
Siapa Yang Mengeluarkan BPKB? – BPKB dikeluarkan / diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia. BPKB merupakan singkatan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang mana setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki dan menyimpannya dengan hati hati.
Anda mungkin memerlukan aplikasi untuk cek data kendaraan anda dan membandingkan data kendaraan dengan BPKB anda, silahkan klik dibawah.
Untuk pembelian kendaraan bermotor dengan kondisi baru, pengurusan BPKB biasanya akan dilakukan oleh pihak dealer sehingga kita tinggal menerimanya bersamaan dengan STNK dan juga TNKB. Sedangkan untuk pembuatan BPKB karena hilang, kita harus mengurusnya melalui Samsat dan Polda.
Fungsi BPKB Kendaraan
Beberapa fungsi BPKB yang perlu diketahui sehingga BPKB digolongkan sebagai surat berharga, antara lain:
- BPKB merupakan tanda pengenal sebuah kendaraan bermotor.
- BPKB sama halnya seperti Certificate of Ownership yaitu bukti kepemilikan suatu kendaraan bermotor yang harus dijaga dengan baik.
- BPKB dapat mempertinggi daya guna suatu kendaraan bermotor.
- Berdasarkan kepercayaan masyarakat BPKB dapat dijadikan sebagai jaminan untuk pinjam meminjam seperti uang baik pada bank, lembaga non bank, bahkan perorangan.
Isi BPKB Motor & Mobil
BPKB yang berbentuk seperti buku yang terdiri dari beberapa lembar halaman berisi tentang semua data identifikasi kendaraan bermotor, yang meliputi :
- Nomor Polisi / Nomor Plat Kendaraan
- Merk dan Type Kendaraan
- Tahun Pembuatan
- Nomor Rangka
- Nomor Mesin Kendaraan
- Informasi tentang asal usul kendaraan ( negara pembuat, cara impor, dealer resmi / perusahaan penjual, nama pemilik kendaraan
- Data mutasi kendaraan jika terdapat perubahan informasi pada kendaraan seperti penggantian plat kendaraan, penggantian warna, ataupun modifikasi lainnya yang merubah ciri kendaraan.
Biaya Pembuatan BPKB
Biaya pembuatan BPKB berbeda untuk setiap jenis kendaraan bermotor, yaitu :
- Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 : Rp 225.000
- Kendaraan bermotor roda 4 / mobil : Rp 375.000
Biaya di atas berlaku untuk setiap penerbitan BPKB baik BPKB baru, BPKB balik nama, maupun BPKB Duplikat.
Biaya pembuatan BPKB harus dibayarkan karena termasuk ke dalam PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang termasuk ke dalam pungutan resmi negara.
Hal tersebut sesuai dengan PP Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 yang mengatur tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada POLRI (Kepolisian Negara Republik Indonesia).
Berapa Lama Proses Pembuatan BPKB

Lamanya proses pembuatan BPKB baru hingga terbit dan diterima oleh pemiliknya adalah sekitar 14 – 60 hari kerja setelah STNK terbit.
Hal ini berlaku untuk semua jenis BPKB, baik BPKB baru saat kita membeli mobil atau motor baru yang diurus oleh pihak dealer, penerbitan BPKB saat balik nama kendaraan atau BBN II, penerbitan BPKB saat mutasi kendaraan, dan penerbitan BPKB Duplikat.
Namun perlu diingat, setiap wilayah memiliki kebijakannya masing masing sehingga waktu penerbitan BPKB bisa berbeda meskipun pada umumnya terpaut tidak terlalu jauh yaitu maksimal 60 hari kerja.
Ciri-ciri BPKB Asli Atau Palsu
BPKB asli hanya BPKB yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian, sehingga kepengurusannya dilakukan di Polda. Namun kini modus tindak kejahatan semakin beragam, termasuk pemalsuan BPKB, maka bagi anda yang ingin membeli kendaraan bermotor dengan kondisi bekas, pastikan jika BPKB kendaraan tersebut asli.
Berikut adalah beberapa ciri BPKB asli yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia
- Halaman cover BPKB berwarna mengkilap, tidak buram.
- Terdapat hologram di halaman pertama BPKB yang jika diterawang warnanya akan tetap abu abu.
- Pastikan nomor seri yang terdapat dibawah hologram terdaftar di kepolisian dengan cara melakukan pengecekan langsung ke pihak kepolisian, atau kini anda bisa menggunakan aplikasi atau website cek BPKB online yang sudah bisa digunakan di beberapa wilayah di Indonesia.
- Pada bagian identitas pemilik kendaraan, data pemilik kendaraan tidak pernah diubah melainkan hanya data kendaraannya saja.
- Pada halaman ke 14 BPKB, tekstur kertas dibuat sedikit kasar karena terdapat lambang Korlantas yang timbul dan akan terlihat saat disorot dengan sinar UV.