Kode Plat RFY : Arti, Aturan, dan Larangan

Plat RFY ~ Kendaraan yang digunakan oleh pejabat negara biasanya menggunakan kode plat RF dan tambahan 1 huruf belakang yang menunjukkan asal instansi, seperti RFY, RFQ, RFH, dsb. Tujuan menggunakan kode plat khusus tersebut untuk menjaga kerahasiaan pejabat saat bertugas.

Advertisements

Apa itu arti kode plat RFY? Plat RFY adalah kode huruf belakang plat nomor yang digunakan oleh kendaraan pejabat dengan tingkatan di bawah eselon II. Untuk plat nomor cantik dengan huruf belakang RFY awalannya selain angka 1.

Anda tidak bisa mengecek pajak dan pemilik kendaraan dengan plat RFY pejabat. Namun, jika Anda ingin mengecek pajak RFY masyarakat biasa, Anda bisa menggunakan aplikasi berikut.

Advertisements

Daftar Isi :

  • Arti Kode Plat RFY
  • Aturan Plat RFY
  • Larangan Kendaraan Plat RFY
  • Apakah Plat RFY Bisa Dibeli?
Advertisements

Arti Kode Plat RFY

Plat nomor dengan kode huruf belakang RFY termasuk salah satu jenis plat khusus RF. Berdasarkan info yang diketahui, plat RFY adalah plat nomor khusus untuk kendaraan yang digunakan oleh pejabat dengan jenjang pangkat di bawah eselon II.

Namun, saat ini belum ada informasi pejabat dari institusi mana yang menggunakan kode Y, sebagai kode huruf terakhir plat RF.

Berikut ini merupakan contoh kendaraan dengan plat RFY.

Mobil Plat RFY
Sumber : Kompas.com

Aturan Plat RFY

Sama halnya dengan jenis plat RF lainnya, untuk mengendarai kendaraan plat RFY harus dilengkapi dengan membawa STNK khusus. Hal tersebut disebutkan dalam UU No. 22 Tahun 2009.

Advertisements

Sesuai dengan Peraturan Kepolisian No. 07 Tahun 2021 Pasal 75, diketahui STNK dan TNKB khusus (seperti plat RFY dan jenis plat RF lainnya) memiliki masa berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang.

Larangan Untuk Kendaraan Plat RFY

Meskipun kendaraan menggunakan plat RFY, bukan berarti kendaraan tersebut menjadi prioritas di jalan raya, tetapi memiliki hak yang sama seperti kendaraan lainnya. Oleh karena itu, pengendara kendaraan plat RFY dihimbau untuk berkendara sesuai aturan lalu lintas.

Sebenarnya kendaraan plat RFY bisa mendapatkan prioritas di jalan, jika mendapat pengawalan dari petugas kepolisian.

Selain dilarang untuk bersikap arogan di jalan, kendaraan dengan plat nomor khusus tidak diperbolehkan memasang lampu isyarat / strobo dan sirene. Pada UU No. 22 Tahun 2009 telah disebutkan pemasangan sirene dan lampu isyarat hanya diperbolehkan untuk jenis kendaraan tertentu, antara lain:

  • Lampu isyarat biru dan sirene hanya digunakan untuk kendaraan petugas kepolisian
  • Lampu isyarat merah dan sirene untuk kendaraan tahanan, pemadam kebakaran, pengawalan TNI, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
Advertisements

Apabila pengendara kendaraan plat RFY tidak menaati aturan lalu lintas, maka Anda bisa terkena razia atau teguran dari pihak kepolisian yang sedang bertugas. Bukan hanya itu, pihak kepolisian juga dapat mencabut plat RFY tersebut.

Apakah Plat RFY Bisa Dibeli?

Sebenarnya kode plat RFY tidak hanya dapat digunakan oleh kendaraan pejabat, tetapi juga dapat digunakan kendaraan pribadi bukan pejabat. 

Untuk memiliki kode plat RFY, masyarakat biasa perlu melakukan permohonan penerbitan TNKB dengan NRKB pilihan di Samsat. Namun, untuk penerbitan TNKB dengan NRKB pilihan / plat cantik memerlukan biaya yang tidak sedikit, silahkan cek lembar lampiran Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020.

Berikut ini tarif PNBP plat cantik sesuai dengan PP No. 76 Tahun 2020.

Jenis NRKB PilihanTarif
1 Angka + Tidak Ada Huruf BelakangRp. 20.000.000
1 Angka + Ada Huruf BelakangRp. 15.000.000
2 Angka + Tidak Ada Huruf BelakangRp. 15.000.000
2 Angka + Ada Huruf BelakangRp. 10.000.000
3 Angka + Tidak Ada Huruf BelakangRp. 10.000.000
3 Angka + Ada Huruf BelakangRp. 7.500.000
4 Angka + Tidak Ada Huruf BelakangRp. 7.500.000
4 Angka + Ada Huruf BelakangRp. 5.000.000

Meskipun dapat menggunakan kode plat RFY, tetapi antara plat RFY kendaraan pejabat dan bukan pejabat memiliki perbedaan.

Plat RFY untuk kendaraan pejabat menggunakan nomor registrasi diawali angka 1 dan memiliki 4 digit angka. Sedangkan, plat RFY kendaraan milik masyarakat biasanya memiliki 2 atau 3 digit angka untuk nomor registrasi untuk wilayah Jakarta.

Untuk wilayah lainnya, akan berbeda-beda. Namun, untuk wilayah Jogja, Anda tidak bisa menggunakan plat RFY karena pemerintah menetapkan tidak mengeluarkan 3 seri huruf belakang.

Selain itu, masa berlaku plat RFY yang digunakan oleh kendaraan pejabat hanya 1 tahun. Sedangkan, masa berlaku plat RFY sebagai plat cantik berlaku selama 5 tahun.