Cara Mengurus Surat Jalan Kendaraan Baru (STCK) : Plat Nomor Sementara

Cara mengurus surat jalan kendaraan (STCK) ~ Ketika anda membeli motor atau mobil baru, pihak kepolisian tidak akan langsung memberikan STNK dan TNKB kepada anda, karena untuk mendapatkan hal itu masih membutuhkan proses yang tidak sebentar.

Advertisements

Sedangkan Kendaraan anda tidak mungkin di gunakan di jalan raya jika tidak memiliki surat-surat yang berlaku. Untuk itu pihak samsat dan kepolisian menerbitkan STCK ini.

Apa itu STCK ? STCK adalah singkatan dari “Surat Tanda Coba Kendaraan”, yaitu surat jalan kendaraan sementara yang diberikan kepada kendaraan baru sebelum plat nomor dan STNK resminya keluar. STCK hanya berlaku selama 1 bulan.

Advertisements

STCK ini juga sering disebut Plat Nomor sementara atau surat jalan kendaraan, karena fungsinya memang hanya berlaku selama sebulan hingga Plat nomor aslinya keluar.

Penting : Untuk mempermudah cek pajak dan data kendaraan, silahakan instal aplikasi cek pajak kendaraan dan juga aplikasi bayar pajak kendaraan. bisa anda download dibawah ini :

1. Bagaimana Cara Mengurus Surat Jalan Kendaraan Bermotor (STCK)

Jika kendaraan anda masih baru, biasanya akan butuh waktu sampai stnk dan TNKB (plat nomor) anda jadi. Jadi anda butuh surat jalan kendaraan bermotor untuk motor / mobil anda agar bisa dikendarai di jalan raya.

Surat jalan ini disebut STCK. Berikut ini adalah langkah dan syarat pembuatany STCK atau plat nomor sementara kendaraan.

Syarat Pembuatan Surat Jalan Motor / Mobil STCK

  • Mengisi formulir permohonan STCK (surat tanda coba kendaraan), ambil di loket samsat
  • Fotokopi KTP disertai KTP asli (kalau tidak ada SIM/Paspor juga tidak apa-apa)
  • Ijin usaha dari badan usaha yang anda wakili (Dealer, pabrikan Kendaraan, Importir kendaraan)
  • Melampirkan  juga sertifikat uji tipe kendaraan, sertifikat registrasi uji tipe, dan tanda lulus uji tipe kendaraan bermotor (Minta ke dealernya), surat lulus uji tipe ini juga disebut sertifikat uji tipe landasan.
  • Mengajukan pengajuan permohonan STCK

Langkah Proses Pembuatan Surat Jalan Kendaraan Bermotor (STCK)

  • Setelah semua syarat diatas dipenuhi silahkan mulai proses pengajuan dengan mengisi formulir SPPKB (Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor)
  • Setelah formulir SPPKB anda isi, serahkan formulir tersebut beserta syarat yang sudah anda bawa ke loket pelayanan.
  • Setelah petugas memproses SPPKB dan syarat anda, petugas akan memberikan anda “Resi Formulir Pendaftaran”
  • Silahkan melakukan uji fisik kendaraan di samsat (bawa juga motor anda dan juga resi yang diberikan petugas)
  • Setelah uji fisik selesai, petugas uji fisik akan memberikan “Bukti Pemeriksaan” kepada petugas pengolahan
  • Petugas pengolahan ini kemudian akan memproses data kemudian membuat “Kuitansi Pembayaran”  yang akan diberikan ke anda.
  • Silahkan Melakukan pembayaran di kasir sesuai dengan Kwitansi yang diberikan petugas pengolahan. Biaya pembuatanya Rp. 25.000 untuk roda 2, dan Rp. 50.000 untuk roda 4.
  • Petugas akan mencetak STCK dan memberikan STCK tersebut pada anda setelah pembayaran dilakukan.
Formulir SPPKB surat pendaftaran dan pendataan kendaraan bermotor
Contoh SPPKB
contoh STCK dari dealer surat jalan kendaraan bermotor

Yang Akan Anda Dapatkan

  • 1 Lembar STCK (surat tanda coba kendaraan) surat jalan mobil / motor sementara yang berlaku 1 bulan
  • 2  TCKB (Tanda Coba Kendaraan Bermotor) atau plat putih kendaraan, plat berwarna putih dengan tulisan merah.

Oh iya, untuk mempermudah pengecekan data kendaraan silahkan download aplikasi android cek pajak dan data kendaraan,

2. Biaya Dan Harga Pembuatan Surat Jalan Motor  Baru & Mobil Baru (STCK)

Biaya Pembuatan STCK bisa berbeda-beda untuk setiap samsatnya, namun untuk wilayah  jawa barat, biaya yang anda harus bayarkan adalah

  • Rp. 25.000 untuk kendaraan roda 2 dan roda 3
  • Rp. 50.000 untuk kendaraan roda 4

Bisa jadi biaya pembuatan STCK di wilayah anda berbeda, namun kurang lebih tidak akan jauh dari harga diatas.

Setelah anda bayar, silahakan cek data kendaraan anda di aplikasi android cek data kendaraan:

3. Aturan  Tentang Plat Nomor Sementara (STCK)

Peraturan tentang STCK diatur oleh pemerintah pada Undang-undang no. 22 tahun 2009, Pasal 68 ayat (3) (https://pih.kemlu.go.id/files/uu_no_22_tahun_2009.pdf) yang berisi tentang :

  • Persyaratan pembuatan STCK
  • Tata cara pemberian dan penggunaan STCK

Yang rangkuman isinya adalah sebagai berikut

  • Setiap kendaraan yang belum di registrasikan boleh di gunakan di jalan dengan syarat dilengkapi STCK (surat tanda coba kendaraan)
  • STCK diberikan kepada “dealer, pabrik motor/mobil, atau pengimpor kendaraan”
  • Ketentuan lebih lanjut seperti persyaratan, dan tata cara penggunaan STCK diatur oleh peraturan kepala kepolisan RI

Apakah Surat Jalan Mobil Baru / Motor Baru (STCK ) Boleh Untuk Keluar Kota?

Tidak boleh,  STCK hanya bisa digunakan di kota sendiri,  hal ini tercantum pada  UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ pada pasal 69 ayat 1 dan pada pasal 69.

Peraturan Kepala Kepolisian bisa anda cek disini https://krisnaptik.files.wordpress.com/2013/03/lampiran-perkap-nomor-5-tahun-2012-ttg-regident-kendaraan-bermotor.pdf

Apakah Surat Jalan Diurus Sendiri Atau Diuruskan Oleh Dealer?

Surat jalan kendaraan  STCK diurus oleh dealer motor/mobil anda, namun anda bisa mengurusnya jika anda mendapatkan izin dan berkas syarat syarat dari dealernya.

Seperti Apa Contoh Surat Jalan Dari Dealer?

Mungkin itu saja soal surat jalan motor baru/mobil baru bernama STCK, jika ada pertanyaan silahkan ditanyakan di komentar saja, semoga bermanfaat

Baca juga : cek plat nomor kendaraan secara online