Biaya SIM Pasuruan Serta Syarat dan Tes Nya

SIM Pasuruan – SIM merupakan Surat Izin Mengemudi yang dikeluarkan oleh POLRI dan diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan dalam berkendara.

Bagi Anda masyarakat Pasuruan dan berdomisili di Pasuruan, silahkan simak informasi seputar lokasi, persyaratan, dan biaya pembuatan SIM Pasuruan.

Berapa biaya pembuatan SIM Pasuruan?

Biaya pembuatan SIM C (Motor) Pasuruan sebesar Rp. 100.000, biaya pembuatan SIM A (Mobil) sebesar Rp. 120.000. Biaya tersebut belum termasuk untuk biaya tes kesehatan dan biaya tes psikologi.

Daftar Isi

Lokasi Pembuatan SIM Pasuruan

Bagi Anda yang hendak melakukan pembuatan SIM di Pasuruan, silahkan datang ke Satlantas Polres Pasuruan Kota di Jalan Balaikota No 3 Kota Pasuruan.

Jam operasional polres ini adalah hari Senin s/d Jumat pukul 09.00-15.00 dan di hari Sabtu pukul 09.00-13.00.

Simulasi Tes SIM Online Pasuruan

Saat ingin membuat SIM terdapat beberapa tahapan yang harus Anda ikuti, salah satunya adalah ujian teori. Dalam ujian teori terdiri dari 30 soal dengan batas minimal lulus, Anda harus mendapatkan nilai 70.

Oleh karena itu kami menyediakan Simulasi Tes SIM Online, yang dapat Anda gunakan untuk mempersiapkan diri mengikuti ujian SIM Pasuruan.

Silahkan klik tombol di bawah ini untuk melakukan Simulasi Tes SIM Online.

Syarat Pembuatan dan Perpanjangan SIM Pasuruan

Syarat Dokumen Administratif Pembuatan SIM

Berikut dokumen persyaratan yang harus Anda lengkapi untuk proses pembuatan SIM Pasuruan, yaitu:

  • KTP (asli dan fotocopy 4 lembar)
  • Surat Keterangan Sehat dokter atau Puskesmas
  • Mengisi formulir permohonan
  • Memiliki rumusan sidik jari
  • Foto diri yang diambil petugas Satlantas Polres Pasuruan
  • Map

Syarat Dokumen Administratif Perpanjangan SIM

  • KTP (asli dan fotocopy 4 lembar)
  • Surat Keterangan Sehat dokter atau Puskesmas
  • Mengisi formulir perpanjangan SIM
  • Membawa SIM lama
  • Memiliki hasil tes psikotes
  • Map

Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Pasuruan

Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM Pasuruan ini berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016, yaitu sebagai berikut.

Biaya Pembuatan SIM Baru

Berikut biaya bikin SIM A & SIM C di Pasuruan:

Jenis LayananBiaya
Pembuatan SIM A (Mobil)Rp. 120.000
Pembuatan SIM C (Motor)Rp. 100.000

*Biaya ini belum termasuk biaya pembuatan Surat Keterangan Sehat dan Tes Psikologi

Biaya Perpanjangan SIM

Berikut biaya perpanjangan SIM A & SIM C di Pasuruan:

Jenis LayananBiaya
Perpanjangan SIM A (Mobil)Rp. 80.000
Perpanjangan SIM C (Motor)Rp. 75.000

*Biaya ini belum termasuk biaya pembuatan Surat Keterangan Sehat dan Tes Psikologi

Tata Cara Pembuatan SIM Pasuruan

Bagi Anda yang ingin melakukan pembuatan SIM di Satlantas Polres Pasuran kota. Berikut langkah-langkah yang dapat Anda lakukan:

  1. Silahkan membuat Surat Keterangan Sehat.

    Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah membuat Surat Keterangan Sehat dari dokter atau puskesmas terdekat, maksimal 1 hari sebelum melakukan pengajuan pembuatan SIM baru. Anda juga bisa datang ke tim kesehatan di depan Satlantas Polres Pasuruan untuk melakukan tes kesehatan dengan biaya Rp. 30.000.

  2. Lanjutkan melakukan tes Psikotes.

    Tempat tes psikotes untuk pengajuan pembuatan SIM terletak di utara jalan raya, dengan biaya sebesar Rp. 70.000.

  3. Silahkan masukkan dokumen administrasi Anda dalam satu map.

    Berikutnya Anda dapat melengkapi seluruh persyaratan administrasi Anda, dan memasukkannya dalam map yang telah Anda sediakan.

  4. Datanglah ke loket 1 “Pendaftaran” untuk mengisi formulir pendaftaran.

    Selanjutnya silahkan melakukan pendaftaran pemohonan pembuatan SIM di loket 1. Dari pintu masuk Anda dapat berjalan lurus dan menemukan ruang tunggu, loket 1 berada di depan ruang tunggu, diantara loket 3 dan gudang laka.
    Di loket 1 Anda juga akan diminta untuk mengisi formulir pengajuan pembuatan SIM baru.

  5. Lanjutkan dengan melakukan registrasi di loket 2 untuk melakukanidentifikasi diri.

    Setelah selesai melakukan pendaftaran, Anda akan diberikan nomor antrian untuk masuk ke loket 2. Lokasi loket 2 berada di sisi lain sebelah ruang tunggu, tepat disebelah lapangan ujian praktik.
    Setelah dipanggil silahkan memasukkan berkas pemohonan SIM dan lanjutkan melakukan identifikasi pengambilan sidik jari, tanda tangan dan foto diri.

  6. Lakukan Uji Teori (Avis) di loket 3.

    Berikutnya Anda akan dipanggil secara bergantian untuk melakukan ujian teori di loket 3. Silahkan untuk kembali lagi kearah loket 1 “Pendaftaran” karena tempat ujian teori berada di sebelah loket pendaftaran.
    Setelah selesai petugas akan menyatakan lulus/tidaknya peserta, bagi peserta yang lulus dapat melanjutkan uji praktek. Sebaliknya bagi peserta yang tidak lulus diberikan kesempatakan untuk mengulang uji teori.

  7. Pergi ke lapangan ujian praktik SIM.

    Selanjutnya Anda dapat melakukan ujian praktik SIM di lapangan ujian praktek, yang terletak di sebelah ruang tunggu, dan disamping loket registrasi “loket 2”.

  8. Bayar PNBP SIM melalui bank BRI di loket 4.

    Jika Anda lolos ujian praktik SIM, petugas akan memberikan nomor dan berkas untuk melakukan pembayaran PNBP SIM di loket 4 melalui bank BRI. Lokasi loket 4 berada sederet dengan loket 1 dan loket 3. Tepatnya berada dipaling ujung sebelah gudang laka, Anda dapat dengan mudah menemukannya.

  9. Ambil SIM anda di loket 1.

    Setelah melakukan pembayaran PNBP SIM, Anda akan diberikan nomor urut untuk mengambil SIM di loket 1. Proses cetak SIM berlangsung kurang lebih 10 menit, jika blangko SIM habis Anda akan diminta untuk datang keesokan harinya di hari kerja.

Aplikasi Perpanjangan SIM Online Pasuruan

Saat ini untuk proses perpanjangan SIM Pasuruan, anda dapat melakukannya secara online dari mana saja dan kapanpun. Silahkan download aplikasi SIM online dengan menekan tombol di bawah ini:

Melalui Aplikasi SIM Online, Anda dapat melakukan perpanjangan SIM tanpa harus antri. Anda dapat memilih metode pembayaran yang diinginkan. Untuk pengambilan SIM dapat menggunakan jasa pengiriman atau datang langsung ke Satlantas Polres Pasuran kota.