Resiko BPKB Hilang, Apa Saja Masalah yang Bisa Terjadi?

Apabila BPKB yang Anda miliki hilang, maka sebaiknya Anda segera mengurus kembali. Sebab jika tidak segera diurus akan menimbulkan banyak masalah pada legalitas kendaraan Anda dan beberapa masalah lainnya.

Saat BPKB hilang hak yang pertama anda harus lakukan adalah cek data kendaraan anda apakah kepemilikan kendaraan atas nama anda, Untuk cek data kendaraan silahkan download aplikasinya dibawah.

Untuk mengetahui secara lebih detail terkait resiko dan masalah yang bisa terjadi ketika BPKB hilang, serta solusi yang tepat untuk mengatasinya, silahkan Anda simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Resiko BPKB Hilang

BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) menjadi dokumen kendaraan yang memiliki fungsi cukup penting, sehingga jika BPKB hilang tentu saja akan menyebabkan resiko yang cukup fatal.

Resiko BPKB Hilang
Resiko BPKB Hilang

Berikut ini adalah resiko dan masalah yang mungkin terjadi jika BPKB Anda hilang.

1. Tidak Bisa Membayar Pajak 5 Tahunan

Membayar pajak 5 tahunan sudah menjadi salah satu kewajiban bagi semua pemilik kendaraan bermotor. Untuk membayar pajak 5 tahunan diperlukan beberapa persyaratan penting, salah satunya adalah BPKB yang asli.

Ketika BPKB Anda hilang, maka akan menimbulkan permasalahan baru, yakni Anda tidak bisa membayar pajak 5 tahunan sampai BPKB tersebut bisa diurus atau ditemukan kembali.

Adapun syarat lengkap yang harus dipenuhi ketika akan membayar pajak 5 tahunan adalah sebagai berikut.

  • KTP (sesuai dengan STNK)
  • STNK
  • BPKB
  • Bukti cek fisik kendaraan
  • Membuat surat kuasa jika diwakilkan

2. Tidak Bisa Melakukan Balik Nama Kendaraan

Ketika Anda membeli mobil bekas dan ingin mengganti identitas kepemilikan kendaraan untuk mempermudah saat membayar pajak, maka Anda harus melakukan balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II).

Namun, jika Anda kehilangan BPKB, maka proses balik nama kendaraan bermotor ini tidak bisa dilakukan. Sebab, salah satu syarat utama untuk melakukan balik nama adalah wajib membawa BPKB asli dan fotocopy.

Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang diperlukan untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II).

  • STNK (asli dan fotocopy)
  • BPKB (asli dan fotocopy)
  • KTP (asli dan fotocopy)
  • Bukti cek fisik kendaraan
  • Faktur pembelian
  • Kwitansi jual beli kendaraan yang diberikan materai Rp 10.000 dan ditandatangani oleh penjual dan pembeli.
  • Membuat surat kuasa jika diwakilkan.

3. Tidak Bisa Melakukan Mutasi Keluar dan Mutasi Masuk

Apabila Anda ingin pindah domisili ke kota lain atau provinsi lain dan ingin membawa serta kendaraan bermotor yang Anda miliki, maka Anda bisa melakukan mutasi untuk mempermudah proses pembayaran pajak dan lainnya.

Mutasi ini dibedakan menjadi 2, yakni mutasi keluar dan mutasi masuk. Yang dimaksud dengan mutasi keluar adalah proses pencabutan berkas dari Samsat asal kendaraan, sebagai syarat untuk melakukan mutasi masuk.

Sedangkan mutasi masuk dapat dipahami sebagai proses pendaftaran kendaraan dari kota atau Samsat lain, menuju kota yang ditempati saat ini.

Untuk melakukan mutasi keluar dan mutasi masuk, wajib menyertakan BPKB sebagai salah satu syarat utama. Jika Anda kehilangan BPKB, maka Anda tidak bisa melakukan mutasi kendaraan.

4. Legalitas Kendaraan Dipermasalahkan

BPKB menjadi salah satu dokumen kendaraan sebagai penguat bukti legalitas kepemilikan kendaraan. Jika kendaraan yang Anda miliki kehilangan BPKB, maka harga jualnya akan turun drastis karena dianggap sebagai kendaraan bodong.

Tentu saja hal itu akan merugikan Anda. Oleh sebab itu, Anda wajib untuk segera mengurus BPKB yang hilang agar tidak menimbulkan permasalahan serius yang merugikan Anda.

Cara Mengatasi BPKB Hilang

Bagi Anda yang kehilangan BPKB, sebaiknya jangan panik karena BPKB yang hilang masih bisa diurus. Meskipun untuk mengurus BPKB yang hilang akan membutuhkan biaya yang banyak dan syarat yang agak rumit.

Syarat Mengurus BPKB Hilang

Berikut adalah syarat yang harus Anda persiapkan untuk mengurus BPKB yang hilang.

  • STNK
  • KTP
  • KK (Kartu Keluarga)
  • Surat pernyataan kehilangan BPKB yang disahkan menggunakan materai Rp 10.000
  • Surat kehilangan BPKB dari kepolisian setempat
  • Membuat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari kepolisian setempat. BAP bisa dibuat secara bersamaan pada saat membuat surat kehilangan.
  • Surat bebas pinjaman dari leasing.
  • Membuat pemberitaan di media cetak sebanyak 3 kali, 2 kali untuk media lokal dan 1 kali untuk media nasional.
  • Surat hasil cek fisik kendaraan yang dilakukan di Samsat
  • Surat kuasa yang bermaterai Rp 10.000 jika memang harus diwakilkan

*) Sebagai catatan, dokumen yang diserahkan kepada petugas harus dalam bentuk dokumen asli dan dokumen fotocopy.

Cara Mengurus BPKB Hilang

Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan untuk mengurus BPKB yang hilang.

  1. Menyiapkan dokumen pendukung untuk mengurus BPKB kendaraan yang hilang. Dokumen yang dimaksud dapat berupa STNK, fotocopy BPKB (jika ada), dan lainnya.
  2. Membuat surat kehilangan dan BAP di kepolisian setempat. Pada proses ini Anda wajib membawa KTP.
  3. Setelah itu, silahkan Anda buat surat pernyataan kehilangan yang disahkan dengan materai Rp 10.000.
  4. Buatlah pemberitaan pada media sebanyak 3 kali, 2 kali untuk media lokal dan 1 kali untuk media nasional.
  5. Setelah itu, buat surat keterangan leasing bahwa BPKB Anda sedang tidak menjadi jaminan.
  6. Lakukan cek fisik kendaraan di Samsat. Hasil cek fisik kendaraan tersebut akan digunakan sebagai dokumen pendukung.
  7. Fotocopy semua berkas persyaratan tersebut, kemudian masukkan dalam satu map.
  8. Bawa berkas persyaratan yang sudah lengkap ke Ditlantas Polda Provinsi sesuai dengan wilayah Anda.
  9. Isi formulir yang diberikan oleh petugas untuk pengajuan pembuatan BPKB duplikat.
  10. Serahkan formulir yang telah diisi, petugas akan memproses formulir Anda tersebut.
  11. Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang disebutkan oleh petugas, simpan bukti pembayarannya.
  12. BPKB duplikat Anda akan jadi dalam waktu 14 sampai 60 hari kerja.

Biaya Mengurus BPKB Hilang

Biaya Mengurus BPKB
Biaya Mengurus BPKB

Biaya mengurus BPKB yang hilang untuk mendapatkan BPKB duplikat pada motor dan mobil berbeda. Berikut adalah rincian biayanya.

KeteranganBiaya
MotorRp 225.000
MobilRp 375.000