Biaya SIM Internasional Serta Syarat dan Tes Nya

SIM Internasional – SIM Internasional merupakan salah satu jenis SIM yang bisa digunakan untuk mengemudikan kendaraan di luar negeri. Di Indonesia sendiri, SIM Internasional secara resmi diterbitkan oleh Polri sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Berapa biaya untuk membuat SIM internasional? Biaya pembuatan SIM Internasional baru adalah Rp. 250.000, dan biaya perpanjangan SIM Internasional adalah Rp. 225.000.

Catatan : Saat ini Korlantas Polri Sudah Menyediakan Aplikasi Pendaftaran SIM Secara Online, Silahkan di download dibawah ini :

Berikut ini akan kami bahas beberapa hal tentang SIM Internasional, antara lain:

Download Aplikasi SIM Online

Seiring berkembangnya teknologi, Korlantas Polri kini menyediakan sebuah aplikasi perpanjangan SIM online. Aplikasi SIM Online ini diluncurkan dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM.

Dengan Aplikasi SIM Online ini, semua proses untuk perpanjangan SIM bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun. Kemudahan lainnya adalah sistem pembayaran bisa melalui transfer bank. Selain itu, Anda juga bisa memilih opsi untuk mengirim SIM yang telah diperpanjangan ke rumah Anda.

Untuk menggunakan layanan Aplikasi SIM Online tersebut, silahkan download aplikasinya dengan tekan tombol di bawah ini.

Simulasi Tes SIM Online

Sebelum membuat SIM Internasional, pemohon terlebih dahulu harus membuat SIM Nasional berupa SIM A atau SIM C yang sesuai dengan jenis kendaraan yang diinginkan. Dalam pembuatan SIM tersebut, tentunya akan ada beberapa ujian yang harus dilakukan, salah satunya adalah ujian teori.

Sebagai langkah untuk persiapan diri dalam mengikuti tes teori, kami telah menyiapkan sebuah simulasi tes SIM online. Simulasi ini berisi 30 soal mengenai tata cara mengemudikan kendaraan di jalan. Untuk lulus simulasi tes SIM, Anda harus bisa menjawab 21 soal dengan benar.

Untuk mengikuti simulasi tes SIM tersebut, silahkan Anda tekan tombol di bawah ini.

Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Internasional

Pembuatan SIM Internasional baik baru ataupun perpanjangan akan dikenakan sejumlah biaya sesuai tarif resmi. Berikut ini biaya pembuatan dan perpanjangan SIM Internasional secara lengkap:

RincianBiaya
Biaya perpanjangan SIM InternasionalRp. 225.000
Biaya pembuatan SIM InternasionalRp. 250.000

Syarat Pembuatan SIM Internasional

Pembuatan SIM Internasional dilakukan dengan 2 cara, yaitu secara online dan offline. Berikut ini syarat yang dibutuhkan untuk membuat SIM Internasional secara lengkap.

Syarat pendaftaran SIM Internasional melalui website Korlantas Polri

Berikut ini beberapa syarat untuk mendaftar SIM Internasional di website, antara lain:

  • Foto terbaru berwarna (berlatar belakang putih, memakai kemeja selain putih, serta tidak berkaca mata/softlens).
  • KTP
  • Kartu Identitas (khusus WNA)
  • SIM (sesuai dengan golongan SIM Internasional yang akan diajukan)
  • Paspor yang masih berlaku
  • Tanda tangan menggunakan tinta hitam di atas kertas putih
  • SIM Internasional yang masih berlaku (khusus untuk perpanjangan SIM)

Semua berkas tersebut diunggah dengan cara di scan ataupun difoto di kertas HVS. Dokumen tersebut diunggah dengan format JPG/JPEG dengan ukuran maksimal 500 Kb.

Sebagai informasi tambahan, apabila data yang diunggah tidak sesuai aturan maka pendaftaran SIM Internasional bisa dibatalkan. Untuk biaya yang telah dibayarkan akan dikembalikan kepada pemohon dengan dikenai biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Syarat pembuatan SIM Internasional di Kantor Korlantas Polri

Berikut beberapa berkas yang harus dibawa saat pembuatan SIM Internasional di Kantor Korlantas Polri:

  • Paspor asli dan fotocopy 1 lembar
  • SIM asli dan fotocopy 1 lembar
  • KTP asli dan fotocopy 1 lembar
  • Pas foto berwarna 4×6 (backgorund biru) 3 lembar
  • Materai 6000 1 lembar

Cara Pembuatan SIM Internasional

Pembuatan SIM Internasional bisa dilakukan melalui 2 cara, yaitu online dan offline. Berikut langkah-langkahnya

Cara Pembuatan SIM Internasional di Kantor Korlantas Polri

Berikut ini beberapa cara buat SIM Internasional di Kantor Korlantas Polri:

  1. Datang ke Kantor Korlantas Polri sesuai dengan wilayah Anda tinggal

    Bawa semua berkas persyaratan ke Korlantas Polri. Untuk pembuatan SIM Internasional dilakukan di Ruang Pelayanan SIM Internasional.

  2. Isi formulir pendaftaran dari Loket Pendaftaran

    Setelah mendapat nomor antrian, Anda bisa meminta formulir pendaftaran di Loket Pendaftaran. Isi formulir tersebut sesuai dengan data diri Anda dengan benar. Setelah itu, serahkan lagi formulir yang sudah diisi tersebut ke Loket Pendaftaran.

  3. Lakukan pembayaran di Kasir

    Pembayaran PNBP SIM Internasional dilakukan di Kasir sesuai dengan tarif resmi yang telah ditentukan.

  4. Menuju Ruang Identifikasi untuk proses identifikasi

    Setelah itu, Anda akan diarahkan masuk ke Ruang Identifikasi untuk perekaman sidik jari, tanda tangan, serta pengambilan foto.

  5. Ambil SIM Internasional yang sudah dicetak

    Setelah identifikasi data selesai, SIM akan langsung dicetak dan diserahkan kepada Anda.

Cara Pembuatan SIM Internasional Secara Online

Berikut ini cara pendaftaran SIM Internasional secara online:

  1. Buka website resmi Korlantas Polri, kemudian tekan tombol “Daftar”
  2. Isi data diri yang diminta dengan benar, kemudian klik lanjut.
  3. Isi formulir pendaftaran SIM Internasional secara lengkap, kemudian klik daftar.
  4. Kemudian cetak bukti pendaftaran online tersebut.
  5. Lakukan pembayaran pembuatan SIM Internasional via Bank BRI melalui mobile banking ataupun transfer ATM.
  6. Datang ke Korlantas atau Gerai SIM Internasional pada tanggal yang telah ditentukan dengan membawa dokumen persyaratan dan bukti registrasi online.
  7. Serahkan semua berkas ke Loket Verifikasi.
  8. Menuju Ruang Identifikasi untuk mengambil foto, cap sidik jari, dan tanda tangan.
  9. Ambil SIM Internasional yang telah selesai dicetak.

Tambahan informasi, metode pengambilan SIM Internasional yang sudah dicetak juga bisa dilakukan menggunakan jasa pengiriman. Namun akan ada tambahan biaya administrasi sesuai jasa yang dipilih dan jarak tempuh.

Masa Berlaku SIM Internasional

SIM Internasional yang telah dibuat di Kepolisian Indonesia memiliki masa berlaku hingga 3 tahun. Namun saat SIM Internasional tersebut digunakan di luar negeri, maka masa berlakunya bisa berubah sesuai dengan aturan negara yang ditinggali tersebut.

Untuk masa berlaku SIM Internasional di setiap negara biasanya antara 3 bulan hingga 1 tahun. Setelah jangka waktu SIM Interrnasional tersebut habis, pemohon harus mengganti SIM Internasional tersebut menjadi SIM yang berlaku di negara yang ditinggali.