondisi gigi.

  3. Bawa surat rujukan dari Dokter Gigi Faskes Tingkat I

    Jika hasil pemeriksaan menunjukkan gigi Anda memungkinkan untuk ditambal, maka dokter gigi dari Faskes Tingkat I akan memberikan surat rujukan ke dokter spesialis di Rumah Sakit.

  4. Menuju ke Faskes Rujukan dari Faskes Tingkat I

    Setelah itu, silahkan menuju ke Rumah Sakit atau faskes rujukan sesuai arahan dari Faskes Tingkat I. Kemudian menuju ke Loket Pendaftaran terlebih dahulu untuk pengecekan kartu BPJS serta surat rujukan.

  5. Lakukan pemeriksaan ke Dokter Spesialis Gigi

    Jika semua berkas telah sesuai, petugas akan mengarahkan Anda untuk menuju ke Dokter Spesialis Gigi di Faskes Rujukan tersebut. Nanti dokter akan memberikan tindakan medis serta pengobatan yang sesuai.

  6. Terima bukti pelayanan BPJS pada faskes yang bersangkutan

    Setelah mendapatkan pelayanan medis, Anda akan diminta untuk tanda tangan bukti pelayanan pada surat keterangan masing – masing faskes.

Nb : Untuk mengetahui panduan lengkap tentang pelayanan gigi BPJS, Anda bisa download panduannya dengan klik link https://drive.google.com/file/d/17ekn0m-dE35WjeHY1CkyKldWRupb7cIL/view

Pelayanan Gigi yang Tidak Dijamin BPJS

Beberapa jenis pelayanan gigi yang tidak bisa ditanggung oleh BPJS antara lain:

  • Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS
  • Pelayanan kesehatan gigi pada faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali darurat)
  • Pelayanan kesehatan gigi di luar negeri
  • Pelayanan kesehatan gigi untuk tujuan estetik (bukan tindakan medis untuk kesehatan)
  • Pelayanan meratakan gigi
  • Biaya pelayanan yang tidak ada hubungannya dengan kesehatan yang ditanggung BPJS.

Tempat Tambal Gigi dan Operasi Gigi Pakai BPJS

Untuk pemeriksaan kondisi gigi menggunakan BPJS, Anda perlu datang ke Faskes Tingkat Pertama terlebih dahulu.

Faskes Tingkat I untuk pemeriksaan kondisi gigi pakai BPJS antara lain:

  • Dokter Gigi di Puskesmas
  • Dokter Gigi di Klinik
  • Dokter Gigi Praktek Perorangan

Jika hasil pemeriksaan membutuhkan tindakan medis yang lebih, maka Anda akan diberi surat rujukan ke Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan.

Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan untuk tambal dan operasi gigi pakai BPJS adalah Dokter spesialis gigi di Rumah Sakit.

Pertanyaan Seputar Pelayanan Gigi Pakai BPJS

Apabila saya memilih Puskesmas sebagai Faskes Tingkat Pertama, namun di Puskesmas tersebut tidak ada Dokter Gigi. Apakah saya bisa memilih Dokter Gigi Praktek Mandiri?

Tidak bisa. Menurut Permenkes No. 71 Tahun 2013 pasal 3 ayat 3 tertulis bahwa faskes tingkat I yang tidak memiliki sarana penunjang (dalam kasus ini tidak tersedia Dokter Gigi), maka puskesmas akan mengarahkan ke jejaring kesehatan penunjang atau langsung merujuk ke Faskes Tingkat Lanjutan.