SIM Depok ~ Sebelum mengendarai kendaraan bermotor roda 2 atau lebih, pengendara diwajibkan memiliki SIM. Untuk mendapatkan SIM, pengendara harus dinyatakan lulus melakukan ujian teori dan praktik.
Berapa biaya penerbitan SIM di Depok?
Biaya penerbitan SIM C (Motor) di Depok adalah Rp. 100.000, sedangkan SIM A (Mobil) senilai Rp. 120.000. Biaya tersebut tidak termasuk biaya lainnya.
Daftar Isi :
- Lokasi Pembuatan SIM di Depok
- Tes SIM Online Depok
- Biaya SIM Motor dan Mobil Depok
- Syarat Pembuatan SIM di Depok
- Cara Pembuatan SIM di Depok
- Aplikasi SIM Online Depok
Lokasi Pembuatan SIM di Depok
Pembuatan SIM motor dan mobil baru di daerah Depok dapat dilakukan di 2 lokasi berikut.
Polres Metro Kota Depok
Alamat : Jl. Margonda Raya, No. 14, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, Kode Pos 16431. Lokasinya berada didekat Kantor Walikota Depok yang berjarak sekitar 500 meter.
Satpas 1221 Polresta
Alamat: Jl. Tole Iskandar No. 17, Mekar Jaya, Kec. Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, Kode Pos : 16411.
Selain itu, Anda juga dapat melakukan pembuatan SIM kendaraan baru di Pelayanan SIM Pasar Segar yang berada di Kecamatan Pancoran Mas.
Tes SIM Online Depok
Seperti yang telah dijelaskan di awal, pada proses pembuatan SIM kendaraan bermotor, Anda harus lulus dalam ujian teori.
Di dalam ujian teori, terdapat 30 soal mengenai peraturan rambu lalu lintas, dan cara berkendara yang harus dikerjakan. Anda dapat dinyatakan lulus dalam ujian teori, jika Anda setidaknya dapat menjawab 21 soal dengan benar.
Untuk mendapatkan nilai yang cukup, Anda dapat belajar, serta berlatih mengerjakan soal melalui “Simulasi Tes SIM Online” yang dapat diakses melalui tombol di bawah ini.
Pada “Simulasi Tes SIM Online” terdapat 30 soal yang biasanya sering keluar pada ujian teori pembuatan SIM.
Biaya SIM Motor dan Mobil Depok
Ada perbedaan jumlah nominal yang harus dibayarkan untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan.
Berikut daftar biaya pembuatan dan perpanjangan SIM kendaraan bermotor di Depok.
Biaya Pembuatan SIM Baru
Jenis Pembayaran | Biaya |
---|---|
Pembuatan SIM A (Mobil) | Rp. 120.000 |
Pembuatan SIM C (Motor) | Rp. 100.000 |
*Biaya tersebut belum termasuk ”Surat Keterangan Sehat Dokter”.
Biaya Perpanjangan SIM Depok
Biaya perpanjang SIM motor adalah Rp. 75.000, sedangkan biaya perpanjangan SIM mobil sebesar Rp. 80.000.
Jenis Pembayaran | Biaya |
---|---|
Perpanjangan SIM A (Mobil) | Rp. 80.000 |
Perpanjangan SIM C (Motor) | Rp. 75.000 |
*Biaya tersebut belum termasuk “Surat Keterangan Kesehatan Dokter”.
Syarat Pembuatan SIM di Depok
Untuk melakukan permohonan pembuatan SIM kendaraan bermotor di Depok, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan, antara lain :
- KTP asli dan fotokopi
- Surat keterangan kesehatan dokter
Keterangan : Surat Keterangan Kesehatan Dokter dapat anda dapatkan setelah melakukan pemeriksaan di layanan kesehatan Polres Depok.
Cara Pembuatan SIM di Depok
- Silahkan datang ke Polresta Depok.
Saat pergi menuju ke Polresta Depok, pastikan Anda telah membawa dokumen persyaratan. Untuk dokumen persyaratan yang perlu difotokopi, Anda dapat memfotokopinya di area Polres, tepatnya dekat dengan loket 1. Biaya fotokopi Rp. 1000/lembar.
- Silahkan menuju ke layanan kesehatan Polresta Depok.
Di bagian layanan kesehatan akan dilakukan pemeriksaan kesehatan, untuk mendapatkan Surat Keterangan Kesehatan Dokter.
- Kemudian, silahkan Anda menuju ke loket pendaftaran untuk mengambil formulir.
Di loket pendaftaran lakukan pengisian formulir pendaftaran. Selanjutnya, kumpulkan secara bersamaan dengan dokumen persyaratan lainnya.
- Lakukan pembayaran PNBP SIM di teller bank / ATM.
Di teller bank Anda harus melakukan pembayaran PNBP SIM sesuai tarif yang telah ditentukan.
- Silahkan tunggu untuk dipanggil foto.
Setelah dari loket pendaftaran, Anda akan diminta untuk duduk kembali, dan menunggu hingga nama Anda disebutkan untuk foto, tanda tangan, dan pengambilan data sidik jari.
- Setelah itu, antri untuk masuk ke ruang ujian teori.
Apabila proses foto telah selesai, silahkan Anda menunggu giliran untuk masuk ke dalam ruangan ujian teori. Pelaksanaan ujian teori menggunakan komputer, dan terdapat 30 soal denga durasi pengerjaan sekitar 30 menit.
- Silahkan menuju ke lokasi ujian praktik untuk melaksanakan ujian praktik.
Setelah dinyatakan lulus pada ujian teori, maka Anda akan diarahkan untuk mengikuti ujian praktik yang diselenggarakan. Jika dalam ujian praktik Anda tidak lulus, maka 7 hari kemudian dapat mengulang kembali untuk mengikuti ujian praktik.
- Selanjutnya, silahkan Anda menuju ke loket pengambilan SIM.
Apabila Anda telah dinyatakan lulus dalam ujian praktik, silahkan Anda menunggu proses pencetakan SIM baru.
Aplikasi SIM Online Depok
Mulai saat ini, masyarakat Depok dapat melakukan perpanjangan SIM kendaraan bermotor secara online, melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri.
Dengan adanya aplikasi ini, maka Anda tidak perlu lagi berlama – lama menunggu proses perpanjangan SIM di Kantor Polres.
Bagi Anda yang hendak melakukan perpanjangan SIM online via Aplikasi Digital Korlantas Polri, silahkan tekan tombol di bawah ini.
Untuk dapat menggunakan Aplikasi Digital Korlantas Polri, Anda harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan menginputkan nomor telepon.