Biaya Pembuatan SIM D Serta Syarat & Tes Nya

SIM D – SIM D merupakan salah satu jenis SIM yang diperuntukkan untuk penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus. Untuk memperoleh SIM D, penyandang difabel perlu melengkapi beberapa syarat dan tes pembuatan SIM yang dilaksanakan di Polres.

Advertisements

Lalu berapa biaya yang dibutuhkan untuk membuat SIM D? Biaya pembuatan SIM D baru adalah Rp. 50.000, dan biaya perpanjangan SIM D adalah Rp. 30.000. Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan.

Untuk mendapatkan informasi tentang SIM D secara lengkap, silahkan baca penjelasan di bawah ini.

Advertisements
Advertisements

Jenis – Jenis SIM D

Pembagian SIM telah dijelaskan pada Perpol No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dimana pada peraturan tersebut SIM D dibagi menjadi 2 jenis, yaitu SIM D dan SIM D1.

SIM D

SIM D diperuntukkan untuk penyandang disabilitas yang menggunakan jenis kendaraan khusus yang setara dengan golongan SIM C.

SIM DI

Sedangkan SIM DI diperuntukkan untuk penyandang disabilitas yang menggunakan jenis kendaraan khusus yang setara dengan golongan SIM A.

Tes Teori SIM Online

Salah satu syarat untuk mendapatkan SIM baik SIM D ataupun DI adalah harus lulus ujian teori. Ujian teori SIM D sama dengan ujian teori pada SIM A dan SIM C, yaitu berisi tentang pengetahuan berlalu lintas dan berkendara yang baik dan benar.

Untuk mempersiapkan diri dalam mengikuti tes teori SIM, kami telah menyediakan sebuah simulasi tes SIM secara online. Soal pada simulasi ini berisi 30 soal pilihan ganda tentang aturan atau cara bersikap sebagai pengendara mobil atau motor.

Untuk lulus simulasi tes SIM online, Anda harus menjawab dengan benar minimal 21 soal dengan benar. Untuk mengikuti simulasi tes SIM tersebut, silahkan Anda tekan tombol berikut ini.

Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM D

Selain pembuatan SIM baru, Anda juga harus melakukan perpanjangan SIM setiap 5 tahun sekali. Berikut ini biaya pembuatan dan perpanjangan SIM D dan SIM DI secara lengkap:

Biaya Pembuatan SIM D dan SIM DI

JenisBiaya Pembuatan
SIM DRp. 50.000
SIM DIRp. 50.000
Advertisements

Biaya Perpanjangan SIM D dan SIM DI

JenisBiaya Perpanjangan
SIM DRp. 30.000
SIM DIRp. 30.000

Syarat Pembuatan SIM D

Berikut ini syarat-syarat yang dibutuhkan untuk membuat SIM D dan DI:

Syarat Umum:

  • Bisa membaca dan menulis
  • Memiliki pengelihatan dan pendengaran yang normal.
  • Memiliki pemahanam tentang lalu lintas dan teknik dasar mengendarai kendaraan bermotor
  • Usia minimal 17 tahun
  • Terampil menggunakan kendaraan bermotor
  • Lulus ujian teori dan praktik

Syarat khusus:

  • Fotocopy KTP
  • Surat Keterangan Sehat
Advertisements

Cara Pembuatan SIM D baru

Cara membuat SIM D tidak jauh berbeda dengan cara membuat SIM A & SIM C. Berikut adalah cara membuat SIM D di Polres:

  1. Pergi ke Polres sesuai dengan wilayah Anda tinggal

    Silahkan menuju ke Polres dengan membawa kendaraan khusus yang akan digunakan untuk ujian praktik pembuatan SIM nantinya. Jangan lupa membawa syarat dokumen yang dibutuhkan.

  2. Buat Surat Keterangan Sehat di Layanan Kesehatan atau Rumah Sakit

    Surat Keterangan Sehat umumnya dilakukan di Layanan Kesehatan ataupun rumah sakit rekomendasi Polres. Jika hasil tes dari dokter dikatakan layak, maka pemohon bisa membuat SIM D. Namun jika hasil tes tersebut dikatakan tidak layak, maka pemohon tidak bisa membuat SIM D.

  3. Bawa kendaraan yang digunakan ujian praktik ke petugas kepolisian untuk dicek

    Untuk pembuatan SIM D, pemohon bisa menggunakan kendaraanya sendiri yang sudah dimodifikasi sesuai dengan kebutuhannya. Namun sebelum digunakan untuk ujian praktik, kendaraan tersebut harus diperiksa kelayakannya oleh petugas kepolisian.

  4. Lakukan pendaftaran SIM D di Loket Pendaftaran

    Bawa berkas persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat SIM ke Loket Pendaftaran. Kemudian Pemohon akan diberi formulir permohonan pengajuan SIM yang harus diisi.

  5. Lakukan pembayaran biaya SIM D di Loket BRI

    Biaya untuk pembuatan SIM D baru adalah Rp. 50.000 yang dibayarkan di Loket BRI.

  6. Menuju Ruang Identifikasi untuk rekam sidik jari, tanda tangan, dan pengambilan foto

    Proses identifikasi yang dilakukan di Ruang Identifikasi berupa pengambilan data untuk SIM, yaitu foto, perekaman sidik jari, dan juga tanda tangan secara digital.

  7. Ikuti ujian teori pembuatan SIM D di Ruang Ujian Teori

    Ujian teori yang dilaksanakan ini berupa soal-soal tentang tata cara berlalu lintas yang benar. Untuk bisa lanjut ke tahap ujian praktik, pemohon harus memperoleh nilai minimal 70.

  8. Laksanakan ujian praktik di Lapangan Polres

    Jika lulus ujian teori, pemohon bisa mengikuti ujian praktik di lapangan ujian praktik menggunakan kendaraan khusus yang dibawa. Ujian praktik tersebut berupa mengendarai kendaraan untuk melewati beberapa rintangan yang sudah disediakan.

  9. Menuju ke Loket Pengambilan SIM untuk mengambil SIM

    Setelah lulus ujian praktik, SIM bisa langsung diambil di Loket Pengambilan SIM. Untuk pencetakan SIM hanya membutuhkan waktu sekitar 15 menit tergantung antrian.

Aplikasi SIM Online

Sekarang ini, ada sebuah aplikasi yang bisa digunakan untuk perpanjangan SIM secara secara online, yaitu melalui Aplikasi SIM Online. Aplikasi ini telah diluncurkan oleh Korlantas Polri dan bisa digunakan oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Kemudahan yang bisa Anda peroleh melalui Aplikasi SIM Online ini adalah metode pembayaran yang dilakukan melalui transfer bank, serta pengiriman SIM yang sudah diperpanjang langsung ke alamat rumah. Jadi pemohon tidak perlu datang ke Polres.

Layanan perpanjangan SIM online melalui aplikasi ini bisa Anda akses setelah mendownload aplikasinya melalui tombol di bawah ini.

Tes Teori SIM D

Tes teori SIM D yang dilaksanakan di Polres atau Satpas berisi pengetahuan umum tentang cara berkendara di jalan serta rambu lalu lintas yang berlaku di Indonesia.

Ujian tersebut dikerjakan menggunakan komputer. Total soal ujian teori adalah 30 soal dengan waktu pengerjaan 15 menit. Untuk bisa dinyatakan lulus ujian teori, pemohon harus bisa menjawab minimal 21 nomor dengan benar, atau memperoleh nilai minimal 70.

Jika dinyatakan lulus ujian teori, maka pemohon bisa menlanjutkan ke tahap ujian pembuatan SIM yang selanjutnya.

Macam-Macam Tes Praktik SIM D

Ujian praktik untuk pembuatan SIM D dan SIM DI tidak lah sama. Untuk macam-macam rintangan ujian praktik SIM D dan SIM DI secara lengkap bisa Anda lihat penjelasannya di bawah ini.

Ujian Praktik SIM D (setara SIM C)

Berikut adalah beberapa macam rintangan untuk membuat SIM D:

  • Uji keseimbangan atau pengereman
  • Uji zig zag
  • Uji reaksi rem menghindar

Ujian Praktik SIM DI (setara SIM A)

Berikut adalah beberapa macam rintangan untuk membuat SIM DI:

  • Ujian menjalankan kendaraan bermotor maju dan mundur di jalur sempit
  • Uji praktik parkir seri dan parkir paralel
  • Ujian mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanjakan dan turunan