Cara dan Syarat Mengurus SKCK Hilang

SKCK Hilang – SKCK menjadi salah satu surat yang dari kepolisian yang menunjukkan bahwa seseorang tersebut pernah terlibat dalam tindak kejahatan atau tidak. SKCK tersebut biasanya digunakan untuk melamar pekerjaan ataupun menempuh pendidikan.

Bagaimana cara mengurus SKCK hilang? Anda masih bisa memperpanjang atau mengurus SKCK yang hilang menggunakan fotocopy SKCK yang telah dilegalisir. Mengurus SKCK hilang bisa dilakukan di Polres atau Polsek.

Untuk mengetahui lebih jelas tentang SKCK hilang, bisa Anda baca penjelasan di bawah ini.

Datar Isi :

  • Bagaimana Jika SKCK Hilang?
  • Syarat Mengurus SKCK Hilang
  • Biaya Mengurus SKCK Hilang
  • Cara Mengurus SKCK Hilang di Polres
  • Cara Mengurus SKCK Hilang Online
  • Pertanyaan Seputar SKCK Hilang

Bagaiana Jika SKCK Hilang?

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian biasanya dibuat untuk beberapa kepentingan seperti melamar pekerjaan di perusahaan BUMN ataupun Swasta, pendaftaran kuliah, CPNS, ataupun pengurusan berkas penting lainnya

Lalu bagaimana jika SKCK hilang?

Anda tidak perlu khawatir. Anda masih bisa mengurus atau memperpanjang SKCK yang hilang dengan membawa fotocopy legalisir SKCK. Fotocopy legalisir SKCK tersebut Anda peroleh pada saat buat SKCK baru yang Anda lakukan sebelumnya.

Fotocopy legalisir SKCK itulah yang bisa digunakan untuk perpanjangan SKCK jika berkas SKCK asli hilang.

Syarat Mengurus SKCK Hilang

Berikut adalah beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus SKCK hilang:

  • Fotocopy SKCK legalisir
  • Fotocopy KTP atau SIM
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Akta Kelahiran
  • Pas Foto ukuran 3X4 dan 4×6 (3 lembar)
  • Rekam Sidik Jari
  • Formulir pendaftaran

Semua berkas tersebut Anda masukkan ke dalam map dan di bawa ke Polsek atau Polres sesuai dengan alamat yang tertera di KTP.

Biaya Mengurus SKCK Hilang

Berikut biaya untuk mengurus SKCK hilang di kantor kepolisian:

KeteranganBiaya
Penerbitan  SKCKRp. 30.000

Nb: Biaya tersebut belum termasuk biaya fotocopy berkas dan cetak foto

Cara Mengurus SKCK Hilang di Polres

Pengurusan SKCK hilang sama halnya dengan membuat SKCK baru. Pengurusan SKCK bisa dilakukan di Polsek, Polres, Polda, ataupun Mabes Polri sesuai dengan tujuan pembuatan SKCK tersebut.
Berikut ini cara mengurus SKCK hilang di Polres:

  1. Siapkan semua berkas persyaratan yang dibutuhkan

    Pertama, siapkan semua persyaratan yang dibutuhkan. Kemudian masukkan berkas tersebut ke dalam map dan bawa ke polres di daerah Anda.
    Untuk berkas rumus sidik jari Anda bisa langsung memintanya ke Polres atau tempat pembuatan SKCK sebelumnya karena sidik jari Anda sudah tercatat di sana.

  2. Datang ke Polres dengan membawa berkas persyaratan

    Setelah itu, silahkan menuju ke Polres untuk mengurus SKCK hilang. Datanglah ke Polres pada saat jam pelayanan, yaitu Senin – Jum’at pukul 08.00 – 15.00.

  3. Serahkan semua berkas ke Loket SKCK

    Bawa semua berkas yang dibutuhkan ke loket SKCK. Kemudian isi formulir pendaftaran dan serahkan semua berkas ke petugas Loket SKCK untuk diproses. Setelah proses selesai, petugas akan memberikan SKCK  yang sudah jadi kepada Anda.

  4. Lakukan pembayaran biaya penerbitan SKCK

    Sebagai syarat untuk mendapatkan SKCK, Anda akan diminta untuk melakuakn pembayaran biaya penerbitan SKCK sebesar Rp. 30.000.

  5. Lakukan legalisir SKCK

    SKCK yang sudah jadi kemudian Anda fotocopy sesuai dengan intruksi dari petugas.Setelah itu, bawa fotocopy SKCK tersebut ke Polres lagi untuk dilegalisir.

  6. Ambil SKCK yang sudah jadi

    Setelah legalisir selesai, maka Anda bisa membawa pulang SKCK beserta dengan fotocopy SKCK yang sudah dilegalisir.

Cara Mengurus SKCK Hilang Online

Berikut ini cara mengurus SKCK hilang online:

  1. Buka situs resmi polri skck.polri.go.id
  2. Pilih menu “Formulir” di pojok kanan atas.
  3. Pilih kolom “Jenis Keperluan” dan pilih alasan pengajuan SKCK.
  4. Isi formulir sesuai dengan data diri Anda.
  5. Pilih metode pembayaran yang diinginkan, bisa tunai (loket kantor polisi yang dipilih) atau BRIVA (BRI Virtual Account)
  6. Lampirkan dokumen persyaratan yang diminta.
  7. Setelah proses pendaftaran selesai, lakukan pembayaran sesuai dengan metode yang Anda pilih.
  8. Cetak bukti pembayaran tersebut.
  9. Bawa bukti pembayaran ke kantor polisi yang telah dipilih untuk mengambil SKCK baru.

Pertanyaan Seputar SKCK Hilang

Berapa lama mengurus SKCK hilang?

1 hari. Proses di kantor polisi sekitar 30 menit tergantung banyaknya antrian

Apakah mengurus SKCK yang hilang harus sesuai alamat KTP?

Ya. Pengurusan SKCK harus sesuai dengan alamat di KTP.

Apakah bisa mengurus SKCK Hilang dengan diwakilkan?

Bisa. Anda bisa meminta bantuan kepada kerabat atau orang terpercaya untuk membantu mengurus SKCK.

Berapa lama masa berlaku SKCK?

6 bulan sejak diterbitkan  SKCK tersebut.