
SKCK Pekalongan – Bagi anda pencari pekerjaan seringkali dibuat bingung oleh persyaratan SKCK setiap kali akan melamar kerja, mengenai syarat, biaya dan bagaimana cara pengurusan SKCK. Bagi anda warga Pekalongan, pengurusan SKCK bisa anda lakukan di Polres dan Polsek di wilayah Pekalongan.
Berapa biaya mengurus SKCK? Biaya penerbitan SKCK baru dan perpanjangan SKCK di Pekalongan adalah sebesar Rp. 30.000
Untuk informasi lebih lengkap mengenai syarat dan cara pembuatan SKCK anda bisa menyimak artikel di bawah ini :
Daftar Isi :
- Macam-Macam SKCK Berdasarkan Keperluan
- Bisakah Membuat SKCK Pekalongan Online
- Syarat Pembuatan SKCK Pekalongan
- Syarat Perpanjang SKCK Pekalongan
- Cara Pembuatan SKCK Pekalongan Online
- Cara Pembuatan SKCK Pekalongan Offline
- Biaya Membuat SKCK dan Perpanjang SKCK Pekalongan
- Lokasi Pembuatan SKCK Pekalongan
Macam-macam SKCK Berdasarkan Keperluan
SKCK diterbitkan oleh tingkat satuan kepolisian dari Polsek hingga Mabes Polri dengan tingkatan keperluan masing-masing. sehingga anda perlu menyesuaikan antara keperluan pembuatan SKCK dan dimana harus mengurusnya.
Berikut macam-macam keperluan SKCK berdasarkan tingkat kewenangan kepolisian yang menerbitkan :
- SKCK Polsek (Kecamatan) : keperluan untuk melamar pekerjaan instansi swasta, menjadi Kades/lurah, melanjutkan sekolah dan pindah alamat dalam lingkup kecamatan.
- SKCK Polres (Kabupaten) : keperluan untuk lamaran kerja di instansi swasta / BUMN, menjadi pejabat publik tingkat kabupaten/kota, melanjutkan sekolah TNI dan Polri, izin kepemilikan senjata api.
- SKCK Polda (Provinsi) : keperluan untuk menjadi pejabat public di tingkat provinsi, pembuatan paspor dan visa, syarat bagi WNI yang akan bekerja di luar negeri dan melanjutkan pendidikan.
- SKCK Mabes Polri : Keperluan bagi WNA dan WNI yang berkegiatan di lingkup nasional dan internasional, izin tinggal (permanent resident), adopsi anak bagi pemohon WNA, naturalisasi kewarganegaraan, penerbitan visa dan menjadi menjadi pejabat negara di tingkat pusat.
Bisakah Membuat SKCK Pekalongan Online
Pelayanan SKCK di Polres Pekalongan dan Polres Pekalongan Kota bisa dilakukan secara online dan offline. untuk layanan online dilakukan melalui website skck.polri.go.id.
Sedangkan untuk SKCK tingkat Polsek, tidak semua Polsek di Kabupaten bisa melakukan pelayanan online, untuk Polsek Pekalongan kabupaten hanya Polsek Kajen, Sragi dan kedungwuni yang bisa melayani SKCK online. Sedangkan untuk Polsek di wilayah Kota, semua bisa melayani online.
Syarat Pembuatan SKCK Pekalongan
Berikut ini dokumen syarat membuat SKCK yang anda persiapkan :
- Fotocopy KTP (dan menunjukan KTP asli)
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Pas foto ukuran 4×6 terbaru sebanyak 4 lembar
- Kartu rumus sidik jari (jika sudah punya)
- bukti barcode pendaftaran online (jika mendaftar online)
selain itu bagi anda yang melakukan pendaftaran online, anda juga perlu menyiapkan scan dokumen asli persyaratan diatas lalu file disimpan dalam bentuk gambar dengan ukuran tidak lebih dari 1 mb.
Syarat Perpanjang SKCK Pekalongan
SKCK memiliki masa berlaku hanya selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan, tetapi apabila masih dibutuhkan, anda bisa memperpanjang SKCK di kantor polisi lokasi SKCK lama anda diterbitkan.
Berikut persyaratan perpanjang SKCK Pekalongan :
- Fotocopy KTP (dan menunjukan KTP asli)
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Akta Lahir
- Pas foto ukuran 4×6 terbaru sebanyak 4 lembar
- SKCK lama asli / fotocopy legalisir
Cara Pembuatan SKCK Pekalongan Online
Bagi anda yang akan mengajukan SKCK secara online di Polres Pekalongan Kota, anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini :
- Siapkan dokumen persyaratan pembuatan SKCK
Langkah pertama adalah siapkan seluruh dokumen syarat membuat SKCK, selain itu juga scan dokumen untuk persyaratan yang diunggah saat pendaftaran online.
- Lakukan pendaftran online di skck.polri.go.id
Selanjutnya buka website skck.polri.go.id, melalui browser di hp atau komputer anda, kemudian isi formulir pendaftaran sesuai dengan keperluan pembuatan SKCK dan data diri anda. selanjutnya unggah file persyaratan sesuai urutan kolom yang tersedia.
Untuk penjelasan lebih lengkap, silahkan kunjungi : Cara Membuat SKCK Online dengan Mudah - Download kemudian cetak bukti pendaftaran online
Setelah proses pengajuan formulir pendaftaran selesai, anda akan menerima bukti pendaftaran yang dikirimkan ke email anda. download lalu cetak bukti pendaftaran tersebut. Kemudian satukan dengan berkas yang lainnya.
- Datang ke Polres Pekalongan saat jam operasional pelayanan SKCK
Selanjutnya datangi Polres Pekalongan dengan membawa berkas persyaratan SKCK, sebelum menuju ruang pelayanan SKCK pastikan anda sudah melapor di pos penjagaan sebagai tamu.
- Lakukan pendaftaran di loket pendaftaran SKCK
Ruang pelayanan SKCK berada di bagian ujung Polres Pekalongan bersebelahan dengan ruang pelayanan perizinan. Sesampainya disana, silahkan serahkan berkas di loket pendaftaran SKCK.
Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas anda. - Lakukan pengambilan rumus sidik jari dengan petugas
Jika berkas anda sudah lengkap anda bisa langsung melakukan pengambilan rumus sidik jari dengan petugas, selanjutnya anda akan mendapatkan kartu rumus sidik jari untuk keperluan SKCK anda.
- Proses penelitian data dan penerbitan SKCK
Selanjutnya petugas akan melakukan penelitian data anda dengan data kepolisian dilanjutkan dengan proses penerbitan SKCK, anda akan diminta menunggu sekitar 15 menit.
- Lakukan pembayaran SKCK
Setelah proses penerbitan selesai nama anda akan kembali dipanggil ke loket pendaftaran untuk melakukan pembayaran dan pengambilan SKCK yang sudah jadi.

Cara Pembuatan SKCK Pekalongan Offline
Sedangkan untuk pengurusan SKCK secara offline atau manual anda bisa mengikuti langkah berikut :
- Siapkan kelengkapan berkas persyaratan SKCK
- Kunjungi Polres / Polsek saat jam pelayanan SKCK
- Lakukan pendaftaran di loket pelayanan SKCK
- Lakukan pengisian formulir pendaftaran dan kartu Tik
- Ambil rumus sidik jari dengan petugas
- Serahkan dokumen kembali ke petugas
- Bayar dan ambil SKCK baru anda
Biaya Membuat SKCK dan Perpanjang SKCK Pekalongan
Biaya membuat SKCK baru dan pepanjangan SKCK di Pekalongan baik di Polsek maupun Polres mengikuti kebijakan pemerintah pada peraturan pemerintah No. 76 tahun 2020 tentang PNBP di lingkungab kepolisian, dengan rincian sebagai berikut :
Keperluan | Tarif |
---|---|
Membuat SKCK baru | Rp. 30.000 |
Perpanjangan SKCK | Rp. 30.000 |
Lokasi Pembuatan SKCK Pekalongan
Pembuatan SKCK di Pekalongan bisa dilakukan di Polres Pekalongan Kabupaten dan Kota serta Polsek Jajarannya tergantung dari tingkat keperluan anda dan alamat domisili KTP anda.
Berikut ini daftar lokasi pembuatan SKCK Pekalongan :
Lokasi Pembuatan SKCK di Polres Pekalongan Kabupaten dan Kota
Bagi anda yang tinggal di wilayah Pekalongan Kota dan ingin membuat SKCK tinggal polres, anda bisa melakukan pengurusan SKCK di Polres Pekalongan Kota yang beralamat di Jl. Diponegoro No.19, Dukuh, Kec. Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, Jawa Tengah 51146.
Dengan jam operasional pelayanan SKCK sebagai berikut :
Hari | Jam Operasional |
---|---|
Senin – Jumat | 08.00 – 14.00 |
Sabtu | 08.00 – 11.00 |
Berikut titik lokasi Polres Pekalongan Kota :
Sedangkan bagi anda yang tinggal di wilayah kota pengurusan SKCK bisa anda lakukan di Polres Pekalongan Kabupaten yang beralamat di Jl. Rinjani No.1, Tanjungsari, Kec. Kajen, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah 51161.
Lokasi Pembuatan SKCK di Polsek Wilayah Pekalongan
Berikut daftar lokasi Polsek Pekalongan Kota :
Nama Polsek | Alamat |
---|---|
Polsek Pekalongan Utara | Jl. Kusuma Bangsa No. 90, Panjang Wetan, Kec. Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, Jawa Tengah 51141 |
Polsek Pekalongan Selatan | Jl. Hos Cokroaminoto 361, Kec. Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, Jawa Tengah 51135 |
Polsek Pekalongan Barat | Jl. Slamet No. 2, Kec. Pekalongan Bar., Kota Pekalongan, Jawa Tengah 51119 |
Polsek Pekalongan Timur | Jl. Bandung No. 2, Sugihwaras, Pekalongan, Kota Pekalongan, Jawa Tengah 51125 |
Berikut daftar lokasi Polsek Pekalongan Kabupaten :
Nama Polres | Alamat |
---|---|
Polsek Bojong | Jl. Raya Bojong – Sragi KM 1, Kec. Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah 51156 |
Polsek Doro | Jl. Ahmad Yani No.334, Kec. Doro, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah 51191 |
Polsek Kajen | Jl. Pangeran Diponegoro No.140, Watuhelah, Kajen, Kec. Kajen, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah 51161 |
Polsek Kandangserang | Jl. Raya Kandangserang, Kec. Kandangserang, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah 51163 |
Polsek Karanganyar | Jl. Raya Karanganyar, Kec. Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah 51182 |
Polsek Karangdadap | Jl. Raya Kalilembu No. 396, Kalilembu, Kec. Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah 51174 |
Polsek Kedungwuni | Jl. Raya Kedungwuni No.201, Kedungwuni, Kedungwuni Timur, Kec. Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah 51173 |
Polsek Kesesi | Jl. Raya Sragi – Kesesi, Kaibahan, Kec. Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah 51162 |
Polsek Lebak Barang | Jl. Raya Lebakbarang, Lebakbarang, Kec. Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah 51153 |
Polsek Paninggaran | Jl. Raya Paninggaran No.9, Paninggaran, Kec. Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah 51164 |
Polsek Petungkriyono | Kasimut, Kasimpar, Kec. Petungkriono, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah 51193 |
Polsek Sragi | Jl. Sragi No.138, Gentongwungu, Sragi, Kec. Sragi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah 51155 |
Polsek Talun | Jl. Raya Talun, Kroto, Kec. Talun, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah 51192 |
Polsek Wiradesa | Jl. Raya Jend. A. Yani 574, Pekuncen, Kec. Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah 51152 |
Polsek Wonopringgo | Jl. Raya Wonopringgo No.113, Pegaden Tengah, Kec. Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah 51181 |