Apa Itu Rekam Medis BPJS? Berikut Contoh DOC & PDF

Apa Itu Rekam Medis

Rekam Medis BPJS ~ Setelah melakukan pemeriksaan atau pengobatan ke Rumah Sakit atau klinik, Dokter akan membuat hasil pemeriksaan berupa rekam medis. Rekam medis tersebut menjadi salah satu syarat yang digunakan untuk bisa klaim BPJS.

Apa itu rekam medis BPS? Rekam medis BPJS adalah berkas riwayat kesehatan pasien yang terdiri dari hasil pemeriksaan serta pengobatan pasien yang digunakan untuk syarat klaim BPJS Kesehatan.

Untuk informasi selengkapnya tentang rekam medis BPJS kesehatan serta contohnya, Anda bisa baca pembahasannya di bawah ini.

  • Aplikasi Cek Faskes BPJS Terdekat
  • Apa Itu Rekam Medis BPJS?
  • Fungsi Rekam Medis BPJS
  • Isi Rekam Medis BPJ
  • Untuk Siapa Rekam Medis BPJS Dibuat?
  • Syarat dan Cara Mengurus Rekam Medis BPJS di Rumah Sakit
  • Contoh Rekam Medis BPJS
  • Apakah Rekam Medis BPJS Wajib Dimiliki Peserta BPJS?

Aplikasi Cek Faskes BPJS Terdekat

Sekarang Anda bisa mengecek Faskes BPJS terdekat melalui aplikasi BPJS. Selain cek faskes, aplikasi tersebut juga bisa digunakan untuk cek tagihan BPJS serta cek keaktifan peserta BPJS.

Untuk cek faskes BPJS terdekat via aplikasi, silahkan Anda tekan tombol di bawah ini.

Apa Itu Rekam Medis BPJS?

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 29 Tahun 2008, rekam medis adalah berkas yang berisi catatan identitas pasien, riwayat pemeriksaan, pengobatan, atau tindakan medis yang telah diberikan kepada pasien.

Rekam medis dibuat oleh dokter atau tenaga kesehatan tertentu yang terdiri dari semua hasil rekaman kesehatan pasien baik berupa catatan observasi, pengobatan harian, foto rontgen, dan dokumen pemeriksaan lainnya.

Rekam medis itu sendiri terbagi menjadi 2 jenis, yaitu rekam medis manual dan rekam medis elektronik (RME).

Fungsi Rekam Medis BPJS

Selain digunakan untuk mengetahui kondisi pasien, rekam medis BPJS berfungsi untuk keperluan klaim BPJS Kesehatan.

Rumah sakit akan menggunakan hasil rekam medis pasien BPJS untuk mengajukan klaim ke pihak BPJS Kesehatan atas biaya pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kondisi pasien.

Selain untuk klaim BPJS, rekam medis juga digunakan sebagai dasar perawatan dan pengobatan yang diberikan ke pasien, sebagai bukti dalam perkara hukum, serta bahan penelitian dan pendidikan.

Isi Rekam Medis BPJS

Rekam medis BPJS berisi informasi pasien BPJS yang terdiri dari:

  • Identitas diri pasien
  • Tanggal tindakan medis dilakukan
  • Hasil anamnesis (keluhan penyakit yang diderita)
  • Hasil diagnosis
  • Rencana penatalaksanaan medis yang selanjutnya
  • Pengobatan yang diberikan kepada pasien
  • Dan beberapa informasi pendukung lainnya.

Untuk Siapa Rekam Medis BPJS Dibuat?

Rekam medis BPJS dibuat untuk peserta BPJS yang sedang menjalani perawatan berikut:

  • Rekam medis untuk pasien BPJS rawat inap
  • Rekam medis untuk pasien BPJS rawat jalan
  • Rekam medis untuk pasien BPJS gawat darurat
  • Rekam medis untuk pasien BPJS kondisi gawat darurat

Syarat dan Cara Mengurus Rekam Medis BPJS di Rumah Sakit

Pembuatan rekam medis untuk BPJS harus memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku. Berikut ini syarat dan cara untuk mengurus rekam medis BPJS di Rumah Sakit.

Syarat Mengurus Rekam Medis BPJS Kesehatan di Rumah Sakit

Ada beberapa syarat yang diperlukan untuk mengurus surat rekam medis BPJS di Rumah Sakit, antara lain:

  • Kartu Keluarga
  • Akta Kelahiran
  • KTP
  • Surat Pengantar dari instalasi rawat yang bersangkutan

Nb: Syarat tersebut bisa berbeda – beda di setiap Rumah Sakit.

Cara Mengurus Rekam Medis BPJS Kesehatan di Rumah Sakit

Berikut ini cara mengurus surat Rekam Medis di Rumah Sakit:

  1. Datang ke Rumah Sakit tempat pasien BPJS tersebut berobat.
  2. Menuju ke Unit Perawatan di Rumah Sakit.
  3. Kemudian serahkan berkas persyaratan yang dibutuhkan.
  4. Tunggu petugas selesai membuat rekam medis.
  5. Ambil rekam medis yang telah dibuat oleh petugas.

Contoh Rekam Medis BPJS

Berikut adalah beberapa contoh rekam medis BPJS.

Contoh Rekam Medis
Contoh Persetujuan Tindakan Medis

Apakah Rekam Medis BPJS Wajib Dimiliki Peserta BPJS?

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 269 Tahun 2008, rekam medis hanya dimiliki oleh faskes dimana pasien tersebut diterima dan mendapatkan perawatan.

Meskipun begitu, rekam medis tersebut masih bisa diakses oleh pasien peserta BPJS. Namun isi rekam medis yang diberikan kepada pasien berbeda dengan rekam medis yang dimiliki oleh pihak rumah sakit.

Rekam medis asli yang dimiliki rumah sakit berisi lengkap dan lebih detail tentang kondisi pasien, sedangkan rekam medis yang diberikan kepada pasien peserta BPJS berbentuk ringkasannya saja.