Plat RFT – Ada beberapa jenis plat khusus yang digunakan oleh pejabat, antara plat RFT, RFS, dsb. Namun, plat RFT tidak sepeti RFS yang sering ditemui di jalan. Meskipun begitu plat RFT boleh digunakan untuk kendaraan wajib pajak biasa sebagai kode plat cantik.
Apa itu plat RFT? Kode plat RFT adalah kode huruf belakang plat kendaraan bermotor yang digunakan oleh para pejabat negara eselon I.
Untuk mengetahui aturan dan larangan penggunaan plat RFT, silahkan baca penjelasan artikel di bawah ini.
Daftar Isi :
- Arti Kode Plat RFT
- Siapa Pemilik Plat RFT?
- Aturan Penggunaan Plat RFT
- Larangan Plat Nomor RFT
- Apakah Plat RFT Bisa Dibeli?
Arti Kode Plat RFT
Plat RFT merupakan salah satu plat nomor yang digunakan untuk kendaraan pejabat negara eselon I. Biasanya plat ini digunakan oleh para menteri negara untuk menjalankan tugas. Plat RFT memiliki warna dasar hitam tulisan putih.
Plat RFT terdiri dari 4 digit angka yang selalu diawali dengan angka 1. Apabila Anda menemukan plat RFT di jalan terdiri dari 4 digit angka dan bukan awalan 1, atau diawali angka 1 tetapi berjumlah kurang dari 4 digit, maka plat RFT tersebut milik warga biasa.
Berikut ini contoh plat nomor RFT milik pejabat negara.
Melalui plat nomor, Anda bisa mengetahui beberapa informasi penting tentang kendaraan, misalnya biaya pajak. Untuk mengecek biaya pajak sesuai dengan plat nomor, silahkan gunakan Aplikasi Cek Plat di bawah ini.
Siapa Pemilik Plat RFT?
Plat RFT digunakan oleh para menteri dan pejabat pemerintah eselon I atau dikhususkan untuk para pejabat dengan tingkat fungsional tinggi.
Selain RFT, ada juga beberapa kode plat lain yang digunakan oleh pejabat eselon I seperti RFS, RFR, RFV, RFW, PRQ, dan PRO.
Namun, warga biasa juga dapat menggunakan kode plat RFT untuk kendaraan pribadinya sebagai nomor cantik dengan aturan tertentu yang dapat ditanyakan secara langsung di Layanan Informasi Samsat atau Ditlantas Polda.
Aturan Penggunaan Plat RFT
Penggunaan plat RFT harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Plat RFT itu sendiri termasuk ke dalam plat khusus kendaraan dinas, yang penggunaannya diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian No. 3 Tahun 2012.
Di dalam peraturan tersebut dijelaskan, plat khusus diterbitkan untuk kendaraan dinas yang digunakan oleh pejabat tertentu. Plat RFT memiliki spesifikasi dan nomor registrasi khusus yang dipasang pada kendaraan dinas pejabat.
Untuk penggunaan plat RFT harus dilengkapi STNK khusus, tetapi keduanya hanya memiliki masa berlaku 1 tahun. Apabila masa berlaku habis, plat RFT harus diperpanjang agar tetap bisa digunakan.
Tujuan diterbitkan plat khusus tidak lain untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan identitas pejabat yang sedang menjalankan tugas.
Larangan Plat Nomor RFT
Setiap pengendara di jalan raya wajib menaati peraturan lalu lintas. Hal tersebut juga berlaku untuk kendaraan pejabat pemilik plat RFT. Meskipun milik pejabat, plat RFT tidak sepenuhnya mendapatkan hak prioritas di jalan raya.
Ada beberapa larangan yang harus ditaati oleh pemilik kendaraan plat RFT, antara lain :
- Tidak bisa mendapatkan hak prioritas di jalan tanpa adanya pengawalan dari mobil kepolisian
- Mobil plat RFT tidak boleh dipasang lampu strobo
- Mobil plat RFT tidak boleh dipasang sirine
Larangan pemasangan lampu strobo dan sirine pada plat RFT telah diatur dalam Undang – Undang No. 22 Th. 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di dalam peraturan tersebut tercantum bahwa penggunaan sirine dan lampu isyarat hanya diperbolehkan untuk mobil tertentu, seperti mobil kepolisian, ambulans, mobil jenazah, dan pemadam kebakaran.
Apakah Plat RFT Bisa Dibeli?
Pemilik kendaraan bisa membeli plat RFT di Samsat dengan mengajukan pembuatan plat nomor cantik. Hal ini diperbolehkan dalam peraturan, karena plat nomor tersebut dikeluarkan secara resmi oleh pihak Samsat.
Nantinya, pemilik kendaraan harus membayar sejumlah biaya sesuai dengan tarif NRKB pilihan yang tercantum di Peraturan Kepolisian No. 76 Tahun 2020.
Biaya yang dikeluarkan untuk membuat plat mobil RFT berkisar Rp. 7.500.000 hingga Rp. 15.000.000.
Untuk mengajukan pembuatan plat nomor cantik dengan membawa STNK, BPKB, dan KTP pemilik kendaraan, silahkan datang ke Kantor Samsat domisili kendaraan..
Namun, tidak semua daerah bisa mengajukan pembuatan plat RFT. Hal ini dikarenakan plat nomor huruf terakhir di beberapa daerah hanya terdiri dari 2 huruf saja.
Contohnya di Provinsi Yogyakarta untuk susunan plat nomornya terdiri dari 2 huruf belakang, sehingga tidak bisa membuat plat nomor RFS.
Sedangkan, untuk kendaraan di daerah lainnya (seperti : Jakarta, Mojokerto, dsb) pembuatan plat RFS bisa dilakukan karena daerah tersebut menggunakan 3 kode huruf belakang.
Untuk jumlah angka sebagai nomor registrasi plat cantik RFT, kurang dari 4, jika angka awalnya 1. Sedangkan, untuk angka awal selain 1, dapat berjumlah 4 digit.
Kami sarankan sebelum mengajukan pembuatan plat nomor cantik RF, seperti RFT dan sebagainya, silahkan bertanya terlebih dahulu pada petugas Samsat atau Polda setempat.