SIM Lamongan – SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan salah satu kelengkapan yang wajib dimiliki oleh pengendara. SIM merupakan bukti yang menerangkan pengendara sudah memenuhi persyaratan berkendara yang sesuai dengan peraturan Undang- Undang yang berlaku.
Bagi Anda warga Lamongan dan masyarakat yang berdomisili di Lamongan, silahkan simak informasi mengenai tata cara pembuatan dan perpanjangan SIM Lamongan.
Berapakah biaya pembuatan SIM Lamongan?
Biaya buat SIM C untuk motor Lamongan senilai Rp. 100.000. Selanjutnya biaya untuk pembuatan SIM A untuk mobil senilai Rp. 120.000. Biaya tersebut tentu saja belum termasuk biaya tes kesehatan dokter, tes psikologi.
Daftar Isi:
- Lokasi Polres Lamongan
- Simulasi Tes SIM Online Lamongan
- Biaya Pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan SIM Lamongan
- Syarat Umum Pembuatan SIM Lamongan
- Syarat Khusus Pembuatan dan Perpanjangan SIM Lamongan
- Tata Cara Mendapatkan SIM Baru Lamongan
- Aplikasi Perpanjangan SIM Lamongan
- Minimal Usia Permohonan SIM Sesuai Golongan
Lokasi Polres Lamongan
Bagi Anda yang ingin membuat SIM baru atau melakukan perpanjangan SIM silahkan untuk datang ke Polres Lamongan di alamat Jl. Kombes Pol Moh. Duryat, Jetis Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan Jawa Timur Kode Pos 62217 Telp (0322) 4673636
Silahkan mengunjungi Polres Lamongan di hari kerja Senin s/d Sabtu, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan menggunakan masker dan menggunakan hand sanitizer.
Simulasi Tes SIM Online Lamongan
Dalam membuat SIM Anda harus mengikuti beberapa tahapan ujian salah satunya, ujian teori. Jumlah soal ujian teori adalah 30 soal, dengan minimal nilai untuk dapat dinyatakan lulus adalah 70.
Bagi Anda yang hendak membuat SIM di Polres Lamongan dapat mempersiapkan diri terlebih dahulu agar mampu mendapatkan nilai diatas batas yang ditentukan. Oleh karena itu, kami telah menyediakan Simulasi Tes SIM Online yang dapat Anda akses dengan menekan tombol di bawah ini .
Biaya Pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan SIM Lamongan
Berikut ini biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM Lamongan sesuai dengan PP No 60 Tahun 2016.
Biaya Pembuatan SIM Baru Lamongan
Jenis Layanan | Biaya |
---|---|
Pembuatan SIM A (Mobil) | Rp. 120.000 |
Pembuatan SIM C (motor) | Rp. 100.000 |
*Biaya tersebut belum termasuk biaya untuk pembuatan Surat Keterangan Sehat Dokter dan Tes Psikologi
Biaya Perpanjangan SIM Lamongan
Jenis Layanan | Biaya |
---|---|
Perpanjangan SIM A (Mobil) | Rp. 80.000 |
Perpanjangan SIM C (motor) | Rp. 75.000 |
*Biaya tersebut belum termasuk biaya untuk pembuatan Surat Keterangan Sehat Dokter dan Tes Psikologi
Untuk informasi tambahan di Polres Lamongan surat keterangan sehat dapat Anda peroleh dari Dokter atau Puskemas. Lalu untuk biaya tes psikologi adalah sebesar Rp. 75.000
Syarat Umum Pembuatan SIM Lamongan
Dalam proses pembuatan SIM baru di Polres Lamongan, terdapat beberapa persyaratan yang harus Anda lengkapi terlebih dahulu, diantaranya:
- Mengajukan permohonan tertulis
- Mampu membaca dan menulis
- Memiliki pengetahuan mengenai peraturan lalu lintas jalan beserta teknik dasar kendaraan bermotor
- Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
- Sehat jasmani dan rohani
- Lulus ujian teori dan ujian pratik
Syarat Khusus Pembuatan dan Perpanjangan SIM Lamongan
Syarat Dokumen Pembuatan SIM Lamongan
Dalam melakukan pembuatan SIM Lamongan, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang harus Anda lengkapi, yaitu:
- KTP (fotocopy dan asli)
- Surat Keterangan Sehat dokter atau puskesmas
- Foto setengah badan yang diambil oleh petugas Polres Lamongan
- Hasil tes sidik jari
- Map
Syarat Dokumen Perpanjangan SIM Lamongan
Berikut dokumen persyaratan perpanjangan SIM Lamongan
- KTP (Asli dan fotocopy 3 lembar)
- SIM (Asli dan fotocopy 3 lembar)
- Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas
- Hasil tes psikologi
- Map
Tata Cara Mendapatkan SIM Baru Lamongan
Jika Anda ingin melakukukan proses pembuatan SIM di Polres Lamongan. Berikut langkah-langkah yang dapat anda lakukan:
- Silahkan buat Surat Keterangan Sehat
Polres Lamongan memberikan kebebasan bagi pemohon pembuatan SIM untuk melakukan tes kesehatan. Silahkan datang ke puskesmas atau dokter terdekat untuk mendapatkan surat keterangan sehat.
- Lengkapi dokumen administrasi anda
Selanjutnya anda dapat melengkapi dokumen administrasi sesuai dengan persyaratan yang telah dicantumkan diatas. Silahkan masukkan semua persyaratan tersebut pada map.
- Silahkan masukkan map pembuatan SIM pada loket “Penyerahan Berkas”
Loket penyerahan berkas terletak pada loket 3. Setelah menyerahkan berkas, Anda akan diminta untuk mengisi form permohonan pembuatan SIM baru.
- Lakukan Pembayaran pembuatan SIM baru diloket BRI
Berikutnya Anda dapat melakukan pembayaran PNBP SIM di loket BRI yang tersedia di Polres Lamongan.
- Silahkan melakukan proses registrasi
Berikutnya Anda akan dipanggil melalui loket 5 yang terletak bersebelahan dengan loket 3. Disini Anda akan diminta menyerahkan bukti pembayaran dan juga dilanjutkan dengan melakukan proses foto, pengambilan sidik jari dan juga tanda tangan.
- Pergi ke ruang ujian teori untuk mengikuti ujian teori
Berikutnya anda akan dipanggil sesuai dengan nomor urut yang anda dapatkan untuk mengikuti ujian teori berbasis CBT (Computer based test). Setelah ujian berakhir petugas akan mengumumkan peserta yang lolos ujian teori. Jika lulus anda dapat melanjutkan pada tes berikutnya.
- Pergi ke lapangan ujian praktik SIM
Selanjutnya Anda dapat melakukan ujian praktik SIM dilapangan ujian praktik yang terletak didepan tempat pengurusan SIM.
- Silahkan mengambil SIM anda di loket “Penyerahan SIM Baru”
Silahkan untuk mengambil SIM anda di loket Penyerahan SIM Baru yang teletak disebelah loket “Pengambilan SIM Perpanjangan”. Cetak SIM baru Anda membutuhkan waktu ±10 menit selama ketersediaan blangko masih ada. Namun jika blangko SIM habis anda akan diminta datang keesokan harinya di hari kerja.
Untuk informasi tambahan, Polres Lamongan memiliki standar waktu pelayanan yang dapat anda jadikan patokan yaitu:
Estimasi waktu proses proses penerbitan SIM Baru
Kepentingan | Estimasi Waktu |
---|---|
Pendaftaran | ± 15 menit |
Identifikasi dan Verifikasi | ± 20 menit |
Uji Teori | ± 35 menit |
Ujian Praktek | ± 25 menit |
Proses Produksi SIM | ± 10 menit |
Aplikasi Perpanjangan SIM Lamongan
Masyarakat Lamongan kini tidak perlu datang ke Satlantas Polres Lamongan untuk melakukan perpanjangan SIM. Anda dapat melakukan proses perpanjangan SIM secara online, dengan mengakses aplikasi SIM online.
Untuk mendownload Aplikasi SIM online ini secara gratis silahkan mengklik tombol dibawah:
Untuk proses pembayaran anda dapat memilih metode pembayaran yang anda inginkan, baik melalui transfer bank, atau internet banking. Proses pengambilan SIM perpanjangan dapat dilakukan menggunakan jasa pengirman atau datang langsung ke Polres Lamongan.
Minimal Usia Permohonan SIM Sesuai Golongan
Dalam melakukan pembuatan SIM, Anda harus memenuhi syarat daftar usia yang ditentukan, yaitu
- Untuk golongan SIM C, SIM D, SIM A minimal berusia 17 tahun
- Untuk golongan SIM C1 minimal berusia 18 tahun
- Untuk golongan SIM C2 minimal berusia 19 tahun
- Untuk golongan SIM B1 minimal berusia 20 tahun
- Untuk golongan SIM B2 minimal berusia 21
- Untuk golongan SIM B1 umum minimal berusia 22 tahun
- Untuk golongan SIM B2 umum minimal berusia 23 tahun