Arti SWDKLLJ Serta Biaya Nya Sesuai UU yang Berlaku

Arti SWDKLLJ

SWDKLLJ – SWDKLLJ termasuk dalam salah satu biaya yang tercantum pada STNK saat pembayaran pajak tahunan maupun 5 tahunan. Untuk mengetahui arti, biaya, dan informasi selengkapnya mengenai SWDKLLJ anda bisa menyimak artikel berikut ini.

Lalu apa itu SWDKLLJ? SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang diberikan pada korban kecelakaan lalu lintas.

Untuk mengecek besaran SWDKLLJ kendaraan Anda, Anda bisa menggunakan Aplikasi Cek Pajak yang telah terhubung pada tombol berikut.

Daftar Isi :

  • Arti SWDKLLJ pada STNK
  • Jatuh Tempo SWDKLLJ
  • Biaya SWDKLLJ Sesuai Undang-undang
  • Denda SWDKLLJ
  • Besar Santunan SWDKLLJ
  • Klaim SWDKLLJ

Arti SWDKLLJ Pada STNK

Pada setiap STNK selalu tertera SWDKLLJ pada rincian pembayaran pajak. pada STNK keluaran baru SWDKLLJ kini disebut dengan SW Jasa Raharja. Baik SWDKLLJ maupun SW Jasa Raharja mempunyai makna yang sama.

Pengertian SWDKLLJ tertera pada Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 16 Tahun 2017. Dimana SWDKLLJ merupakan sumbangan yang wajib dibayarkan oleh setiap pemilik kendaraan kepada perusahaan penyelenggara dana santunan kecelakaan lalu lintas jalan.

SWDKLLJ berfungsi sebagai asuransi yang diberikan pada korban kecelakaan lalu lintas, dimana dana SWDKLLJ dikelola oleh perusahaan BUMN yaitu PT. Jasa Raharja.

Letak SWDKLLJ di STNK

Anda harus mengetahui letak SWDKLLJ di STNK. Hal ini agar Anda bisa mengetahui berapa pajak tahunan yang harus dibayarkan.

Letak SWDKLLJ di STNK adalah berada diantara PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan PNBP STNK. Lebih tepatnya, Anda bisa melihat di tabel pajak pada lembar SKPD.

Berikut letak SWDKLLJ di STNK yang bisa Anda lihat pada gambar dibawah.

Letak SWDKLLJ di STNK

Jatuh Tempo SWDKLLJ

Pembayaran SWDKLLJ paling lambat dilakukan saat tanggal jatuh tempo perpanjangan STNK atau pembayaran pajak tahunan STNK.

Jika tanggal jatuh tempo bertepatan pada hari libur atau cuti bersama, maka anda bisa melakukan pembayaran pada hari berikutnya tanpa dikenakan denda.

Biaya SWDKLLJ Sesuai Undang-undang

Besarnya biaya SWDKLLJ diatur pada Pasal 5 dan 6 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa SWDKLLJ dikenakan pada setiap pemilik kendaraan, dimana biaya SWDKLLJ berbeda pada setiap jenis kendaraannya.

Berikut ini adalah daftar biaya SWDKLLJ pada kendaraan :

Jenis PekerjaanBiaya
Sepeda Motor 50 cc kebawah, ambulans, mobil pemadam, dan mobil jenazah.Bebas SWDKLLJ
Mobil derek dan sejenisnyaRp. 20.000
Sepeda motor, scooter dan sepeda kumbang antara 50 cc – 250 cc, dan dan kendaraan roda tigaRp. 32.000
Mobil penumpang angkutan umum dibawah 1600 ccRp. 70.000
Sepeda motor diatas 250 ccRp. 80.000
Mobil penumpang angkutan umum 1600 cc keatas, mikro bus dan bus umum.Rp. 87.000
Mobil penumpang pribadi, jeep, sedan, dan mobil barang / Pick-up sampai 2400 ccRp. 140.000
Mikro bus dan bus bukan angkutan umumRp. 150.000
Truk tangki, mobil barang 2400 cc ke atas, mobil gandengan, truk kontainer dan jenis truk lainnya.Rp. 160.000

Selain itu, anda juga akan dikenakan tarif pembuatan sertifikat atau kartu dana sebesar Rp. 3000. Itulah mengapa tarif SWDKLLJ yang tertera pada STNK motor adalah Rp. 35.000 dan mobil Rp. 143.000.

Denda SWDKLLJ

Sebagaimana penjelasan sebelumnya bahwa pembayaran SWDKLLJ memiliki batas waktu pembayaran yaitu sesuai tanggal jatuh tempo pembayaran pajak STNK.

Jika anda melakukan pembayaran melebihi tanggal jatuh tempo otomatis anda akan terkena denda.

Ketentuan denda SWDKLLJ tercantum dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, dimana besarnya denda SWDKLLJ ditentukan oleh jumlah hari keterlambatan dengan ketentuan denda maksimal Rp. 100.000.

Berikut ini adalah ketentuan besar denda SWDKLLJ :

Lama KeterlambatanDenda
1 – 90 Hari25% dari SWDKLLJ
91 – 180 Hari50% dari SWDKLLJ
181 – 270 Hari75% dari SWDKLLJ
Lebih dari 270 hari100 % dari SWDKLLJ

Besar Santunan SWDKLLJ Untuk Korban Kecelakaan

Setiap korban kecelakaan lalu lintas berhak atas santunan SWDKLLJ atau santunan Jasa Raharja. Besarnya santunan SWDKLLJ diatur pada Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017.

Berikut ini adalah ketentuan besar santunan SWDKLLJ :

RincianBesar Santunan
Penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokterMaksimal Rp. 20.000.000
Biaya ambulans atau kendaraan menuju fasilitas kesehatanMaksimal Rp. 500.000
Biaya pertolongan pertama pada kecelakaanMaksimal Rp. 1.000.000
Ahli waris korban meninggal duniaRp. 50.000.000
Korban meninggal tanpa ahli warisRp. 4.000.000 diberikan pada penyelenggara penguburan

Untuk korban yang mengalami cacat berhak atas santunan dengan ketentuan perhitungan berdasarkan persentase yang ditetapkan pada Pasal 10 Ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 18 Th. 1965 dari besar santunan meninggal dunia yaitu Rp. 50.000.000.

Berikut ini ketentuan besar santunan untuk korban yang mengalami cacat :

Korban CacatPersentase Santunan
Kedua lengan dan kedua kaki100%
Satu lengan dan satu kaki100%
Penglihatan kedua mata100%
Akal budi seluruh dan tidak sembuh sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan100%
Lengan dari sendi bahuKanan 70%Kiri 60%
Lengan dari atas atau diatas sendi sikuKanan 65%Kiri 55%
Tangan dari atau diatas sendi pergelangan tanganKanan 60% Kiri 50%
Satu kaki50%
Penglihatan dari satu mata30%
Ibu jari tanganKanan 25%Kiri 20%
Telunjuk tanganKanan 15%Kiri 10%
Kelingking TanganKanan 10%Kiri 5%
Jari tengah atau jari manis tanganKanan 10%Kiri 5%
Tiap-tiap jari kaki5%

Jika korban kidal, maka persentasi yang ditetapkan untuk anggota badan kanan berlaku untuk anggota badan kiri.

Apabila korban mengalami cacat pada beberapa bagian badan, perhitungan adalah dengan penjumlahan persentase tiap anggota badan, dengan ketentuan maksimal tidak lebih dari 100% atau Rp. 50 juta.

Cara dan Syarat Klaim SWDKLLJ Untuk Korban Kecelakanan

Bagi anda yang mengalami kecelakan anda bisa mengklaim santunan SWDKLLJ. Namun yang bisa mendapatkan santunan tersebut adalah korban kecelakaan. Jika anda yang menabrak atau mengalami kecelakaan tunggal anda tidak bisa mengklaim santunan SWDKLLJ.

Berikut ini adalah syarat dan cara klaim SWDKLLJ :

Syarat Klaim SWDKLLJ

Syarat untuk mengajukan klaim SWDKLLJ adalah sebagai berikut :

  • KTP Korban
  • KK Korban
  • Surat Nikah
  • Laporan Polisi dan sketsa Tempat Kejadian Perkara
  • Surat Kuasa dari Korban jika korban diwakilkan
  • Surat keterangan medis atau kematian dari rumah sakit

Perlu anda ketahui bahwa hak santunan Jasa Raharja atau SWDKLLJ menjadi gugur bila pengajuan tidak dilakukan dalam waktu 6 bulan sejak tanggal kejadian kecelakaan.

Cara Klaim SWDKLLJ

Klaim SWDKLLJ bisa anda lakukan baik secara online maupun offline. untuk pengajuan klaim SWDKLLJ online bisa anda lakukan melalui aplikasi JRKu.

Berikut ini adalah cara klaim SWDKLLJ secara online :

  1. Unduh aplikasi JRku melalui Appstore / Playstore
  2. Daftarkan akun / login akun
  3. Pilih menu Santunan Online
  4. Masukkan data korban kecelakaan, waktu dan lokasi kejadian
  5. Masukkan Nomor Polisi (plat nomor) kendaraan
  6. Unggah surat laporan kecelakaan dari kepolisian
  7. Masukkan sifat cedera korban
  8. Unggah lampiran surat keterangan medis dari Rumah Sakit atau fasilitas kesehatan

Anda bisa memantau proses pengajuan anda melalui aplikasi JRku pada menu Jaminanku.

Sedangkan untuk pengajuan offline silahkan lakukan pengurusan di kantor Jasa Raharja dengan membawa dokumen persyaratan.