STNK Hilang di Luar Kota, Berikut Cara Mengurusnya, Tanpa Ribet

STNK Hilang di Luar Kota

STNK Hilang Di Luar Kota – Kehilangan STNK saat berada di luar kota bisa sangat membingungkan. Pasalnya pengurusan STNK wajib dilakukan di daerah asal kendaraan anda. Untuk mengetahui bagaimana pengurusan STNK hilang di luar kota, anda bisa simak artikel berikut ini.

Advertisements

Daftar Isi :

  • Syarat Mengurus STNK Hilang di Luar Kota
  • Cara Mengurus STNK Hilang di Luar Kota
  • Biaya Mengurus STNK Hilang di Luar Kota
  • Pertanyaan Seputar STNK Hilang di Luar Kota
Advertisements

Syarat Mengurus STNK Kendaraan Hilang di Luar Kota

Salah satu cara mudah mengurus STNK hilang luar kota adalah dengan meminta bantuan kerabat atau teman yang berada di kota asal.

Advertisements

Untuk melakukan pengurusan STNK hilang luar kota, anda perlu menyiapkan dokumen persyaratan berikut ini :

  • KTP sesuai kepemilikan kendaraan
  • BPKB Kendaraan
  • Fotokopi STNK yang hilang jika ada
  • Surat kehilangan STNK dari kepolisian terdekat (bisa Polsek atau Polres)
  • Hasil cek fisik kendaraan
  • Surat kuasa bermaterai Rp. 10.000 yang ditandatangani pemberi kuasa dan penerima kuasa
  • KTP penerima kuasa (pihak yang mewakilkan)

Setelah semua persyaratan terkumpul, anda bisa mengirimkan dokumen persyaratan pada keluarga atau teman yang mewakilkan pengurusan.

Cara Mengurus STNK Hilang di Luar Kota

Advertisements

Berikut ini adalah cara pengurusan STNK hilang di luar daerah :

  1. Buat Laporan kehilangan STNK di Polsek atau Polres terdekat

    Langkah pertama silahkan buat surat kehilangan di kantor polisi terdekat, bisa Polsek atau Polres dengan membawa KTP dan BPKB asli.
    Lakukan pelaporan di bagian SPKT, pihak kepolisian akan membuatkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) untuk STNK Kendaran anda
    Jika BPKB asli berada kota asal silahkan minta tolong kerabat dirumah untuk mengirimkan foto atau scan BPKB.

  2. Lakukan cek fisik bantuan di Samsat terdekat

    Dikarenakan kendaraan di luar kota, anda bisa menggunakan layanan cek fisik bantuan di Samsat terdekat. Syarat untuk cek fisik bantuan kendaraan adalah surat kehilangan STNK, BPKB dan KTP sesuai kepemilikan kendaraan.
    Berikut ini adalah langkah pengurusan cek fisik bantuan kendaraan

  3. Buat iklan di koran dan radio

    Langkah selanjutnya silahkan buat iklan di satu media cetak koran dan satu radio. Simpan kwitansi pembayaran sebagai dokumen persyaratan.

  4. Buat Surat Kuasa

    Buat surat kuasa pengurusan STNK hilang yang menyatakan pemberian kuasa kepada kerabat atau teman anda yang mewakilkan pengurusan STNK hilang.
    Tempelkan materai Rp. 10.000 pada kolom tanda tangan anda, kemudian bubuhi tanda tangan diatas materai.

  5. Kirim dokumen persyaratan ke kerabat atau teman di kota asal

    Setelah dokumen syarat pengurusan STNK hilang telah lengkap, silahkan kirim berkas persyaratan ke kerabat atau teman di kota asal yang mewakilkan pengurusan STNK anda.

  6. Kerabat atau teman melakukan pengurusan di Samsat kota asal

    Selanjutnya kerabat atau teman anda akan melakukan pengurusan dia kantor Samsat sesuai dimana kendaraan terdaftar.
    Sesampainya di kantor Samsat, pihak yang mewakilkan bisa langsung menuju loket STNK hilang.

Proses pengurusan STNK hilang kurang lebih sekitar 1-14 hari kerja. Setelah proses pengurusan STNK telah selesai, anda bisa meminta kerabat atau teman anda untuk mengirimkan STNK baru anda ke kota anda saat ini.

Biaya Mengurus STNK Hilang di Luar Kota

Untuk biaya pengurusan STNK yang hilang diluar kota setidaknya anda perlu menyiapkan uang Rp. 135.000 hingga Rp. 450.000.

Berikut ini adalah daftar biaya pengurusan STNK hilang di luar kota :

Advertisements
RincianBiaya
Surat kehilangan STNKGratis
Cek Fisik BantuanGratis
Iklan STNK Hilang di KoranRp. 25.000 – Rp. 150.000
Iklan STNK Hilang di RadioRp. 10.000 – Rp. 100.000
Penerbitan STNKRp. 100.000 (Motor)
Rp. 200.000 (Mobil)

Pertanyaan Seputar STNK Motor / Mobil Hilang di Luar Kota

Bagaimana mengurus STNK hilang plat luar kota bukan pemilik?

Sama dengan pengurusan pengurusan STNK hilang plat luar kota yang kami jelaskan diatas, pengurusan membutuhkan surat kuasa dari pemilik kendaraan dan KTP pemilik kendaraan.

Bisakah mengurus STNK hilang secara online?

Tidak bisa, karena pengurusan STNK hilang mengharuskan kendaraan hadir untuk melakukan cek fisik kendaraan.

Untuk pengurusan secara online anda bisa menggunakan layanan biro jasa online. selanjutnya pihak biro jasa anda melakukan pengurusan secara offline.