SWDKLLJ – SWDKLLJ termasuk dalam salah satu biaya yang tercantum pada STNK saat pembayaran pajak tahunan maupun 5 tahunan. Untuk mengetahui arti, biaya, dan informasi selengkapnya mengenai SWDKLLJ anda bisa menyimak artikel berikut ini.
Lalu apa itu SWDKLLJ? SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang diberikan pada korban kecelakaan lalu lintas.
Untuk mengecek besaran SWDKLLJ kendaraan Anda, Anda bisa menggunakan Aplikasi Cek Pajak yang telah terhubung pada tombol berikut.
Daftar Isi :
- Arti SWDKLLJ pada STNK
- Jatuh Tempo SWDKLLJ
- Biaya SWDKLLJ Sesuai Undang-undang
- Denda SWDKLLJ
- Besar Santunan SWDKLLJ
- Klaim SWDKLLJ
Arti SWDKLLJ Pada STNK
Pada setiap STNK selalu tertera SWDKLLJ pada rincian pembayaran pajak. pada STNK keluaran baru SWDKLLJ kini disebut dengan SW Jasa Raharja. Baik SWDKLLJ maupun SW Jasa Raharja mempunyai makna yang sama.
Pengertian SWDKLLJ tertera pada Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 16 Tahun 2017. Dimana SWDKLLJ merupakan sumbangan yang wajib dibayarkan oleh setiap pemilik kendaraan kepada perusahaan penyelenggara dana santunan kecelakaan lalu lintas jalan.
SWDKLLJ berfungsi sebagai asuransi yang diberikan pada korban kecelakaan lalu lintas, dimana dana SWDKLLJ dikelola oleh perusahaan BUMN yaitu PT. Jasa Raharja.
Letak SWDKLLJ di STNK
Anda harus mengetahui letak SWDKLLJ di STNK. Hal ini agar Anda bisa mengetahui berapa pajak tahunan yang harus dibayarkan.
Letak SWDKLLJ di STNK adalah berada diantara PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan PNBP STNK. Lebih tepatnya, Anda bisa melihat di tabel pajak pada lembar SKPD.
Berikut letak SWDKLLJ di STNK yang bisa Anda lihat pada gambar dibawah.
Jatuh Tempo SWDKLLJ
Pembayaran SWDKLLJ paling lambat dilakukan saat tanggal jatuh tempo perpanjangan STNK atau pembayaran pajak tahunan STNK.
Jika tanggal jatuh tempo bertepatan pada hari libur atau cuti bersama, maka anda bisa melakukan pembayaran pada hari berikutnya tanpa dikenakan denda.
Biaya SWDKLLJ Sesuai Undang-undang
Besarnya biaya SWDKLLJ diatur pada Pasal 5 dan 6 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa SWDKLLJ dikenakan pada setiap pemilik kendaraan, dimana biaya SWDKLLJ berbeda pada setiap jenis kendaraannya.
Berikut ini adalah daftar biaya SWDKLLJ pada kendaraan :
Jenis Pekerjaan | Biaya |
---|---|
Sepeda Motor 50 cc kebawah, ambulans, mobil pemadam, dan mobil jenazah. | Bebas SWDKLLJ |
Mobil derek dan sejenisnya | Rp. 20.000 |
Sepeda motor, scooter dan sepeda kumbang antara 50 cc – 250 cc, dan dan kendaraan roda tiga | Rp. 32.000 |
Mobil penumpang angkutan umum dibawah 1600 cc | Rp. 70.000 |
Sepeda motor diatas 250 cc | Rp. 80.000 |
Mobil penumpang angkutan umum 1600 cc keatas, mikro bus dan bus umum. | Rp. 87.000 |
Mobil penumpang pribadi, jeep, sedan, dan mobil barang / Pick-up sampai 2400 cc | Rp. 140.000 |
Mikro bus dan bus bukan angkutan umum | Rp. 150.000 |
Truk tangki, mobil barang 2400 cc ke atas, mobil gandengan, truk kontainer dan jenis truk lainnya. | Rp. 160.000 |
Selain itu, anda juga akan dikenakan tarif pembuatan sertifikat atau kartu dana sebesar Rp. 3000. Itulah mengapa tarif SWDKLLJ yang tertera pada STNK motor adalah Rp. 35.000 dan mobil Rp. 143.000.
Denda SWDKLLJ
Sebagaimana penjelasan sebelumnya bahwa pembayaran SWDKLLJ memiliki batas waktu pembayaran yaitu sesuai tanggal jatuh tempo pembayaran pajak STNK.
Jika anda melakukan pembayaran melebihi tanggal jatuh tempo otomatis anda akan terkena denda.
Ketentuan denda SWDKLLJ tercantum dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, dimana besarnya denda SWDKLLJ ditentukan oleh jumlah hari keterlambatan dengan ketentuan denda maksimal Rp. 100.000.
Berikut ini adalah ketentuan besar denda SWDKLLJ :
Lama Keterlambatan | Denda |
---|---|
1 – 90 Hari | 25% dari SWDKLLJ |
91 – 180 Hari | 50% dari SWDKLLJ |
181 – 270 Hari | 75% dari SWDKLLJ |
Lebih dari 270 hari | 100 % dari SWDKLLJ |
Besar Santunan SWDKLLJ Untuk Korban Kecelakaan
Setiap korban kecelakaan lalu lintas berhak atas santunan SWDKLLJ atau santunan Jasa Raharja. Besarnya santunan SWDKLLJ diatur pada Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017.
Berikut ini adalah ketentuan besar santunan SWDKLLJ :
Rincian | Besar Santunan |
---|---|
Penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter | Maksimal Rp. 20.000.000 |
Biaya ambulans atau kendaraan menuju fasilitas kesehatan | Maksimal Rp. 500.000 |
Biaya pertolongan pertama pada kecelakaan | Maksimal Rp. 1.000.000 |
Ahli waris korban meninggal dunia | Rp. 50.000.000 |
Korban meninggal tanpa ahli waris | Rp. 4.000.000 diberikan pada penyelenggara penguburan |
Untuk korban yang mengalami cacat berhak atas santunan dengan ketentuan perhitungan berdasarkan persentase yang ditetapkan pada Pasal 10 Ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 18 Th. 1965 dari besar santunan meninggal dunia yaitu Rp. 50.000.000.
Berikut ini ketentuan besar santunan untuk korban yang mengalami cacat :
Korban Cacat | Persentase Santunan |
---|---|
Kedua lengan dan kedua kaki | 100% |
Satu lengan dan satu kaki | 100% |
Penglihatan kedua mata | 100% |
Akal budi seluruh dan tidak sembuh sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan | 100% |
Lengan dari sendi bahu | Kanan 70%Kiri 60% |
Lengan dari atas atau diatas sendi siku | Kanan 65%Kiri 55% |
Tangan dari atau diatas sendi pergelangan tangan | Kanan 60% Kiri 50% |
Satu kaki | 50% |
Penglihatan dari satu mata | 30% |
Ibu jari tangan | Kanan 25%Kiri 20% |
Telunjuk tangan | Kanan 15%Kiri 10% |
Kelingking Tangan | Kanan 10%Kiri 5% |
Jari tengah atau jari manis tangan | Kanan 10%Kiri 5% |
Tiap-tiap jari kaki | 5% |
Jika korban kidal, maka persentasi yang ditetapkan untuk anggota badan kanan berlaku untuk anggota badan kiri.
Apabila korban mengalami cacat pada beberapa bagian badan, perhitungan adalah dengan penjumlahan persentase tiap anggota badan, dengan ketentuan maksimal tidak lebih dari 100% atau Rp. 50 juta.
Cara dan Syarat Klaim SWDKLLJ Untuk Korban Kecelakanan
Bagi anda yang mengalami kecelakan anda bisa mengklaim santunan SWDKLLJ. Namun yang bisa mendapatkan santunan tersebut adalah korban kecelakaan. Jika anda yang menabrak atau mengalami kecelakaan tunggal anda tidak bisa mengklaim santunan SWDKLLJ.
Berikut ini adalah syarat dan cara klaim SWDKLLJ :
Syarat Klaim SWDKLLJ
Syarat untuk mengajukan klaim SWDKLLJ adalah sebagai berikut :
- KTP Korban
- KK Korban
- Surat Nikah
- Laporan Polisi dan sketsa Tempat Kejadian Perkara
- Surat Kuasa dari Korban jika korban diwakilkan
- Surat keterangan medis atau kematian dari rumah sakit
Perlu anda ketahui bahwa hak santunan Jasa Raharja atau SWDKLLJ menjadi gugur bila pengajuan tidak dilakukan dalam waktu 6 bulan sejak tanggal kejadian kecelakaan.
Cara Klaim SWDKLLJ
Klaim SWDKLLJ bisa anda lakukan baik secara online maupun offline. untuk pengajuan klaim SWDKLLJ online bisa anda lakukan melalui aplikasi JRKu.
Berikut ini adalah cara klaim SWDKLLJ secara online :
- Unduh aplikasi JRku melalui Appstore / Playstore
- Daftarkan akun / login akun
- Pilih menu Santunan Online
- Masukkan data korban kecelakaan, waktu dan lokasi kejadian
- Masukkan Nomor Polisi (plat nomor) kendaraan
- Unggah surat laporan kecelakaan dari kepolisian
- Masukkan sifat cedera korban
- Unggah lampiran surat keterangan medis dari Rumah Sakit atau fasilitas kesehatan
Anda bisa memantau proses pengajuan anda melalui aplikasi JRku pada menu Jaminanku.
Sedangkan untuk pengajuan offline silahkan lakukan pengurusan di kantor Jasa Raharja dengan membawa dokumen persyaratan.