Kode Plat RFS : Artinya, Aturan, dan Biaya Pembuatan

Plat RFS – Plat RFS sering kali disebut plat istimewa, karena pemilik kendaraan seorang pejabat negara. Namun, warga biasa juga bisa menggunakan plat cantik dengan kode RFS dengan tujuan sebagai plat cantik.

Advertisements

Apa arti plat RFS? Plat RFS adalah plat kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat negara eselon I (setingkat Direktur Jenderal di Kementerian). RFS merupakan singkatan dari Reformasi Sekretariat Negara.

Di dalam nomor plat terdapat informasi tentang data kendaraan, salah satunya biaya pajak. Jika Anda ingin mengetahui biaya pajak kendaraan milik pribadi dengan plat RFS, silahkan cek menggunakan Aplikasi Cek Plat di bawah ini.

Advertisements

Lalu, apa itu plat RFS dan bagaimana aturan penggunaannya?, silahkan simak pembahasan selengkapnya di bawah ini.

Daftar Isi :

  • Arti Plat RFS
  • Aturan Penggunaan Plat RFS
  • Siapakah yang Menggunakan Plat RFS?
  • Ketentuan Pembuatan Plat RFS
  • Larangan Plat RFS
  • Bisakah Plat RFS digunakan Warga Biasa?
  • Biaya Penerbitan Plat RFS Warga Biasa
  • Cara Membuat Plat RFS Warga Biasa
Advertisements

Arti Plat RFS

Plat RFS singkatan dari Reformasi Sekretariat Negara. Plat RFS digunakan oleh pejabat eselon I atau setara dengan Direktur Jenderal di Kementerian.

Kendaraan dengan plat RFS ini digunakan oleh para pejabat dalam melaksanakan tugas tertentu. Tujuannya untuk menjaga kerahasiaan identitas pejabat tersebut.

Menurut informasi, kode plat RFS sudah diberhentikan penggunaannya dan tidak ada perpanjangan lagi. Plat khusus mobil pejabat akan diganti dengan kode tertentu yang hanya diketahui oleh sistem kepolisian.

Meski begitu, hingga sekarang masih ada mobil pejabat yang masih menggunakan plat RFS. Berikut ini contoh plat RFS milik pejabat negara.

Mobil dengan plat RFS

Aturan Penggunaan Plat RFS

Plat RFS merupakan plat khusus, yang penggunaannya diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penertiban Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Dalam peraturan tersebut tercantum beberapa hal tentang plat khusus, antara lain:

  • Plat khusus merupakan plat dengan nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri.
  • Plat nomor khusus (plat RFS) dipasang pada kendaraan dinas yang digunakan pejabat negara dalam menjalankan tugas.
  • Penggunaan plat khusus dilengkapi dengan STNK khusus.

Siapakah yang Menggunakan Plat RFS?

Menurut Perkap No. 3 Tahun 2012, plat RFS digunakan oleh kendaraan milik pejabat negara eselon I, atau setingkat dengan Direktur Jenderal di Kementerian.

Advertisements

Dari pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa penggunaan plat RFS tidak dilakukan oleh sembarang orang. Penggunaan plat RFS harus mendapatkan izin dari kepolisian dan proses pengajuannya juga cukup rumit.

Ketentuan Pembuatan Plat RFS

Terdapat beberapa ketentuan tertentu dalam pembuatan plat RFS, yaitu pada pemilihan angka plat nomor.

Berikut ini beberapa ketentuan plat RFS milik pejabat negara.

  • Plat nomor memiliki 4 digit angka diawali dengan angka 1, kemudian diakhiri dengan kode RFS.
  • Memiliki masa berlaku 1 tahun.
  • Proses pembuatan plat RFS pejabat dilakukan di Polda dengan menyertakan surat permohonan pengajuan plat khusus dari pimpinan instansi terkait.

Larangan Plat RFS

Meskipun plat mobil RFS tersebut milik pejabat, namun tidak sepenuhnya pengendara mobil tersebut memiliki hak prioritas di jalan raya.

Apabila plat nomor RFS tersebut dikendarai di jalan raya tanpa adanya pengawalan dari polisi, maka mobil plat RFS tersebut tidak memiliki keistimewaan di jalan raya. Mobil plat RFS tersebut juga bisa diberhentikan polisi, jika melanggar aturan lalu lintas.

Selain itu, plat RFS dilarang menggunakan lampu strobo dan sirine. Hal tersebut dikarenakan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bisakah Plat RFS digunakan Warga Biasa?

Warga biasa bisa membeli plat RFS dengan cara mengajukan pembuatan plat nomor cantik di Kantor Samsat. Pembuatan plat cantik kode RFS dikenakan biaya PNBP sesuai aturan yang berlaku.

Masyarakat umum biasanya menggunakan plat RFS bertujuan agar terlihat seperti milik pejabat, sehingga bisa memanfaatkan hak prioritas di jalan raya.

Walaupun demikian, warga biasa yang menggunakan plat RFS tidak memiliki hak istimewa di jalan raya. Warga pemilik plat RFS memiliki hak yang sama dengan kendaraan umum lainnya dan bisa dikenakan tilang jika menyalahi aturan.

Meskipun kode plat yang digunakan sama – sama RFS, tetapi ada beberapa hal yang membedakan plat RFS milik pejabat dan plat RFS milik warga biasa.

Advertisements

Berikut beberapa ketentuan pembuatan plat RFS milik warga biasa.

  • Memiliki maksimal 3 angka dengan angka bebas
  • Masa berlaku plat RFS warga biasa sama dengan plat kendaraan pada umumnya, yaitu 5 tahun
  • Proses pembuatan plat cantik RFS dilakukan di Kantor Samsat dengan membayar biaya PNBP sesuai aturan yang berlaku
  • Tidak boleh dipasang lampu strobo atau sirine pada mobil
  • Tidak memiliki hak istimewa layaknya mobil pejabat.

Namun, setiap daerah memiliki ketentuan masing – masing dalam pembuatan plat cantik RFS. Seperti halnya, pembuatan plat cantik RFS di Yogyakarta tidak bisa, karena kode huruf belakang plat nomor hanya berjumlah 2.

Selain itu, di beberapa daerah (seperti : Mojokerto) diperbolehkan menggunakan 4 angka untuk plat cantik RFS, tetapi kode angka pertama tidak boleh angka 1. Contoh : S 8241 RFS.

Biaya Penerbitan Plat RFS Warga Biasa

Bagi Anda yang ingin membuat plat cantik kode RFS, Anda akan dikenakan biaya tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Biaya penerbitan plat RFS untuk warga biasa berkisar Rp. 7.500.000 sampai Rp. 15.000.000, tergantung pemilihan angkanya.

Berikut tarif plat nomor cantik berdasarkan Peraturan Kepolisian No. 76 Tahun 2020.

NRKB Pilihan untuk Kombinasi 1 Angka

Jenis PNBPSatuanBiaya
Tidak ada huruf di belakang angka (blank)Per penerbitanRp. 20.000.000
Ada huruf di belakang angkaPer penerbitanRp. 15.000.000

NRKB Pilihan untuk Kombinasi 2 Angka

Jenis PNBPSatuanBiaya
Tidak ada huruf di belakang angka (blank)Per penerbitanRp. 15.000.000
Ada huruf di belakang angkaPer penerbitanRp. 10.000.000

NRKB Pilihan untuk Kombinasi 3 Angka

Jenis PNBPSatuanBiaya
Tidak ada huruf di belakang angka (blank)Per penerbitanRp. 10.000.000
Ada huruf di belakang angkaPer penerbitanRp. 7.500.000

NRKB Pilihan untuk Kombinasi 4 Angka

Jenis PNBPSatuanBiaya
Tidak ada huruf di belakang angka (blank)Per penerbitanRp. 7.500.000
Ada huruf di belakang angkaPer penerbitanRp. 5.000.000
Advertisements

Cara Membuat Plat RFS Warga Biasa

Bagi Anda yang ingin membuat plat RFS, Anda bisa mengajukan pembuatan plat RFS di Kantor Samsat atau Polda setempat.

Apabila Anda membeli mobil baru, silahkan katakan kepada dealer jika ingin membuat plat nomor cantik agar dibantu pengurusannya oleh pihak Dealer. Jika ingin mengurus sendiri, silahkan datang ke Samsat untuk pengajuan plat nomor cantik.

Berikut syarat yang dibutuhkan untuk membuat plat RFS.

  • KTP
  • BPKB
  • STNK
  • Bukti Cek Fisik Kendaraan

Setelah melengkapi persyaratan, silahkan ikuti langkah berikut untuk membuat plat nomor cantik kode RFS.

  1. Datang ke Kantor Samsat sesuai domisili kendaraan tersebut
  2. Lakukan cek fisik kendaraan di Kantor Samsat
  3. Bawa semua berkas yang sudah lengkap ke Loket Administrasi
  4. Isi formulir “Surat Permohonan Registrasi Kendaraan Bermotor”
  5. Tunggu petugas memeriksa ketersediaan plat nomor cantik yang Anda minta
  6. Jika sudah, lakukan pembayaran biaya NRKB pilihan di Loket Kasir
  7. Ambil STNK, BPKB, dan TNKB pilihan Anda di Loket Pengambilan.