
STNK dan BPKB di Tipe X – Saat membeli kendaraan bermotor baru anda perlu memastikan kebenaran data pada STNK dan BPKB. Jika terbukti ada kesalahan anda harus segera mengurusnya agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Pada beberapa kasus ada STNK atau BPKB yang di tipe X untuk membenarkan data yang salah. Merubah data tanpa izin dari pihak yang berwenang menggunakan Tipe X ini jelas tidak dibenarkan.
Hal ini karena bisa berpengaruh pada tidak sahnya status pembayaran pajak kendaraan hingga ancaman hukuman pidana bagi pihak yang melakukan Tipe X pada STNK atau BPKB.
Kenapa Bisa Terjadi STNK atau BPKB di Tipe X
Secara umum kesalahan yang bisa menyebabkan STNK atau BPKB di Tipe X adalah kurangnya ketelitian dealer dalam memasukkan data-data kendaraan atau kurangnya ketelitian pemilik kendaraan dalam memberikan data pribadinya pada pihak dealer.
Beberapa data yang biasanya mengalami kesalahan adalah ejaan nama, alamat pemilik kendaraan, NIK, tanggal lahir, dan sebagainya.
Saat terjadi kesalahan inilah biasanya pihak dealer merubah data di pusat dan merubah data fisik pada STNK atau BPKB dengan Tipe X.
Namun untuk memastikan data sudah sesuai dengan sistem pusat, pemilik kendaraan perlu melakukan pengecekan di Samsat induk sesuai domisili.
Revisi STNK atau BPKB di Tipe x
Saat mengetahui terdapat kesalahan pada STNK atau BPKB, pemilik harus segera merevisinya untuk menghindari masalah yang bisa timbul di kemudian hari.
Sebelum merevisi data, ada baiknya pemilik kendaraan terlebih dahulu mengecek faktur ke dealer untuk memastikan faktur yang tercetak sudah sesuai dengan data pribadi pemilik.
Jika sudah sesuai, pemilik kendaraan bisa merevisi STNK atau BPKB dengan syarat dan prosedur sebagai berikut:
Syarat Revisi STNK atau BPKB di Tipe X
Ada beberapa syarat yang dibutuhkan untuk merevisi STNK atau BPKB di Tipe X yaitu:
- KTP
- STNK
- BPKB
- Faktur Penjualan
Biaya yang Dibutuhkan untuk Revisi STNK atau BPKB di Tipe X
Untuk merevisi kesalahan data pada STNK atau BPKB anda hanya perlu datang ke Samsat induk sesuai domisili dengan membawa persyaratan diatas.
Proses revisi ini juga bisa dibilang sangat singkat yaitu kurang lebih 30 menit saja dan proses ini gratis atau tidak dipungut biaya.
Langkah Merevisi STNK atau BPKB di Tipe X
Berikut langkah-langkah yang bisa anda tempuh untuk merevisi STNK atau BPKB di Tipe X:
- Datang ke Samsat induk sesuai domisili dengan membawa persyaratan diatas.
- Lakukan pelaporan kesalahan data STNK atau BPKB kepada petugas dan serahkan persyaratan yang telah anda lengkapi.
- Selanjutnya petugas akan memproses data selama kurang lebih 30 menit.
- Proses revisi data STNK atau BPKB selesai.
Apa Hukum Merubah STNK atau BPKB dengan di Tipe X
Merubah STNK atau BPKB menggunakan Tipe X tanpa seizin pihak berwenang bisa dikategorikan sebagai tindakan pemalsuan data kendaraan.
Oleh karena itu pihak yang melakukan tindakan ini bisa dikenai pidana pasal pemalsuan data kendaraan. Hukum pemalsuan data ini telah diatur dalam pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 6 tahun.
Apa Resiko Tipe X STNK atau BPKB
Ada beberapa risiko yang ditimbulkan akibat STNK atau BPKB di Tipe X diantaranya sebagai berikut:
- STNK atau BPKB yang di Tipe X akan membuat calon pembeli meragukan legalitas dari kendaraan sehingga membuat kendaraan sulit laku dipasaran.
- Pajak kendaraan yang sebenarnya telah dibayarkan bisa dianggap belum bayar akibat ketidaksesuaian data dengan sistem pusat.
- Adanya ancaman pidana yang bisa menjerat pemilik kendaraan apabila data fisik tidak sesuai dengan data yang terdapat di sistem pusat.