Surat Keterangan Tidak Mampu BPJS – Bagi anda yang tidak mampu membayar iuran BPJS, anda bisa mengajukan keringanan iuran BPJS dengan mengajukan diri sebagai anggota BPJS PBI, salah satu persyaratannya adalah surat keterangan tidak mampu.
Anda bisa melakukan download surat keterangan tidak mampu baik dalam bentuk PDF maupun DOC.
Untuk informasi seputar syarat keterangan tidak mampu BPJS, anda bisa menyimak artikel berikut ini.
Daftar Isi :
- Bagaimana jika tidak mampu Bayar BPJS ?
- Fungsi Surat Keterangan Tidak Mampu BPJS
- Syarat Pengajuan Surat Tidak Mampu
- Cara pendaftaran BPJS PBI
Contoh Surat Keterangan Tidak Mampu BPJS
Berikut ini contoh format surat keterangan tidak mampu BPJS :
Fungsi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) BPJS
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) merupakan surat yang dikeluarkan atas wewenang pemerintah tingkat kelurahan / Desa bagi keluarga yang tidak mampu.
Salah satu tujuan pembuatan SKTM adalah mengajukan pengajuan perubahan status BPJS Mandiri ke BPJS PBI (penerima bantuan iuran) atau mengajukan keringanan iuran BPJS.
Namun untuk menjadi peserta BPJS PBI anda harus terdaftar dalam anggota DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial) Kemensos sebagai masyarakat yang berhak menerima bantuan.
Bentuk bantuan anggota DTKS diantaranya adalah Keluarga sejahtera (penerima dana bansos), Peserta Indonesia Pintar (PIP) dan kepesertaan BPJS PBI (KIS),
Pada beberapa daerah kelurahan / desa, anda perlu membuat SKTM terlebih dahulu untuk mengajukan keanggotaan DTKS namun beberapa kelurahan atau desa tidak mengharuskan anda membuat SKTM.
Bagaimana Jika Tidak Mampu Bayar BPJS ?
Bagi anda peserta BPJS Kelas Kelas III, anda bisa mengajukan diri sebagai peserta BPJS PBI. Iuran peserta BPJS PBI seluruhnya ditanggung oleh pemerintah. Dimana anda harus terlebih dahulu terdaftar sebagai anggota DTKS.
Sedangkan bagi peserta BPJS Kesehatan Kelas 1 dan 2 mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU) jika tidak mampu membayar, solusi yang bisa anda ambil adalah dengan turun kelas.
Jika tunggakan anda cukup banyak, anda bisa mendaftar program REHAB (rencana pembayaran bertahap) BPJS untuk mencicil tunggakan. Sehingga BPJS anda akan kembali aktif setelah tunggakan telah terlunasi.
Syarat Pengajuan Surat Keterangan Tidak Mampu dan BPJS PBI
Berikut ini adalah syarat yang perlu anda persiapkan untuk pengurusan SKTM di kelurahan :
- Surat pengantar dari RT / RW
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
Cara Pengajuan SKTM dan Peserta PBI BPJS Kesehatan
Untuk pengajuan BPJS PBI anda perlu mengurus SKTM dan mengajukan diri sebagai anggota DTKS di kantor Kelurahan atau Desa, berikut ini langkah dan prosedur pengurusan peserta BPJS PBI :
- Minta surat pengantar RT/ RW
Pertama silahkan minta surat pengantarkan dari RT / RW setempat anda dengan membawa KTP dan KK. Sampakan tujuan anda pada kepala RT dan RW yaitu untuk pengajuan anggota DTKS.
- Datang ke kelurahan dengan persyaratan
Selanjutnya silahkan datang ke Kelurahan atau Desa domisili anda dengan membawa dokumen persyaratan.
- Sampaikan keperluan anda pada Aparatur Desa
Sampaikan keperluan anda pada aparatur Desa yaitu pengajuan SKTM dan keanggotaan DTKS untuk mendaftar sebagai anggota BPJS PBI.
- Petugas desa melakukan survei ke rumah anda
Selanjutnya petugas desa akan melakukan survey lapangan untuk melihat kondisi anda apakah laya masuk dalam DTKS. Setelah melakukan survei, petugas desa akan melakukan musyawarah dengan Kepala desa / Lurah.
- Terima SKTM dari Pihak Desa / Kelurahan
Jika disetujui, maka Surat Keterangan Tidak Mampu akan dibuat dan petugas desa dan memberikan SKTM kepada anda, sebagai bukti anda masuk dalam masyarakat tidak mampu yang berhak menerima bantuan.
- Desa / Kelurahan melaporkan ke Dinsos
Selanjutnya petugas desa akan membuat laporan ke Dinsos dengan menyertakan SKTM sebagai rekomendasi data.
- Verifikasi dan Validasi Data oleh Dinsos
Selanjutnya Dinsos Pemda Kota / Kabupaten akan mengeluarkan Berita acara untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan kunjungan rumah tangga untuk melihat kondisi kelayakan
- Pengesahan data oleh Bupati / Walikota dan Gubernur
Setelah data terverifikasi dan valid Dinsos akan meneruskan ke Bupati / Walikota untuk pengesahan data, kemudian Bupati / Walikota menyampaikan data yang sudah disahkan ke Gubernur untuk disahkan dan diteruskan ke Kemensos.
- Penetapan keanggotaan DTKS oleh Kemensos
Kemensos akan menetapkan anda sebagai anggota DTKS dan memasukkan pada sistem DTKS. Kemensos juga akan mendaftarkan anda ke BPJS Kesehatan sebagai peserta BPJS PBI.
- BPJS Kesehatan memproses pendaftaran BPJS PBI anda
Selanjutnya BPJS Kesehatan akan memproses pendaftaran kepesertaan BPJS PBI anda. jika sudah selesai, informasi akan diteruskan ke peserta melalui Dinsos untuk disampaikan kepada peserta melalui pemerintah desa / kelurahan.
- Terima Kartu BPJS Kesehatan / JKN KIS dari pemerintah Desa
Selanjutnya pemerintah desa akan menyampaikan kepada anda, bahwa anda sudah terdaftar sebagai anggota BPJS PBI dengan memberikan kartu Peserta BPJS kesehatan (JKN KIS).
Namun jika anda masih ditarik iuran BPJS, silahkan datang ke kantor BPJS dengan membawa SKTM dan bukti kepesertaan DTKS yang anda terima dari Kelurahan / Desa, pihak BPJS melakukan sinkronisasi data ulang.