Samsat Kabupaten Tegal menjadi salah satu tempat pembayaran pajak kendaraan yang diakui negara, dan berikut informasi mengenai alamat, jam buka, jadwal samsat keliling, dan juga cek pajak online wilayah Kabupaten Tegal.
Jam buka layanan Samsat Kabupaten Tegal adalah pada hari Senin – Kamis buka mulai 08.00 – 15.00, hari Jum’at buka mulai 08.00 – 14.00, dan hari Sabtu buka mulai 08.00 – 12.00.
Perhatian !! : jika anda akan membayar pajak di samsat Tegal, diharapkan untuk mengecek pajak anda terlebih dahulu dengan aplikasi cek pajak kendaraan, supaya anda bisa membawa dan membayar dengan uang pas.
Pembahasan artikel ini meliputi
- Alamat Samsat Kabupaten Tegal
- Cek Pajak Online Samsat Kabupaten Tegal
- Jam Buka Samsat Kabupaten Tegal
- Layanan Samsat Kabupaten Tegal
- Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Tegal
- E Samsat Kabupaten Tegal Online
Alamat Samsat Kabupaten Tegal

UPPD Samsat Kabupaten Tegal (Slawi) berada di Jl. Cut Nyak Dien, Griya Prajamukti, Kalisapu, Kec Slawi, Kab Tegal, Jawa Tengah dengan kode pos 52416.
Silahkan menghubungi Samsat Kabupaten Tegal via telepon di nomor (0283) 6197719 jika ada sesuatu hal yang mendesak.
Cek Pajak Online Samsat Kabupaten Tegal
Dalam memudahkan urusan pembayaran pajak, lebih baik pemilik pajak mengetahui jumlah pajak kendaraannya.
Gunakanlah aplikasi terbaru cek pajak online untuk menghitung pajak kendaraan secara cepat dan tepat tanpa harus menghitungnya secara manual.
Langkah-langkah penggunaan aplikasi cek pajak online sangat mudah yaitu
- Terlebih dahulu untuk mendownload aplikasi di bawah ini
- Untuk wilayah Kabupaten Tegal pilihlah Jawa Tengah
- Isilah data diri pemilik kendaraan secara lengkap
- Isi pula nomor plat sekalian dengan warna plat
- Isi juga kode keamanan yang telah tersedia
- Jumlah pajak kendaraan beserta dengan rinciannya akan tertera
Langkah penggunaan tersebut bisa digunakan melalui smartphone ataupun pc. Maka dari itu langsung saja mendownload aplikasi cek pajak online di bawah ini
Jam Buka Samsat Kabupaten Tegal
Samsat Kabupaten Tegal buka pada setiap hari kecuali hari Minggu serta tanggal merah lainnya.
Berikut adalah jam kerja operasional yang dimiliki Samsat Kabupaten Tegal
Hari | Jam Buka |
Senin – Kamis | 08.00 – 15.00 |
Jum’at | 08.00 – 14.00 |
Sabtu | 08.00 – 12.00 |
Minggu | Tutup |
Layanan Samsat Kabupaten Tegal

Samsat Kabupaten Tegal melakukan inovasi layanan yang diarahkan oleh Samsat Induk Jawa Tengah guna untuk meningkatkan pelayanan yang telah dimiliki.
Layanan tersebut yaitu
- Samsat Keliling Kabupaten Tegal
- E Samsat Kabupaten Tegal Online
Bawalah persyaratan berikut untuk melakukan pembayaran melalui layanan tersebut
- E-KTP atau SIM pemilik kendaraan asli
- STNK asli
Perlu diketahui bahwa layanan diatas hanya untuk pembayaran pajak tahunan (PKB & SWDKLLJ). Sehingga jika akan melakukan pajak 5 tahunan datanglah ke Samsat Induk Kabupaten Tegal.
Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Tegal
Hari | Jam Buka | Lokasi |
Senin | 08.00 – 12.00 | Kantor Kecamatan Jatinegara |
Selasa | 08.00 – 12.00 | Polsek Dukuhturi |
Selasa | 08.00 – 12.00 | BKPM Mejasem Barat |
Rabu | 08.00 – 12.00 | Kantor Kecamatan Bojong |
Rabu | 08.00 – 12.00 | Polsek Margasari |
Kamis | 08.00 – 12.00 | Kantor Kecamatan Talang |
Kamis | 08.00 – 12.00 | Kantor Kecamatan Kramat |
Jum’at | Tutup | Libur |
Sabtu | 08.00 – 12.00 | Kantor Polsek Surodadi |
Sabtu | 08.00 – 12.00 | BKPM Mejasem Barat |
Minggu | 06.30 – 10.00 | Depan Kantor Bupati |
Seluruh jadwal tersebut bisa saja berubah sewaktu-waktu jika petugas mendapatkan gangguan teknis maupun alam.
E Samsat Kabupaten Tegal Online
Pembayaran pajak yang paling modern yaitu dibayarkan secara online. Sehingga Samsat kabupaten tegal berdasarkan arahan Samsat Induk Jawa Tengah melakukan program E Samsat Online.
Program tersebut diberinama Sakpole. Pembayarannya bisa dilakukan melalui Indomart, Alfamart, teller Bank, atau bahkan ATM.
Langkah pertama, pemilik wajib pajak terlebih dahulu mendapatkan kode pembayaran yang didapatkan melalui aplikasi Sakpole.
Downloadlah aplikasi melalui playstore dan ikuti semua arahan yang telah tersedia.
Langkah selanjutnya pemilik wajib pajak melakukan pembayaran melalui salah satu metode yang telah dipilih.
Dan langkah terakhir tukarkan struk pembayaran dengan STNK yang baru di Samsat Keliling ataupun Samsat Induk Kabupaten Tegal.