Cara dan Syarat Membuat SKCK Sumedang Online dan Offline

cara dan syarat membuat SKCK Sumedang

SKCK Sumedang – Bagi yang ingin membuat SKCK Sumedang, Anda perlu menyesuaikan lokasi pembuatannya. Karena SKCK dari Polsek dan Polsek memiliki fungsi yang berbeda. Meski begitu, cara pendaftaran yang dilakukan baik di Polsek atau pun Polres sama, yaitu secara online atau offline.

Berapa biaya SKCK Sumedang? Biaya SKCK Sumedang baru dan perpanjangan adalah Rp. 30.000.

Berikut ini beberapa hal tentang SKCK Sumedang yang akan dibahas pada artikel ini.

  • Jenis – Jenis SKCK Berdasarkan Fungsinya
  • Bisakah Membuat SKCK Sumedang Online?
  • Persyaratan SKCK Sumedang
  • Perpanjang SKCK Sumedang dan Persyaratannya
  • Cara Pembuatan SKCK Online Sumedang
  • Cara Membuat SKCK Sumedang Offline
  • Biaya SKCK Sumedang Baru dan Perpanjangan
  • Lokasi Membuat SKCK Sumedang
  • Pertanyaan Seputar SKCK Sumedang

Jenis – Jenis SKCK Berdasarkan Fungsinya

macam macam skck

SKCK memiliki fungsi yang berbeda – beda tergantung pada lokasi SKCK tersebut diterbitkan. Anda bisa datang ke lokasi pembuatan SKCK  sesuai dengan kebutuhan Anda.

Berikut ini beberapa jenis SKCK sesuai dengan lokasi penerbitannya:

  • SKCK Polsek (Kecamatan) = Berfungsi mencalonkan diri sebagai Kepala Desa atau Sekretaris Desa, Kepala Lurah, syarat melamar kerja atau sekolah, dan pindah alamat.
  • SKCK Polres (Kabupaten) = Berfungsi sebagai syarat untuk bekerja di perusahaan Swasta atau BUMN, persyaratan menjadi PNS, TNI, Polri, dan menjadi pejabat publik di Kabupaten.
  • SKCK Polda (Provinsi) = Syarat untuk pembuatan visa dan paspor, menjadi pegawai pemerintahan, mencalonkan diri sebagai pejabat publik tingkat provinsi, bekerja di luar negeri, dan juga menjadi notaris.
  • SKCK Mabes Polri = Syarat naturalisasi kewarganegaraan bagi WNA, menjadi calon pejabat negara tingkat pusat, syarat adopsi anak, serta melakukan kunjungan atau pun izin tinggal di luar negeri.

Bisakah Membuat SKCK Sumedang Online?

Pembuatan SKCK Sumedang baik di Polsek atau pun Polres bisa secara online atau pun offline melalui link skck.polri.go.id. Meskipun pendaftaran secara online, penerbitan  SKCK  tetap di Polsek maupun Polres Sumedang.

Untuk foto copy semua berkas persyaratan harus tetap dibawa saat pembuatan SKCK ke Polsek atau pun Polres.

Persyaratan SKCK Sumedang

Berikut persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat SKCK baru di Polres Sumedang:

  • Foto copy KK (1 lembar)
  • Foto copy Akta Kelahiran (1 lembar)
  • Foto copy KTP / Surat Keterangan Domisili (2 lembar)
  • Pas foto latar belakang merah 4 x 6 (5 lembar)
  • Mengisi formulir Daftar Pertanyaan, Kartu TIK, dan Kartu SIdik Jari

Untuk pembuatan SKCK Polres Sumedang tidak boleh diwakilkan, karena  untuk cek keabsahan data yang nantinya ditandatangani oleh pemohon.

Sedangkan untuk pendaftaran online, Anda perlu unggah foto berkas persyaratan tersebut ke skck.polri.go.id. Ukuran file tidak boleh melebihi 1 mb agar pendaftaran berhasil.

Perpanjang SKCK Sumedang dan Persyaratannya.

SKCK yang telah dibuat memiliki masa aktif hingga 6 bulan setelah diterbitkan. Namun Anda bisa melakukan perpanjangan jika memang dibutuhkan.

SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Namun Anda

  • SKCK lama penerbitan Polres
  • Foto copy KTP / Surat Keterangan Domisili (2 lembar)
  • Pas foto latar belakang merah 4 x 6 (3 lembar)
  • Mengisi formulir Daftar Pertanyaan, Kartu TIK, dan Kartu SIdik Jari
  • Foto copy KK dan Akta Kelahiran masing – masing 1 lembar (bagi masa berlaku  SKCK lewat dari 1 tahun)

Perpanjangan SKCK online Sumedang juga bisa dilakukan secara offline atau pun online. Untuk bukti pendaftaran online nanti di print kemudian dibawa ke Polres dengan melampirkan persyaratan lengkap dan SKCK lama.

Bagaimana jika ingin perpanjang tapi SKCK asli hilang?

Anda cukup membawa fotocopy legalisir SKCK maka perpanjangan sudah bisa diproses. Oleh sebab itu, saat membuat SKCK baru sebaiknya Anda lakukan fotocopy kemudian dilegalisir sekalian untuk mengatasi permasalahan seperti ini.

Cara Pembuatan SKCK Online Sumedang

Berikut adalah langkah – langkah pembuatan SKCK online di Polres Sumedang:

  1. Pemohon harus daftar online dulu di skck.polri.go.id

    Login situs skck.polri.go.id, kemudian isi semua data yang diminta sesuai identitas diri Anda. Unggah semua berkas – berkas persyaratannya. Untuk berkas sidik jari bisa dikosongi dulu jika tidak punya, karena nanti bisa dilakukan di Polres.
    Untuk lebih jelas tentang daftar online SKCK silahkan baca : Cara Membuat SKCK Online dengan Mudah

  2. Print bukti pendaftaran online

    Setelah pendaftaran selesai, anda download bukti pendaftaran tersebut. Kemudian di print di kertas HVS dan pastikan gambar barcode jelas. Jangan lupa bawa barcode tersebut saat ke Polres nanti.

  3. Datang ke Polres Sumedang dengan membawa persyaratan lengkap

    Silahkan Anda menuju ke Polres Sumedang pada saat jam layanan SKCK Polres Sumedang, yaitu Senin –  Sabtu jam 08.00 – 11.00. Jangan lupa membawa semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

  4. Serahkan berkas ke Loket Pendaftaran untuk dicek

    Bawa dokumen persyaratan Anda dan serahkan ke petugas Loket Pendaftaran. JIka berkas lengkap, petugas akan memberikan Daftar Pertanyaan SKCK, Kartu TIK, dan Kartu Sidik Jari untuk diisi secara lengkap di meja yang telah disediakan.

  5. Lakukan pengambilan sidik jari di  Fungsi Reskrim

    Kemudian Anda akan diarahkan untuk melakukan sidik jari oleh petugas Inafis. Setelah itu petugas akan memberikan hasil sidik jari kepada Anda.

  6. Kumpulkan berkas yang telah lengkap ke Loket Pendaftaran

    Setelah itu, Anda serahkan lagi berkas yang telah lengkap tadi ke Loket Pendaftaran untuk dicatat di buku register.

  7. Bayar biaya penerbitan SKCK di Loket Pembayaran

    Setelah input data selesai, Anda akan diarahkan ke Loket Pembayaran untuk membayar biaya penerbitan SKCK sesuai ketentuan.

  8. Ambil SKCK yang sudah dicetak di Loket Pengambilan SKCK

    Setelah membayar biaya SKCK, petugas akan melakukan penelitian dan kecocokan data. Jika tidak ada masalah, maka SKCK bisa diterbitkan dan diambil di Loket Pengambilan SKCK.

cara membuat skck

Cara Membuat SKCK Sumedang Offline

Berikut adalah cara membuat SKCK Sumedang secara offline di Polres Sumedang:

  1. Siapkan dokumen persyaratan dengan lengkap.
  2. Kemudian datang ke Polres Sumedang.
  3. Serahkan berkas ke petugas Loket Pendaftaran untuk dicek.
  4. Kemudian, lakukan sidik jari di Ruang Inafis sesuai arahan petugas.
  5. Serahkan lagi berkas Anda ke Loket Pendaftaran SKCK.
  6. Lakukan pembayaran untuk biaya SKCK.
  7. Tunggu proses penelitian data selesai.
  8. Ambil SKCK Anda yang telah selesai dicetak.

Biaya SKCK Sumedang Baru dan Perpanjangan

Biaya perpanjangan dan pembuatan baru SKCK Sumedang sama. Dan biaya tersebut telah ditetapkan di dalam peraturan pemerintah sehingga berlaku di seluruh Wilayah Sumedang.

Berikut ini biaya SKCK baru dan perpanjang yang berlaku di Sumedang:

KeteranganBiaya
Penerbitan SKCKRp. 30.000

Pembayaran bisa dilakukan secara tunai di Loket Polres atau pun online melalui BRIVA.

Lokasi Membuat SKCK Sumedang

Silahkan Anda datang ke Polres Sumedang atau pun Polsek setempat untuk membuat SKCK. Untuk alamat Polres atapun Polsek Sumedang bisa Anda lihat di bawah ini.

Lokasi Polres untuk Membuat SKCK Sumedang

Polres Sumedang letaknya berada di Jl. Prabu Gajah Agung No.48, Situ, Kec. Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Untuk membuat SKCK di Polres Sumedang, Anda perlu menyesuaikan pada jadwal pelayanan SKCK Polres Sumedang adalah Senin –  Sabtu jam 08.00 – 11.00.

Berikut lokasi Polres Sumedang di google maps.

Lokasi Polsek untuk Membuat SKCK Sumedang

Berikut daftar Polsek dalam pembuatan SKCK Sumedang:

Nama PolsekAlamat
Polsek CimanggungPerum SBG Parakan Muncang, Cihanjuang, Kec. Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat 45364
Polsek Sumedang UtaraJalan Rancamulya Dano No.10, Rancamulya, Kec. Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat 45621
Polsek Sumedang SelatanJl. Prabu Grusan Ulun No. 02,  Sumedang 45311
Polsek Tomo64QM+8R8, Jl. Raya Tomo, Tomo, Kec. Tomo, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat 45382
Polsek ConggeangJl. Raya Conggeang No. 277, Conggeang 45391
Polsek TanjungsariJl. Raya Tanjungsari No.157, Jatisari, Kec. Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat 45362
Polsek Tanjung KertaJl. Raya No.49, Sukamantri, Kec. Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat 45354
Polsek DarmarajaJl. Raya No.252, Darmaraja, Kec. Darmaraja, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat 45372
Polsek JatinangorJl. Ir  Soekarno No. 113, Sumedang 45363
Polsek PasehJl. Sebelas April Nno. 07, Conggeang
Polsek CimalakaJl. Raya Cibeureum No.349, Mandalaherang, Kec. Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat 45353
Polsek SukasariJl. Gegerkalong Hilir, Sukarasa, Bandung Barat, Kota Bandung, Jawa Barat 40153
Polsek RancankalongRancakalong, Kec. Rancakalong, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat 45361
Polsek Tanjung MedarJl. Raya Sumedang Subang No. 48, Tanjungmedar
Polsek BuahduaJl. Raya Nagrak No. 471 Buahdua
Polsek SurianJl Surianata No.01, Surian, Kec. Surian, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat 45392
Polsek CisituJl. Raya Rd Umar Wirahadikusumah, Situmekar, Kec. Cisitu, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat 45363
Polsek JatigedeJl. Raya Cijeungjing No. 49 Jatigede, 45374
Polsek JatinunggalSirnasari, Kec. Jatinunggal, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat 45376
Polsek WadoJl. Wado, Sumedang,  Kec. Wado, Sumedang, Jawa Barat
Polsek CisaruaPolsek Cisarua, Jl. Kolonel Masturi No.302, Kertawangi, Kec. Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat 40551
Polsek GaneasJl. Rd. Umar Wirahadikusumah No. 425 Sumedang, 45356
Polsek Ujung JayaUjungjaya, Kec. Ujung Jaya, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat 45383

Pertanyaan Seputar SKCK Sumedang

Dulu buat SKCK di Cimahi, sekarang mau diperpanjang di Sumedang bisa atau tidak?

Bisa dengan syarat KTP pemohon harus domisili Sumedang, nanti perpanjangan bisa dilakukan di Polres Sumedang dengan melampirkan SKCK Cimahi. Tapi kalau KTP bukan Sumedang maka perpanjangan SKCK  tidak bisa diproses.

Apakah membuat  SKCK di Polres Sumedang apa harus pakai Surat Pengantar Desa dan Polsek?

Untuk bikin baru bisa pakai Surat Pengantar yang ditandatangani oleh Kapolsek, Danramil, Kades, dan Camat. Namun boleh juga pemohon tidak menggunakan Surat Pengantar tersebut melainkan menggunakan foto copy KK dan akta kelahiran.

Bisakah perpanjang SKCK Polsek dilakukan di Polres?

Tidak bisa. Perpanjangan SKCK Polsek harus dilakukan di Polsek. Apabila ada keperluan untuk membuat SKCK Polres, maka harus mengikuti prosedur pembuatan SKCK baru.