
SKCK Purbalingga – Bagi warga Purbalingga yang membutuhkan SKCK untuk syarat melamar kerja atau keperluan lain, anda bisa mengurusnya di Polres Purbalingga dan Polsek jajarannya. Untuk ulasan cara, syarat dan biaya pembuatan SKCK Purbalingga, anda bisa menyimak artikel berikut ini.
Berapa biaya SKCK Purbalingga? Biaya membuat SKCK baru dan perpanjang SKCK di Purbalingga adalah Rp. 30.000
Daftar Isi :
- Macam-Macam SKCK Berdasarkan Kebutuhan
- Bisakah Buat SKCK Online di Purbalingga?
- Syarat Pembuatan SKCK Baru di Purbalingga
- Perpanjangan SKCK di Purbalingga dan Syaratnya
- Cara Pembuatan SKCK Purbalingga Online
- Cara Pembuatan SKCK Purbalingga Offline
- Biaya Membuat Dan Memperpanjang SKCK Purbalingga
- Alamat Pembuatan SKCK Purbalingga
Macam-Macam SKCK Berdasarkan Kebutuhan
SKCK bisa diterbitkan oleh tingkatan polisi dari Polsek hingga Mabes Polri, dan memiliki fungsinya masing-masing. Sehingga sebelum membuat SKCK anda mengetahui pasti keperluan pembuatan SKCK anda dan lokasi pengurusannya.
Berikut ini adalah macam-macam kebutuhan SKCK berdasarkan lokasi penerbitannya :
- SKCK Polsek : bertujuan untuk melamar kerja swasta, syarat calon kades / lurah, pindah alamat, melanjutkan sekolah, dan kegiatan lainnya di lingkup Polsek.
- SKCK Polres : bertujuan untuk melamar kerja swasta / Negeri, menjadi pimpinan daerah dan pejabat publik tingkat kabupaten / kota, mendaftar sekolah TNI dan Polri, izin untuk memiliki senjata api.
- SKCK Polda : bertujuan untuk pencalonan pemimpin daerah dan pejabat negara tingkat provinsi, pembuatan paspor dan visa, menjadi notaris, dan kegiatan lain di lingkup provinsi.
- SKCK Mabes Polri : bertujuan untuk menjadi pejabat negara tingkat pusat, syarat kunjungan ke luar negeri untuk kepentingan sekolah ataupun kunjungan kerja, adopsi anak bagi pemohon WNA, penerbitan visa, dan bagi WNI dan WNA yang mempunyai kegiatan di lingkup nasional dan internasional.
Bisakah Buat SKCK Online di Purbalingga?
Pelayanan SKCK di Polres Purbalingga bisa secara online dan offline, untuk pendaftaran online bisa dilakukan melalui skck.polri.go.id. sedangkan untuk pelayanan offline anda bisa langsung mendatangi kantor Polres dengan membawa dokumen persyaratan SKCK.
Sedangkan untuk SKCK polsek, tidak semua polsek di wilayah Purbalingga yang bisa melayani SKCK online yaitu hanya Polsek Purbalingga Kota, Bukateja, Kemangkon dan Rembang. Selain itu polsek yang lainnya hanya melayani pelayanan SKCK offline.
Syarat Pembuatan SKCK Baru di Purbalingga
Berikut ini adalah dokumen syarat pembuatan SKCK baru di Polres Purbalingga dan Polsek Jajarannya :
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi akte kelahiran/ Ijaza
- Pas foto berukuran 4×6 berlatar belakang merah 6 lembar
Untuk pendaftar online anda perlu scan dokumen diatas dan simpan file dalam bentuk gambar berukuran maksimal 1 mb.
Perpanjangan SKCK di Purbalingga dan Syaratnya
SKCK hanya berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan, namun jika anda masih membutuhkan SKCK tersebut, anda bisa memperpanjang SKCK, dengan mengurusnya di kantor Polisi lokasi anda mengurus SKCK lama anda.
Berikut dokumen syarat perpanjangan SKCK di Purbalingga :
- SKCK lama/ fotokopi legalisir
- Fotokopi KTP
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi akte kelahiran
- Pas foto terbaru berukuran 4×6 dengan latar merah 3 lembar
Sebagaimana pengurusan SKCK baru, perpanjangan SKCK purbalingga juga bisa dilakukan secara online.
Cara Pembuatan SKCK Purbalingga Online
Untuk mempercepat proses pelayanan SKCK, kini Polres Purbalingga juga melayani SKCK secara online,
Berikut langkah-langkah pembuatan SKCK online Purbalingga:
- Pastikan dokumen persyaratan sudah lengkap
Pertama, anda perlu menyiapkan semua berkas persyaratan SKCK dan memastikan tidak ada yang tertinggal baik berkas fotokopi maupun file scan dokumen untuk pendafaran online.
- Buka skck.polri.go.id untuk pendaftaran online
Selanjutnya silahkan buka skck.polr.go.id untuk melakukan pendaftaran online, isi formlir pendaftaran sesuai keperluan SKCK dan identitas KTP dan KK anda. selanjutnya unggah file persyaratan sesuai dengan urutan form.
untuk cara pengisian form online lebih detail, silahkan kunjungi : Cara Membuat SKCK Online - Cetak bukti pendaftaran online
Setelah proses selesai anda akan menerima bukti pendaftaran yang dikirimkan ke email anda, cetak bukti tersebut, lalu lampirkan jadi satu dengan persyaratan SKCK yang lainnya.
- Lakukan pengurusan SKCK di Polres Purbalingga
Selanjutnya silahkan datang ke Polres Purbalingga dengan membawa semua berkas, sesampainya disana lakukan laporan di pos penjagaan, selanjutnya petugas akan menunjukan arah ruang pelayanan SKCK.
- Serahkan dokumen di Loket 2
Sesampainya di ruang pelayanan SKCK, anda bisa langsung menuju loket 2 untuk menyerahkan berkas. Selanjutnya petugas akan memeriksa berkas. Bila sudah lengkap, anda akan diminta untuk mengambil rumus sidik jari di ruang sidik jari.
- Proses pengambilan rumus sidik jari
Diruang sidik jari, petugas akan mengambil sidik jari anda dan melakukan perumusan, setelah selesai anda akan menerima kartu rumus sidik jari.
- Serahkan kartu sidik jari ke loket 2
Serahkan kartu sidik jari ke loket 2, petugas akan memeriksa kembali dokumen anda untuk kelengkapan dan mencocokan dokumen dengan data catatan kepolisian.
- Proses input data dan penerbitan SKCK oleh petugas
Setelah data dinyatakan valid, petugas akan melakukan proses penerbitan SKCK. Anda akan diminta untuk menunggu sekitar 5 – 10 menit.
- Pengambilan dan pembayaran SKCK di loket 3
Selanjutnya nama akan dipanggil kembali ke loket 3 untuk pengambilan SKCK yang sudah jadi dan melakukan pembayaran SKCK.

Sejak masa pandemi Covid-19 Polres Purbalingga menerapkan pembayaran non tunai melalui transfer bank dan scan kode QRIS yang bisa dilakukan dengan aplikasi pembayaran mobile banking berbagai bank, Gopay, Ovo, ShopeePay, Dana, dsb.
Cara Pembuatan SKCK Purbalingga Offline
Selain secara online, pembuatan SKCK di Purbalingga juga bisa dilakukan secara offline atau manual.
Berikut langkah-langkah pembuatan SKCK di Polres dan Polsek wilayah Purbalingga :
- Siapkan berkas persyaratan SKCK, pastikan sudah lengkap
- Kungjungi Polres / Polsek Purbalingga pada jam pelayanan SKCK
- Serahkan dokumen di loket pelayanan SKCK
- Pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh petugas
- Pengisian formulir SKCK dan kartu Tik
- Pengambilan rumus sidik jari dengan petugas
- Pemeriksaan dan validasi dokumen persyaratan oleh petugas
- Input data dan proses penerbitan
- Pembayaran PNBP SKCK
- Pengambilan SKCK
Biaya Membuat Dan Memperpanjang SKCK Purbalingga
Biaya penerbitan SKCK baru dan Perpanjangan SKCK di Polres Purbalingga dan Polsek jajarannya sesuai dengan dasar hukum yang berlaku, yaitu pada PP No. 76. Tahun 2020. berikut daftarnya :
Kepentingan | Biaya |
---|---|
Membuat SKCK baru | Rp. 30.000 |
Perpanjang SKCK | Rp. 30.000 |
Alamat Pembuatan SKCK Purbalingga
Pembuatan SKCK Purbalingga bisa dilakukan di Polres dan Polsek di wilayah Purbalingga, namun anda perlu menyesuaikannya dengan tingkat lkebutuhan anda.
Berikut daftar alamat lokasi pembuatan SKCK di wilayah Purbalingga :
Alamat Pembuatan SKCK di Polres Purbalingga
Bagi anda warga Purbalingga yang akan melakukan pengurusan SKCK tingkat Polres, Polres Purbalingga beralamat di Jl. Raya Mayjen Sungkono No.1, Karangpoh Kulon, Kalikabong, Kec. Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 53321
Dengan jam operasional pelayanan SKCK di Polres Purbalingga sebagaimana berikut ini :
Hari | Jam Operasional |
---|---|
Senin – Kamis | 08.00 – 15.00 WIB |
Jumat | 08.00 – 15.30 WIB |
Alamat pembuatan SKCK di Polsek wilayah Purbalingga
Sedangkan bagi anda yang akan mengurus SKCK tingkat Polsek, berikut ini alamat Polsek Jajaran Purbalingga :
Nama Polsek | Alamat |
---|---|
Polsek Purbalingga Kota | Jl. Komisaris Noto Sumarsono No.102, Bancar, Kec. Purbalingga, Kab. Purbalingga, Jawa Tengah 53316 |
Polsek Bukateja | Jl. Argandaru No.11, , Bukateja, Kec. Bukateja, Kab. Purbalingga, Jawa Tengah 53382 |
Polsek Kemangkon | Jl. Raya Panican 8, Kemangkon, Kab. Purbalingga, Jawa Tengah 53381 |
Polsek Rembang | Jl. Bodakarangjati No. 41, Rembang, Kab. Purbalingga, Jawa Tengah 53356 |
Polsek Bobotsari | Jl. Sersan Sayun , Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 53353 |
Polsek Bojongsari | Jl. Raya Bojongsari – Bobotsari, Bojongsari, Kab. Purbalingga, Jawa Tengah 53362 |
Polsek Kaligondang | Jl. Raya Kaligondang, Kaligondang, Kab. Purbalingga, Jawa Tengah 53391 |
Polsek Kalimanah | Jl. Raya Mayjen Sungkono, Dusun 1, Kalimanah Wetan, Kec. Kalimanah, Kab. Purbalingga, Jawa Tengah 53371 |
Polsek Karanganyar | Jl. Raya Karanganyar No. 11, Karanganyar, Kab. Purbalingga, Jawa Tengah 53364 |
Polsek Karangmoncol | Jl. Serma Salamun 17, Karangmoncol, Kab. Purbalingga, Jawa Tengah 53355 |
Polsek Karangreja | Jl. Raya Karangreja, Karangreja, Kab. Purbalingga, Jawa Tengah 53357 |
Polsek Kejobong | Jl. Raya Kejobong KM 2, Kejobong, Kab. Purbalingga, Jawa Tengah 53392 |
Polsek Kutasari | Jl. Raya Tobong No.50, Kutasari, Kec. Kutasari, Kab. Purbalingga, Jawa Tengah 53361 |
Polsek Mrebet | Jl. Raya Mangunegara, Mreber, Kab. Purbalingga, Jawa Tengah 53352 |
Polsek Padamara | Jl. Raya Padamara, Kec. Padamara, Kab. Purbalingga, Jawa Tengah, 53311 |
Polsek Pengadegan | Jl. Raya Pengadegan, Pengadegan, Kab. Pubalinga, Jawa Tengah 53393 |