
Bagi Anda yang memiliki kendaraan bermotor di wilayah Pandeglang Provinsi Banten, maka Anda harus mengetahui alamat Kantor Samsat serta jam pelayanannya. Hal tersebut bertujuan agar pada saat melakukan pembayaran pajak kendaraan, Anda sudah tidak bingung.
Pada artikel ini kami akan membahas mengenai layanandi Kantor Sasat Pandeglang.
Jam buka Kantor Samsat Kab. Pandeglang adalah pukul 08.00 – 15.00 pada hari Senin hingga Jum’at, pukul 08.00 -12.00 untuk hari Sabtu, dan untuk hari Minggu tutup.
Penting : Untuk anda yang ingin membayar pajak, silahkan download aplikasi cek pajak kendaraan untuk memastiakan biaya pajak, sehingga ketika datang ke samsat bisa membawa uang pas.
Jam Buka Kantor Samsat Pandeglang
Berikut jadwal operasional Kantor Samsat Kab. Pandeglang.
Hari | Pukul |
Senin – Jum’at | 08.00 – 15.00 |
Sabtu | 08.00 – 12.00 |
MInggu | Tutup |
Cek Tarif Pajak Kendaraan Secara Online
Pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan pembayaran pajak tahunan serta 5 tahunan di Samsat daerah asal kendaraan.
Apabila Anda ingin mengetahui tarif pajak tersebut secara online, Anda bisa menggunakan Aplikasi Cek Pajak.
Mengapa harus Aplikasi Cek Pajak??
Aplikasi Cek Pajak adalah Aplikasi yang sengaja dibuat untuk memudahkan Anda mencari tahu tarif pajak kendaraan, dan informasi kendaraan secara lengkap dan akurat.
Selain itu, Aplikasi Cek Pajak ini dilengkapi fitur penghitung pajak progresif yang bernama “Kalkulator Pajak Progresif”, dan penghitung tarif denda pajak yang bernama “Kalkulator Denda Pajak”.
Kelebihan dari Aplikasi Cek Pajak adalah aplikasi ini terhubung dengan layanan E-Samsat daerah di seluruh Indonesia, sehingga aplikasi ini dapat digunakan oleh seluruh kendaraan bermotor berasal darimana saja, dan informasi yang diberikan oleh aplikasi ini dapat dipercaya.
Jika Anda tertarik dan ngin mencoba Aplikasi Cek Pajak, Anda bisa mendownloadnya secara gratis melalui tombol ”Download” di bawah ini.
Langkah – langkah menggunakan Aplikasi Cek Pajak, sebagai berikut.
- Setelah download Aplikasi Cek Pajak, buka Aplikasi Cek Pajak
- Pilih wilayah asal kendaraan Anda
- Masukkan nomor plat kendaraan Anda
- Klik “CARI”, maka informasi kendaraan akan ditampilkan
Alamat Kantor Samsat Kab. Pandeglang
Kantor Samsat Kab. Pandeglang, Jl. Raya Labuan Km. 3, Sukaratu, Kec. Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten 42217. Telp : (0253) 201206
Tugas Dan Pelayanan Kantor Samsat Kab. Pandeglang
- Melayani pembayaran pajak tahunan dan 5 tahunan kendaraan bermotor, serta pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Melayani proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Melayani penyelenggaraan identifikasi kendaraan bermotor
Selain itu, Kantor Samsat Kab. Pandeglang Banten juga menyediakan fasilitas layanan untuk masyarakat, antara lain berupa Gerai Samsat, Samsat Keliling, serta E-Samsat.
Gerai Samsat Di Daerah Kab. Pandeglang
Ada beberapa gerai Samsat di wilayah Kab. Pandeglang, sebagai berikut.
1. Gerai Samsat Picung
Alamat : Jl. Raya Labuan – Pandeglang, Saketi, Kec. Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Banten 42273. Telp : 0859-21320032.
Berikut jam pelayanan Gerai Samsat Picung.
Hari | Pukul |
Senin – Kamis | 08.00 – 14.00 |
Jum’at – Sabtu | 08.00 – 11.00 |
Minggu | Tutup |
2. Gerai Samsat Panimbang
Alamat : Jl. Raya Labuan- Panimbang No. 38, Panimbang Jaya, Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten 42281. Telp : (0253) 5806872.
Berikut jam pelayanan Gerai Samsat Panimbang.
Hari | Pukul |
Senin – Sabtu | 08.00 – 14.00 |
Minggu | Tutup |
E-Samsat Kab. Pandeglang
Bagi Anda pemilik kendaraan bermotor asal Kab. Pandeglang, Provinsi Banten yang ingin melakukan perpanjangan STNK atau pembayaran pajak tanpa harus mengantri lama di Kantor Samsat, Anda bisa melakukannya melalui E-Samsat Provinsi Banten yang bernama Aplikasi Sambat.
Aplikasi Sambat ini dibuat oleh Tim Pembina Samsat Provinsi Banten yang bekerja sama dengan Bank Jawa Barat. Cara penggunaannya adalah Anda melakukan pengisian data melalui Aplikasi Sambat, kemudian untuk proses pembayarannya Anda bisa melalui Bank Jawa Barat dan e-commerce.
Samsat Keliling
Selain layanan E-Samsat, dan Gerai Samsat, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten memberikan layanan Samsat Keliling untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran pajak, dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Berikut dokumen persyaratan pembayaran pajak melalui Samsat Keliling.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, (nama yang tertera harus sama dengan pemilik kendaraan)
- STNK asli
- SKPD (Surat Keterangan Pajak Daerah)