STCK Tanpa Plat Nomor, Apakah Boleh? Simak Penjelasan Berikut

STCK Tanpa Plat Nomor Apakah Boleh

STCK Tanpa Plat Nomor Apakah Boleh – Setelah membeli kendaraan baru, biasanya pihak Dealer akan memberikan STCK dan plat nomor. STCK dan plat nomor ini berfungsi sebagai identitas sementara kendaraan sebelum STNK asli jadi.

STCK tanpa plat nomor apakah boleh? STCK tanpa plat nomor tidak boleh dikendarai di jalan, karena beresiko terkena tilang.

Untuk mengetahui resiko STCK tanpa plat serta bagaimana cara mengatasinya, silahkan baca pembahasan berikut.

Daftar Isi :

  • STCK Tanpa Plat Nomor Apakah Boleh?
  • Resiko STCK Tanpa Plat Nomor
  • Cara Mengatasi STCK Tanpa Plat Nomor
  • Pertanyaan Seputar STCK dan Plat Nomor Sementara

STCK Tanpa Plat Nomor Apakah Boleh?

STCK tanpa plat nomor tidak boleh dikendarai di jalan, karena tidak memenuhi kelengkapan identitas kendaraan. Akibatnya, kendaraan tersebut bisa terkena tilang.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian RI No. 7 Tahun 2021. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa, kendaraan yang belum diregistrasi harus dilengkapi STCK dan TCKB agar bisa dioperasikan di jalan dengan kepentingan tertentu.

Resiko STCK Tanpa Plat Nomor

Kendaraan yang tidak dilengkapi plat nomor beresiko terkena tilang. Untuk sanksi yang didapatkan berupa denda atau pidana kurungan. Hal ini juga berlaku dengan STCK, kendaraan STCK akan terkena tilang jika tidak dilengkapi dengan TCKB.

Hal tersebut sudah diatur dalam Undang – Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 280. Pada undang – undang tersebut dinyatakan bahwa, kendaraan yang beroperasi di jalan tanpa dilengkapi TNKB atau plat nomor akan dikenakan denda paling banyak Rp. 500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.

Cara Mengatasi STCK Tanpa Plat Nomor

Bagi Anda yang tidak ingin motor atau mobil Anda terkena tilang akibat STCK tanpa plat nomor, ada cara yang bisa dilakukan untuk mengatasinya.

Cara mengatasi STCK tanpa plat nomor adalah dengan membuat plat nomor sementara di Polres. Selain mendapatkan plat nomor sementara, Anda juga menerima Surat Keterangan Ijin Jalan.

Surat Keterangan Ijin Jalan dan plat nomor sementara dari Polres berlaku selama 1 bulan dan bisa digunakan untuk pergi ke luar kota.

Syarat Membuat Plat Nomor Sementara di Polres

Berikut syarat membuat plat nomor sementara di Polres.

  • KTP pemilik kendaraan
  • Faktur Pembelian Kendaraan Baru dari dealer

Cara Membuat Plat Nomor Sementara di Polres

Setelah melengkapi berkas persyaratan, Anda bisa menuju ke Polres di daerah Anda untuk mengajukan pembuatan plat nomor sementara.

Berikut cara membuat plat nomor sementara di Polres.

  1. Siapkan berkas persyaratan untuk pembuatan plat nomor sementara.
  2. Datang ke Polres di daerah Anda.
  3. Menuju ke Bagian Pembuatan Surat Keterangan Ijin Jalan Sementara.
  4. Isi formulir pengajuan Surat Keterangan Ijin Jalan Sementara.
  5. Tunggu Surat Keterangan Ijin Jalan Sementara jadi.
  6. Setelah itu, menuju ke bagian cetak TNKB untuk cetak plat nomor sementara.

Biaya Membuat Plat Nomor Sementara (TCKB)

Berikut biaya pembuatan Tanda Coba Nomor Kendaraan (plat nomor sementara) menurut PP No.76 Tahun 2020:

KeteranganBiaya
Penerbitan TCKB roda 2 dan 3Rp. 60.000
Penerbitan TCKB roda 4 atau lebihRp. 100.000

Pertanyaan Seputar STCK dan Plat Nomor Sementara

Apakah STCK bisa digunakan di jalan raya?

STCK tidak bisa digunakan di jalan raya. Menurut Peraturan Kepolisian RI No. 7 Tahun 2021, STCK hanya untuk kendaraan yang dioperasikan di jalan dengan kepentingan tertentu. Kepentingan yang dimaksud seperti pemindahan kendaraan baru dari dealer ke pembeli.

Sehingga, untuk pemilik kendaraan baru yang menggunakan STCK di jalan, Anda bisa terkena denda STCK karena dianggap kendaraan tidak lengkap.

Apakah plat nomor sementara bisa di tilang?

Plat nomor sementara berwarna putih tulisan merah pada dasarnya tidak boleh digunakan masyarakat umum berkendara di jalan. Sehingga bisa terkena tilang.

Jika tidak ingin kena tilang, sebaiknya urus plat nomor sementara berwarna hitam dengan Surat Keterangan Ijin Jalan dari Polres.