Biaya SIM Banten Serta Syarat & Tes Nya

SIM Banten – Untuk menghindari tilang saat berkendara, Anda harus memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masih berlaku. Namun, bagi Anda yang berada di wilayah Banten yang belum memiliki SIM, pada artikel ini kami akan menjelaskan, biaya, syarat, dan prosedur pembuatan SIM Banten.

Biaya penerbitan SIM Banten adalah Rp. 100.000 untuk penerbitan SIM A, dan Rp. 120.000 untuk penerbitan SIM C. Biaya tersebut belum termasuk psikotes dan cek kesehatan.

Daftar Isi :

Tes SIM Banten Secara Online

Salah satu syarat untuk mendaptkan SIM (Surat Izin Mengemudi) di Banten, pemohon SIM harus mengikuti ujian teori yang diselenggarakan oleh pihak kepolisian.

Dalam ujian teori, pemohon SIM harus menjawab pertanyaan – pertanyaan yang diberikan dalam batas waktu yang telah ditentukan. Soal yang diujikan dalam ujian teori biasanya berisi tentang pertanyaan cara mengemudi dan tata cara menghadapi lalu lintas.

Namun, tidak hanya semata – mata mengerjakan soal ujian teori, pemohon SIM juga harus berusaha untuk mendapatkan nilai melebihi batas minimal. Biasanya nilai batas minimal yang ditentukan agar “Lulus” pada ujian teori adalah 70 (benar 21 soal dari 30 soal).

Untuk membantu Anda mempelajari soal ujian teori, di bawah ini telah kami sediakan Simulasi Tes SIM Online yang dapat Anda akses secara langsung.

Dalam Simulasi Tes SIM Online terdapat beberapa contoh soal ujian teori yang dapat Anda kerjakan untuk menambah wawasan sebelum mengikuti tes pembuatan SIM di Satlantas / Satpas.

Biaya Penerbitan & Perpanjang SIM Banten

Berikut daftar tarif pembuatan dan perpanjangan SIM Banten.

Biaya Penerbitan SIM

Jenis PembayaranBiaya
Penerbitan SIM A (Mobil)Rp. 120.000
Penerbitan SIM C (Motor)Rp. 100.000

Keterangan : Biaya yang telah kami sebutkan di atas, belum termasuk biaya untuk pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan lainnya.

Biaya Perpanjangan SIM

Dalam proses perpanjangan SIM, pemilik SIM akan dikenakan biaya PNBP perpanjangan sesuai golongan SIM yang dimiliki. Biaya perpanjangan SIM A Banten adalah Rp. 80.000, sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM C (motor) senilai Rp. 75.000.

Jenis PembayaranBiaya
Perpanjang SIM ARp. 80.000
Perpanjang SIM CRp. 75.000

Keterangan : Biaya yang telah kami sebutkan di atas, belum termasuk biaya untuk pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan lainnya.

Syarat Dokumen Penerbitan SIM Banten

Untuk proses penerbitan SIM baru di Banten, pemohon SIM harus mempersiapkan beberapa dokumen persyaratan, antara lain :

  • KTP / E-KTP asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat jasmani dari dokter
  • Surat keterangan sehat rohani / hasil tes psikotes

Selain itu, pemohon SIM baru juga harus memiliki umur yang cukup sesuai ketentuan batas umur pembuatan SIM sesuai golongannya.

Berikut batas minimal umur pembuatan SIM Banten.

Jenis SIMBatas Minimal Usia
SIM A17 Tahun
SIM C17 Tahun
SIM D17 Tahun
SIM B I20 Tahun
SIM B II21 Tahun

Lokasi Penerbitan SIM Banten

Provinsi Banten terdiri dari beberapa kota dan kabupaten, sehingga terdapat beberapa tempat yang melayani proses pembuatan SIM baru, antara lain.

Nama TempatAlamat
Polres Serang KotaJl. Ahmad Yani No. 64, Cipare, Kec. Serang, Kota Serang, Banten.
Polres CilegonJl. Jenderal Sudirman No. 01, Ramanuju, Kec. Purwakarta, Kota Cilegon, Banten.
Polres Metro Tangerang KotaJl. Raya Daan Mogot No. 52, RT. 01/ RW. 04, Sukarasa, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten.
Satpas SIM Pembantu Polres Tangerang SelatanKel. Cilenggang, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten
Polres Kabupaten PandeglangJl. Bhayangkara No. 07, Pandeglang, Kec. Pandeglang, Kab. Pandeglang, Banten.
Satpas Polres LebakJl. RT Hardiwinangun, Rangkasbitung, Kec. Rangkasbitung, Kab. Lebak, Banten.
Polres Tigaraksa Satpas SIMJl. Nn Blok AN33 No. 35, Kadu Agung, Tigaraksa, Kec. Kab. Tangerang, Banten.

Saat Anda mengunjungi lokasi pembuatan SIM, pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen persyaratan, serta biaya untuk melakukan sejumlah pembayaran. Bagi pemohon SIM yang ingin mendapatkan antrian lebih awal, silahkan datang di pagi hari.

Cara Penerbitan SIM Baru Banten

  1. Silahkan mengikuti pemeriksaan kesehatan jasmani di ruang kesehatan.

    Lokasi pemeriksaan kesehatan biasanya dilakukan di klinik kesehatan yang berada di sekitar Polres. Pada saat proses cek kesehatan akan dilakukan tes mata , buta warna, dsb.

  2. Lakukan tes psikologi untuk membuat surat keterangan sehat rohani.

    Untuk mendapatkan surat keterangan sehat rohani, pemohon SIM harus mengikuti tes psikotes. Lokasi tes psikologi biasanya terletak di dekat ruang kesehatan. Namun, untuk memastikannya, Anda dapat bertanya pada petugas.

  3. Silahkan masuk ke dalam “Kantor Pelayanan SIM”.

    Setelah dokumen persyaratan telah lengkap, silahkan mengambil formulir pendaftaran pembuatan SIM di loket pendaftaran.

  4. Kemudian, bayar PNBP pembuatan SIM di loket pembayaran.

    Harga pembuatan SIM A dan C telah ditentukan sesuai PNBP yang harus dibayarkan di loket pembayaran.

  5. Silahkan menuju loket penyerahan formulir pendaftaran.

    Setelah proses pembayaran selesai, dan formulir pendaftaran serta dokumen persyaratan lainnya ke loket penyerahan, maka petugas akan mengarahkan Anda untuk mengantri masuk ke ruang foto.

  6. Silahkan masuk ke ruang verifikasi untuk proses identifikasi pemohon SIM baru.

    Setelah menunggu antrian, di dalam ruang verifikasi akan dilakukan pengecekan data diri pemohon SIM baru, dan proses pengambilan foto, tanda tangan, serta rekam sidik jari.

  7. Tunggu panggilan untuk masuk ke dalam ruang ujian teori.

    Saat masuk ke ruang ujian teori, berikan berkas Anda kepada petugas, dan silahkan untuk mengikuti ujian teori.

  8. Selanjutnya ikuti ujian praktik.

    Jika hasil ujian teori Anda dinyatakan “Lulus”, petugas akan mengarahkan Anda untuk mengikuti ujian praktik berkendara di area luar gedung (lapangan).
    Saat ujian praktik, pemohon SIM baru akan diminta untuk mengendarai kendaraan bermotor (sesuai jenis SIM yang dibuat) melewati lintasan yang telah dipersiapkan oleh petugas Satpas Polres.

  9. Kemudian, ambil SIM yang telah dicetak di loket penyerahan SIM.

    Setelah hasil ujian praktik berkendaran Anda dinyatakan “Lulus”, silahkan Anda melakukan mengambil SIM baru yang telah dicetak di loket penyerahan SIM.

Namun, bagi Anda yang belum lulus pada ujian praktik I, Anda akan diminta untuk mengulang pada ujian praktik ke II. Waktu untuk mengikuti ujian praktik II, biasanya berjarak sekitar 7 harian, sesuai yang diinformasikan petugas.

Perpanjang SIM Banten Secara Online

Perpanjangan SIM Banten merupakan hal yang harus dilakukan oleh pemilik SIM setiap 5 tahun sekali. Biasanya masyarakat melakukan perpanjangan SIM secara langsung di Kantor Satpas atau melalui layanan SIM keliling.

Namun, mulai saat ini masyarakat dapat melakukan proses perpanjangan secara online via Aplikasi SIM Online. Aplikasi tersebut merupakan aplikasi yang diluncurkan Korlantas Polri untuk memepercepat dan mempermudah masyarakat memperpanjang SIM.

Berikut beberapa kelebihan dari layanan perpanjang SIM via Aplikasi SIM Online.

  • Pendaftaran dapat dilakukan menggunakan smartphone
  • Pembayaran perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan metode transfer
  • SIM baru (yang telah diperpanjang) akan dikirimkan ke alamat Anda menggunakan jasa pengiriman yang telah dipilih melalui Aplikasi SIM Online

Bagi Anda yang ingin mencoba mengakses Aplikasi SIM Online, silahkan download dan install Aplikasi SIM Online dengan klik tombol di bawah ini.