Plat RFV – Ada beberapa kode plat yang digunakan oleh pejabat, seperti plat RFV. Kode RFV yang berada di susunan belakang nomor plat yang menunjukkan asal instansi pejabat tersebut. Namun, dengan pemasangan plat cantik, Anda bisa meminta dipasang kode belakang RFV dengan ketentuan tertentu.
Apa itu plat RFV? Plat RFV adalah plat nomor yang digunakan kendaraan pejabat negara untuk eselon tingkat I. Biasanya plat RFV digunakan oleh para menteri negara dan presiden. Perbedaan plat RFV milik warga biasa dengan pejabat terdapat di jumlah digit registrasinya, jika digit registrasi sebanyak 4 angka diawali huruf 1, maka plat tersebut merupakan plat pejabat.
Dari plat nomor, Anda bisa mengetahui data kendaraan, seperti merk, tipe, tahun buat, dan biaya pajak. Apabila Anda ingin cek biaya pajak mobil berdasarkan plat nomor, silahkan gunakan Aplikasi Cek Plat. Untuk download Aplikasi Cek Plat, tekan tombol di bawah ini.
Untuk mengetahui informasi tentang aturan dan larangan plat mobil RFV, silahkan baca informasi di bawah ini.
Daftar Isi :
- Arti Plat RFV
- Aturan Tentang Plat RFV
- Larangan Plat RFV
- Biaya Beli Plat RFV
Arti Plat RFV
Plat RFV merupakan plat nomor yang digunakan kendaraan pejabat negara untuk eselon tingkat I., seperti para menteri dan presiden.
Tujuan diterbitkan plat RFV untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan kendaraan dinas yang digunakan pejabat eselon I dalam melaksanakan tugas.
Aturan Tentang Plat RFV
Penggunaan plat RFV telah diatur di dalam Peraturan Kepala Kepolisian No. 3 Tahun 2012. Peraturan tersebut membahas mengenai cara penggunaan serta penerbitan plat khusus, termasuk plat RFV.
Plat khusus RFV diterbitkan dengan nomor registrasi khusus dari Polri. Plat RFV berisikan kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku plat RFV.
Plat RFV diberikan kepada pejabat eselon I berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan pimpinan instansi terkait.
Plat RFV memiliki masa berlaku 1 tahun dan bisa diperpanjang bersamaan dengan STNK khusus yang diberikan. Jika ditemukan penyalahgunaan kendaraan plat RFV, maka plat bisa dicabut oleh pihak yang berwenang.
Larangan Plat RFV
Sama halnya dengan mobil lainnya, plat RFV juga memiliki aturan dalam penggunaannya di jalan raya walaupun pengendara kendaraan plat RFV seorang pejabat negara. Oleh karena itu, mobil plat RFV tidak boleh berlaku semena – mena di jalan raya.
Berikut ini beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan oleh mobil plat RFV.
Tidak boleh meminta hak prioritas jalan tanpa pengawalan kepolisian
Mobil plat RFV tidak sepenuhnya mendapatkan hak prioritas jalan. Mobil plat RFV hanya bisa mendapatkan hak prioritas jalan, jika dikawal oleh pihak kepolisian.
Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009, bahwa kendaraan pimpinan lembaga Indonesia bisa mendapatkan hak utama jalan dengan syarat adanya pengawalan dari pihak kepolisian. Jika tidak ada pengawalan dari kepolisian, plat RFV harus menaati peraturan yang berlaku.
Dilarang pasang lampu isyarat dan sirene
Menurut UU No. 22 Tahun 2009, mobil plat RFV tidak termasuk dalam jenis kendaraan yang diperbolehkan memakai lampu isyarat ataupun sirene.
Hal tersebut dikarenakan, kendaraan yang boleh menggunakan lampu isyarat warna biru dengan sirene adalah mobil petugas kepolisian.
Apabila Anda melihat mobil plat RFV dengan lampu strobo dan meminta hak prioritas jalan, petugas kepolisian menyarankan agar tidak usah diberi hak utama jalan. Bisa jadi mobil plat RFV tersebut hanyalah milik warga biasa.
Biaya Beli Plat RFV
Plat RFV bisa dibeli oleh warga biasa dengan cara mengajukan pembuatan plat nomor cantik, dan hal ini diperbolehkan. Namun, pemilik kendaraan akan diminta untuk membayar biaya PNBP plat nomor pilihan sesuai Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020.
Berapa biaya beli plat RFV? Biaya beli plat nomor cantik kode RFV berkisar antara Rp. 7.500.000 – Rp. 15.000.000, tergantung pada jumlah angkanya.
Untuk plat RFV 1 angka dikenakan biaya Rp. 15.000.000, plat RFV 2 angka biayanya Rp. 10.000.000, dan plat RFV 3 angka biayanya Rp 7.500.000.
Namun, terdapat perbedaan plat RFV milik pejabat dan warga biasa. Untuk plat RFV milik pejabat terdiri dari 4 digit angka dengan awalan angka 1. Sementara, plat RFV milik warga biasanya terdiri dari 3 digit angka saja.