
STNK Hilang Belum Balik Nama – Ketika membeli motor dan mobil bekas tapi belum balik nama, maka dokumen kendaraan masih atas nama pemilik sebelumnya. Jika STNK kendaraan tersebut hilang, Anda dapat mengurus STNK hilang atau sekaligus balik nama kendaraan bekas.
Berapa biaya mengurus STNK hilang belum balik nama? Biaya mengurus STNK hilang belum balik nama adalah Rp. 60.000 (STNK motor) dan Rp. 100.000 (STNK mobil). Biaya tersebut belum termasuk tunggakan pajak (jika ada).
Anda bisa melihat biaya balik nama kendaraan Anda sesuai dengan data kendaraan melalui aplikasi berikut.
Bagi Anda yang ingin mengetahui syarat, biaya, dan cara mengurus STNK hilang belum balik nama, simak artikel berikut.
Daftar Isi :
- Bisakah Mengurus STNK Hilang Belum Balik Nama?
- Syarat Mengurus STNK Hilang Belum Balik Nama
- Cara Mengurus STNK Hilang dan Balik Nama
- Biaya Balik Nama STNK Hilang
- Biro Jasa Urus STNK Hilang dan Balik Nama
Bisakah Mengurus STNK Hilang Belum Balik Nama?
Pengurusan STNK hilang belum balik nama dapat dilakukan di Kantor Samsat. Untuk mengurus STNK hilang masih atas nama orang lain, Anda dapat mengajukan permohonan STNK duplikat atau pembuatan STNK baru sekaligus balik nama.
Dikarenakan STNK belum dibalik nama / masih nama pemilik sebelumnya, maka pengurusan STNK duplikat memerlukan KTP pemilik sebelumnya, surat pernyataan kehilangan STNK bermaterai, dan surat kuasa.
Apabila pengurusan STNK hilang sekaligus balik nama, maka Anda tidak perlu meminjam KTP pemilik sebelumnya (khusus proses balik nama). Namun, untuk pembuatan surat kepolisian perlu melampirkan fotokopi KTP pemilik sebelumnya.
Syarat Mengurus STNK Hilang Belum Balik Nama
Untuk mengurus STNK hilang belum balik nama di Kantor Samsat, Anda harus mempersiapkan berkas persyaratan di bawah ini.
- KTP sesuai nama di STNK
- BPKB asli dan fotokopi
- Surat kehilangan STNK dari kepolisian
- Surat pernyataan kehilangan sesuai nama STNK
- Surat kuasa STNK hilang bermaterai Rp. 10.000
Apabila kendaraan tersebut milik Anda dan ingin langsung balik nama, maka berkas persyaratan yang diperlukan yaitu:
- KTP pemilik baru
- BPKB asli dan fotokopi
- Kuitansi pembelian kendaraan + materai Rp. 10.000
- Bukti hasil cek fisik kendaraan
- Surat kehilangan dari kepolisian
- Surat kuasa (jika proses diwakilkan orang lain)
Cara Mengurus STNK Hilang dan Balik Nama
Di bawah ini merupakan cara mengurus STNK hilang dan balik nama.
- Datang ke Kantor Samsat dan bawa berkas persyaratan
Ketika mengunjungi Kantor Samsat, pastikan Anda membawa seluruh berkas persyaratan termasuk Surat Keterangan STNK Hilang dari Polsek / Polres terdekat.
- Silahkan menuju lokasi Pelayanan Cek Fisik Kendaraan
Silahkan ambil dan isi formulir cek fisik kendaraan bermotor, serta tunggu proses gesek nomor rangka dan mesin kendaraan. Apabila Anda telah mendapatkan bukti cek fisik, silahkan legalisir.
- Silahkan menuju loket Cek Blokir / STNK Hilang
Tunjukkan surat kehilangan STNK dari kepolisian dan hasil cek fisik kepada petugas blokir. Selanjutnya, Anda akan mendapatkan surat keterangan keabsahan STNK atau surat kehilangan STNK dari Kantor Samsat.
- Silahkan menuju loket balik nama kendaraan bekas atau BBN II
Berikan seluruh berkas persyaratan kepada petugas balik nama. Bayar biaya pendaftaran balik nama kendaraan bermotor dan isi formulir pendaftaran.
- Lakukan pembayaran proses BBN II
Bayar proses balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya sesuai tagihan. Selanjutnya, Anda akan mendapatkan bukti pembayaran.
- Lakukan pembayaran di loket bank
Pada loket pembayaran, silahkan lakukan pembayaran pajak, SWDKLLJ, penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB baru sesuai dengan tagihan.
- Silahkan menuju loket penyerahan dan pengesahan STNK
Petugas samsat akan mengembalikan beberapa berkas persyaratan untuk digunakan proses balik nama di Kantor Polda.
- Ambil STNK, SKPD, dan TNKB di Kantor Samsat
Jika proses pencetakan STNK, SKPD, dan TNKB telah selesai, silahkan ambil di loket penyerahan STNK dan TNKB.
- Ambil BPKB sesuai tanggal yang telah ditentukan
Sesuai jadwal yang diinformasikan oleh petugas, silahkan datang kembali ke Kantor Samsat untuk mengambil BPKB baru.
Keterangan : Pengurusan balik nama STNK dilakukan secara bersamaan dengan BPKB di Samsat. Namun, pengurusan balik nama BPKB di daerah tertentu dilakukan di Polda.
Biaya Balik Nama STNK Hilang
Berikut ini merupakan biaya mengurus STNK hilang sekaligus balik nama.
Biaya Balik Nama STNK Motor Hilang
Biaya balik nama STNK motor hilang adalah Rp. 420.000, belum termasuk PKB dan proses balik nama kendaraan roda 2.
Rincian | Tarif |
---|---|
Pendaftaran BBN II | Sesuai kebijakan Kantor Samsat setempat |
Proses BBN II | 1% dari NJKB |
Pajak Kendaraan Bermotor | Cek STNK atau Aplikasi Cek Pajak |
SWDKLLJ | Rp. 35.000 |
Penerbitan STNK Baru | Rp. 100.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 60.000 |
Penerbitan BPKB | Rp. 225.000 |
Biaya Balik Nama STNK Mobil Hilang
Biaya balik nama STNK mobil hilang adalah Rp. 818.000, belum termasuk PKB dan proses balik nama kendaraan roda 4.
Rincian | Tarif |
---|---|
Pendaftaran BBN II | Sesuai kebijakan Kantor Samsat setempat |
Proses BBN II | 1% dari NJKB |
Pajak Kendaraan Bermotor | Cek STNK atau Aplikasi Cek Pajak |
SWDKLLJ | Rp. 143.000 |
Penerbitan STNK Baru | Rp. 200.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 100.000 |
Penerbitan BPKB | Rp. 375.000 |
Biro Jasa Urus STNK Hilang dan Balik Nama
Pengurusan STNK hilang sekaligus balik nama sebenarnya tidak terlalu sulit, tetapi Anda perlu mengurus surat kehilangan STNK terlebih dahulu di Kantor Polisi.
Oleh karena itu, beberapa masyarakat memilih pengurusan STNK hilang dan balik nama melalui layanan biro jasa. Salah satu biro jasa yang melayani pengurusan STNK hilang dan balik nama yaitu Kei Biro Jasa, alamat di Jl. Jemur Andayani No. 07 A, Siwalankerto, Kec. Wonocolo, Kota Surabaya.
Namun, perlu diketahui bahwa pengurusan STNK hilang dan balik nama melalui biro jasa mengharuskan Anda mengeluarkan biaya lebih banyak.