Untuk anda yang ingin ke samsat sukabumi, baik untuk mengurus pajak kendaraan, atau untuk mengurus surat-surat kendaraan, berikut ini adalah informasi Samsat Sukabumi kota, Cibadak, dan Pelabuhan ratu.
Kapan jam buka Samsat Sukabumi?
Jam buka Kantor Samsat Kota Sukabumi adalah pukul 08.00 – 14.30 setiap hari Senin hingga Jum’at, dan pukul 08.00 – 12.00 untuk hari Sabtu.
Sedangkan, jam tutup Kantor Samsat Kabupaten Sukabumi setengah jam lebih cepat setiap Senin hingga Jum’at, dan 1 jam lebih cepat setiap hari Sabtu.
Penting : Untuk anda yang ingin membayar pajak, silahkan download aplikasi cek pajak kendaraan untuk memastiakan biaya pajak, sehingga ketika datang ke samsat bisa membawa uang pas.
Jam Buka Kantor Samsat Sukabumi
1. Jam Buka Kantor Samsat Kota Sukabumi
Hari | Pukul |
Senin – Jum’at | 08.00 – 14.30 |
Sabtu | 08.00 – 12.00 |
2. Jam Buka Kantor Samsat Kab. Sukabumi I Cibadak
Hari | Pukul |
Senin – Jum’at | 08.00 – 14.00 |
Sabtu | 08.00 – 11.00 |
3. Jam Buka Kantor Samsat Kab. Sukabumi II Pelabuhan Ratu
Hari | Pukul |
Senin – Jum’at | 08.00 – 14.00 |
Sabtu | 08.00 – 11.00 |
Cek Pajak Kendaraan Online
Sebelum melakukan pembayaran pajak, Anda bisa mengecek lebih dahulu tarif pajaknya melalui Handphone yang telah terinstal Aplikasi Cek Pajak. Dengan aplikasi tersebut, Anda akan dapat melakukan cek pajak online kendaraan Sukabumi.
Selain jumlah tarif pajak, aplikasi ini juga memberikan informasi pemilik kendaraan, masa berlaku STNK, tanggal pembayaran pajak, dan identitas fisik kendaraan meliputi nomor rangka, nomor mesin, warna, merk, dsb.
Informasi pada Aplikasi Cek Pajak sesuai dengan data Pemerintahan Provinsi, karena aplikasi ini terhubung dengan E-Samsat seluruh daerah di Indonesia.
Selain informasi kendaraan, terdapat fitur Kalkulator Denda Pajak, dan Kalkulator Pajak Progresif yang bisa Anda gunakan dengan mudah dan gratis.
Jika Anda ingin menginstal Aplikasi Cek Pajak, Anda dapat mendownloadnya gratis melalui tombol berikut.
Alamat Kantor Samsat Sukabumi
1. Alamat Kantor Samsat Kota Sukabumi
Jl. Masjid No. 22, Gunungparang, Kec. Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat 43112, No Telp : (0266) 215394 / No.Fax : (0266) 221911.
2. Alamat Kantor Samsat Kab. Sukabumi I Cibadak
Jl. Sukabumi – Bogor KM 20, Karanghilr, Karangtengah, Kec. Cibadak, Sukabumi Regency, Jawa Barat 43351, No. Telp : (0266) 536780 / No.Fax : (0266) 536780.
3. Alamat Kantor Samsat Kab. Sukabumi II Pelabuhan Ratu
Jl. Jendral Sudirman, Komplek Perkantoran Pemda – Pelabuhan Ratu, Sukabumi, No. Telp : (0266) 434225.
Tugas Samsat Sukabumi

- Melayani registrasi dan identifikasi kendaraan
- Menerbitkan STNK
- Melayani proses Bea Balik Nama Kendaraan
- Melayani pembayaran pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
- Melakukan pergantian plat kendaraan kode F (sesuai dengan domisili kendaraan)
Samsat Keliling Sukabumi
Samsat keliling adalah layanan yang diberikan untuk masyarakat untuk memudahkan mereka melakukan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas, dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Persyaratan untuk pelayanan Samsat Keliling.
- KTP (asli pemilik kendaraan)
- STNK asli
- Bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor tahun lalu, atau SKPD yang telah divalidasi
- BPKB asli dan fotokopi (Khusu wilayah Polda Metro Jaya)
1. Jadwal Samsat Keliling Kota Sukabumi
Hari | Pukul | Tempat |
Senin – Kamis | 08.00 – 13.00 | Komplek Danalaga SquareKantor Kecamatan Citamiang |
Jum’at – Sabtu | 08.00 – 11.00 | Komplek Danalaga SquareKantor Kecamatan Citamiang |
2. Jadwal Samsat Keliling Kab. Sukabumi I Cibadak
Hari | Pukul | Tempat |
Senin | 07.30 – 12.30 | BPR Sukabumi, Kec. CicurugBunderan Sukaraja |
Selasa | 07.30 – 12.30 | BPR Sukabumi, Kec. GegerbitungSelamat Toserba |
Rabu | 07.30 – 12.30 | BPR Sukabumi, Kec. CicurugGOR Kalapanunggal |
Kamis | 07.30 – 12.30 | BPR Sukabumi, Kec. CicurugGOR Kalapanunggal |
Jum’at | 07.30 – 12.30 | Bunderan Sukaraja |
Sabtu | 07.30 – 11.00 | Simpang CidahuMasjid Agung Cisaat |
Layanan SAMADES (Samsat Masuk Desa) / Kios Samsat
Layanan SAMADES atau Kios Samsat adalah layanan yang memberikan kemudahan masyarakat yang tinggal jauh dari perkotaan untuk membayar pajak. Untuk wilayah Sukabumi lokasi Kios Samsat berada di Kantor Kelurahan Warudoyong, Kec. Warudoyong, Kota Sukabumi.
Berikut persyaratan yang diperlukan untuk layanan Kios Samsat.
- E-KTP (asli pemilik kendaraan)
- Bukti pembayaran pembayaran pajak dan SWDKLLJ, atau SKPD tahun terakhir.
- STNK asli
Layanan E-Samsat Sukabumi
Layanan E-Samsat adalah layanan yang diberikan masyarakat (wajib pajak) melakukan pembayaran pajak tanpa harus mengantri lama di Kantor Samsat.
Bagi Anda yang merupakan wajib pajak di wilayah Sukabumi, Anda dapat menggunakan layanan E-Samsat Jawa Barat. Ada beberapa jenis layanan E-Samsat Jawa Barat, yaitu website E-Samsat Jawa Barat, Aplikasi Sambara di Google Play Store, dan SMS Gateway Samsat.
Untuk proses pembayaran, masyarakat (wajib pajak) harus memiliki kode bayar yang didapatkan dari Layanan E-Samsat, kemudian melakukan transaksi di Bank terdekat.