Perbedaan STNK Rahasia dan STNK Biasa

STNK rahasia – STNK rahasia merupakan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang diberikan untuk kendaraan dinas petugas intelijen. Tujuan diterbitkan STNK rahasia ini untuk menjaga kerahasiaan identitas pejabat tersebut ataupun sarana yang digunakan.

Oleh sebab itu, tidak semua orang bisa membuat STNK rahasia. STNK rahasia ini hanya bisa diterbitkan berdasarkan rekomendasi dari Propam (untuk pejabat di lingkungan Polri) dan Intelkam (untuk TNI ataupun instansi pemerintahan).

Untuk informasi yang lebih jelas mengenai STNK rahasia, Anda bisa membaca penjelasannya secara lengkap di bawah ini.

Daftar Isi :

  • Perbedaan STNK Rahasia dan STNK Biasa
  • Syarat Pembuatan STNK Rahasia
  • Prosedur Pembuatan STNK Rahasia
  • Masa Berlaku STNK Rahasia

Perbedaan STNK Rahasia dan STNK Biasa

Perbedaan antara STNK rahasia dan STNK biasa ada pada penggunanya. STNK biasa digunakan oleh masyarakat umum. Sementara STNK rahasia digunakan oleh pejabat seperti Intelijen TNI, Intelijen Polri, Intelijen Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, Penyidik, serta Penyelidik.

Prosedur pembuatan STNK rahasia dan STNK biasa berbeda. Persyaratan dan prosedur pembuatan STNK rahasia membutuhkan berkas dan proses yang sedikit lebih lama dibandingkan dengan pembuatan STNK biasa.

Selain itu, pejabat yang memiliki STNK rahasia juga akan diberikan TNKB (plat nomor) rahasia. Plat nomor rahasia ini memiliki spesifikasi khusus seperti nomor registrasi, kode wilayah, dan masa berlaku plat yang ditentukan oleh masing – masing Polda.

Syarat Pembuatan STNK Rahasia

Beberapa syarat untuk penerbitan STNK rahasia berdasarkan Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2021, antara lain:

  • Harus ada surat rekomendasi dari pimpinan instansi atau kepala kesatuan pengguna kendaraan bermotor dinas
  • STNK Dinas yang berlaku
  • BPKB kendaraan dinas (fotocopy)
  • Kartu Tanda Anggota atau Pegawai pengelola kendaraan dinas (fotocopy)
  • Hasil cek fisik kendaraan dinas yang disahkan oleh pejabat pada fungsi lalu lintas yang berwenang
  • STNK rahasia lama bagi kendaraan dinas yang pernah diberi STNK/TNKB rahasia.

Semua berkas tersebut harus dibawa secara lengkap. Karena jika tidak, maka permohonan pengajuan pembuatan STNK rahasia akan ditolak.

Cara Membuat STNK Rahasia

Prosedur untuk penerbitan STNK rahasia adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan pengajuan permohonan ke Propam atau Intelkam

    Pengajuan STNK rahasia di lingkungan polri ditujukan kepada Kepala Divisi Propam Polri dan Kepala Biro Pengamanan Internal untuk tingkat Mabes Polri. Untuk tingkat Polda ditujukan kepada Kepala Bidang Propam Polda.
    Sedangkan pengajuan STNK rahasia di lingkungan TNI ditujukan untuk Kepala Badan Intelijen Kemanan Polri dan Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat untuk tingkat pusat. Sedangkan untuk tingkat provinsi/kabupaten/kota ditujukan kepada Direktur Intelijen Keamanan.

  2. Lakukan verifikasi semua berkas persyaratan

    Setelah melakukan pengajuan permohonan, berkas Anda akan diverifikasi oleh Kepala Bagian Pembinaan Pengamanan Ropaminal untuk tingkat Mabes Polri dan Kepala Sub Bidang Pengamanan Internal untuk tingkat Polda.
    Sedangkan verifikasi berkas untuk TNI dan Instansi Pemerintah dilakukan oleh Kasiyanmin Ditintelkam Polda Metro Jaya untuk tingkat pusat dan Kasiyanmin Ditintelkam Polda untuk tingkat provinsi/kabupaten/kota.

  3. Tunggu proses pendataan dan dokumentasi berkas selesai

    Setelah semua berkas terverifikasi, petugas akan melakukan pendataan berkas dengan cara mencatat dalam buku register dan entri data ke dalam sistem komputer.

  4. Ambil surat rekomendasi penerbitan STNK rahasia

    Setelah semua data berkas terinput ke dalam sistem, petugas akan melakukan registrasi data. Ssetelah itu, Anda akan diberi surat rekomendasi untuk penerbitan STNK rahasia.
    Surat rekomendasi tersebut diterbitkan oleh petugas pelayanan Baintelkam Polri dan Divpropam Polri untuk tingkat pusat, ataupun Ditintelkam Polda dan Bidpropam Polda untuk tingkat provinsi/kabupaten/kota.

  5. Bawa berkas rekomendasi penerbitan STNK rahasia ke Polda

    Setelah itu, bawa surat rekomendasi penerbitan STNK rahasia  tersebut ke Dirlantas Polda untuk penerbitan STNK rahasia. Sedangkan biaya untuk peenerbitan STNK rahasia akan dikenakan biaya PNBP sesuai dengan undang – undang yang berlaku.

Masa Berlaku STNK Rahasia

STNK rahasia memliki masa berlaku selama satu tahun setelah diterbitkan dan bisa diperbarui kembali jika masa berlaku telah habis.

STNK rahasia tersebut bisa dinyatakan tidak berlaku, apabila:

  • Masa berlaku telah melebihi satu tahun dan tidak diperbarui lagi.
  • Kendaraan dinas tersebut telah dihapus oleh instansi yang bersangkutan.
  • Kendaraan dinas telah dipindah tangankan ke pejabat ataupun dinas lain.

Bagaimana jika STNK rahasia hilang?

Apabila STNK rahasia tersebut hilang sebelum masa berlaku habis, maka pengguna STNK rahasia tersebut bisa lapor ke Kantor Kepolisian setempat.

Atau pejabat tersebut juga bisa menyampaikan surat kehilangan ke pejabat yang mengeluarkan surat rekomendasi penerbitan STNK rahasia tersebut.