Surat Pengantar SKCK – Surat Pengantar SKCK menjadi salah satu persyaratan yang dibutuhkan dalam pembuatan SKCK di Polsek atau Polres. Pembuatan Surat Pengantar SKCK tesebut dilakukan di kantor desa atau kelurahan setempat.
Informasi yang lebih jelas tentang pembuatan Surat Pengantar SKCK silahkan Anda baca pembahasannya di bawah ini.
Daftar Isi :
- Apa yang dimaksut Surat Pengantar SKCK?
- SKCK Tanpa Surat Pengantar
- Syarat Pengajuan Surat Pengantar SKCK
- Cara Mengurus Surat Pengantar SKCK
- Biaya Pembuatan Surat Pengantar SKCK
- Contoh Surat Pengantar SKCK dari Kelurahan
- Contoh Surat Pengantar SKCK dari Desa
- Contoh Surat Pengantar SKCK dari RT/RW
- Pertanyaan Seputar Surat Pengantar SKCK
Apa yang dimaksut Surat Pengantar SKCK?
Surat pengantar SKCK adalah surat berisi keterangan yang menunjukkan bahwa orang yang bersangkutan telah berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan kejahatan. Untuk pengurusan Surat Pengantar SKCK, Anda cukup datang ke ketua RT, RW, ataupun kantor kelurahan setempat.
Sedangkan untuk memperoleh surat pengantar SKCK dari kelurahan, Anda bisa datang ke kantor kelurahan untuk menemui petugas administrasi. Petugas akan meminta sejumlah informasi terkait data diri Anda, kemudian petugas akan membuat Surat Pengantar SKCK yang Anda butuhkan.
SKCK Tanpa Surat Pengantar
Surat Pengantar SKCK dari RT, RW, ataupun kelurahan menjadi salah satu syarat untuk pembuatan SKCK di Polsek atau Polres. Namun di beberapa daerah, pembuatan SKCK sudah tidak lagi membutuhkan surat pengantar.
Lalu apakah perlu Surat Pengantar untuk membuat SKCK?
Sekarang ini, Surat Pengantar dari RT, RW, ataupun keluruhan tidak menjadi persyaratan wajib untuk pembuatan SKCK.
Kepolisian Indonesia di beberapa daerah telah menghilangkan surat pengantar dari kelurahan dalam persyaratan pembuatan SKCK.
Tujuannya agar masyarakat tidak membutuhkan waktu yang lama dalam pengurusan SKCK. Jadi masyarakat bisa langsung datang ke Polsek atau Polres untuk mengurusnya dengan mudah dan cepat.
Syarat Pengajuan Surat Pengantar SKCK
Bagi Anda yang ingin membuat Surat Pengantar SKCK dari RT, RW, ataupun kelurahan, berikut adalah beberapa berkas persyaratan yang dibutuhkan :
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Foto 4 x 6 berwarna
Setelah persyaratan tersebut lengkap, Anda bisa membawanya ke Kantor Desa atau Kelurahan. Untuk berkas persyaratan yang dibutuhkan bisa saja berbeda di setiap daerah..
Cara Mengurus Surat Pengantar SKCK
Membuat Surat Pengantar SKCK sangatlah mudah. Anda tinggal datang ke kantor kelurahan dengan membawa berkas – berkas yang dibutuhkan.
Berikut adalah cara mengurus Surat Pengantar SKCK dari Kelurahan:
- Datang ke Kantor Kelurahan dengan membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
- Temui petugas administrasi kelurahan dan sampaikan maksut Anda.
- Berikan dokumen persyaratan ke petugas Administrasi kelurahan.
- Tunggu petugas administrasi selesai input data.
- Simpan Surat Pengantar SKCK dari kelurahan.
- Menuju ke Polsek atau Polres dengan membawa Surat Pengantar dari Kelurahan untuk pembuatan SKCK.
Biaya Pembuatan Surat Pengantar SKCK
Pembuatan Surat Keterangan SKCK dari RT, RW, ataupun Kelurahan tidak dikenakan biaya alias gratis. Namun untuk pembuatan SKCK di Polsek atau Polres akan dikenakan biaya.
Keterangan | Biaya |
---|---|
Surat Pengantar SKCK dari RT, RW, Kelurahan | GRATIS |
Contoh Surat Pengantar SKCK dari Kelurahan
Berikut ini adalah contoh Surat Pengantar SKCK dari Kelurahan untuk pengajuan pembuatan SKCK.

Contoh Surat Pengantar SKCK dari Desa
Berikut contoh Surat Pengantar SKCK dari Desa.

Contoh Surat Pengantar SKCK dari RT/RW
Berikut ini contoh Surat Pengantar SKCK dari RT/RW

Pertanyaan Seputar Surat Pengantar SKCK
Berapa hari mengurus Surat Pengantar SKCK?
Pengurusan Surat Pengantar SKCK membutuhkan waktu 1 hari.
Apakah perpanjang SKCK harus pakai surat pengantar?
Surat Pengantar SKCK tidak menjadi syarat wajib pembuatan SKCK. Anda bisa bertanya kepada Polsek atau Polres setempat apakah membutuhkan Surat Pengantar SKCK atau tidak.