Yuk, Kenali Sanksi Untuk Pengguna Plat RFS Palsu

Plat RFS Palsu ~ Di jalan raya sering kali ditemukan warga biasa yang menggunakan plat RFS palsu. Bahkan, ada beberapa pengendara plat RFS palsu yang bersikap arogan di jalan hingga dipasang lampu strobo agar mendapat prioritas di jalan.

Advertisements

Apakah sanksi pengguna plat RSF palsu? Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009, sanksi pengguna RFS palsu adalah dikenakan denda paling banyak Rp. 500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan. Jika kode RFS digunakan sebagai plat cantik, maka tidak dikenakan sanksi.

Lalu, bagaimana ciri – ciri plat RFS palsu dan apa sanksi bagi penggunanya?, temukan jawabannya pada artikel di bawah ini.

Advertisements

Daftar Isi :

  • Arti Plat RFS dan Aturan Penggunaannya
  • Penggunaan Plat RFS Palsu Oleh Warga Biasa
  • Sanksi Pengguna Plat RFS Palsu
  • Ciri – Ciri Plat RFS Palsu
Advertisements

Arti Plat RFS dan Aturan Penggunaannya

Plat RFS atau singkatan dari Reformasi Sekretariat Negara merupakan plat nomor yang digunakan oleh para pejabat negara eselon I.

Penggunaan plat khusus berkode RFS telah diatur dalam Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Kode RFS dipasang pada mobil untuk menjaga kerahasiaan identitas pejabat negara tersebut dalam menjalankan tugasnya.

Untuk mendapatkan plat khusus RFS, pejabat negara harus mengajukan surat permohonan penerbitan plat khusus pada instansi terkait, sehingga plat khusus RFS tidak bisa digunakan secara sembarangan.

Di dalam setiap plat nomor mengandung beberapa informasi tentang data kendaraan. Apabila Anda ingin mengecek cek data kendaraan berdasarkan plat nomor, silahkan gunakan Aplikasi Cek Plat berikut.

Penggunaan Plat RFS Palsu Oleh Warga Biasa

Dikarenakan mobil plat RFS sering kali mendapat hak istimewa di jalan raya, maka membuat beberapa orang ingin mengganti plat mobilnya dengan kode RFS.

Cara penggantian plat RFS tersebut pun bermacam – macam. Ada orang yang mengajukan pembuatan plat nomor cantik (NRKB pilihan) di Samsat / Polda atau membeli plat RFS secara online.

Apabila pembuatan plat nomor cantik RFS dilakukan di Samsat, maka hal ini diperbolehkan, karena penerbitan plat RFS tersebut resmi dilakukan oleh pihak Kepolisian.

Advertisements

Sedangkan, plat RFS yang digunakan oleh warga hasil pembelian online, tentu plat mobil RFS tersebut palsu dan tidak terdaftar di sistem Kepolisian. Jika ditemukan oleh pihak Kepolisian, maka bisa ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Sanksi Pengguna Plat RFS Palsu

Untuk mengetahui plat mobil RFS tersebut palsu atau resmi, sebenarnya harus ada tindakan penyelidikan terlebih dahulu dari pihak Kepolisian.

Jika plat nomor RFS tersebut merupakan plat cantik berkode RFS, tentu hal tersebut tidak akan dikenakan sanksi karena tidak menyalahi aturan. Namun, juga harus dilengkapi surat kendaraan yang sesuai dengan bentuk fisik mobil tersebut.

Lalu, bagaimana jika plat RFS tersebut terdeteksi palsu?

Apabila ditemukan plat nomor RFS terindikasi palsu (misalnya hasil pembelian online), maka pemilik kendaraan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280, kendaraan dengan plat RFS bukan dikeluarkan oleh kepolisian dikenakan denda paling banyak Rp. 500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.

Advertisements

Ciri – Ciri Plat RFS Palsu

Meskipun sama – sama menggunakan kode RFS, ada ciri – ciri yang bisa Anda lihat secara langsung bahwa plat mobil RFS tersebut milik pejabat negara atau milik warga biasa.

Berikut beberapa ciri – ciri plat RFS palsu milik warga biasa.

  • Tidak diterbitkan oleh Kepolisian
  • Bahan dasar pembuatan plat berbeda
  • Biasanya memiliki kombinasi angka janggal
  • Memiliki font yang berbeda.

Perlu diketahui bahwa plat RFS dengan kode awal selain angka 1, bukan berarti plat tersebut palsu. Jika pemilik kendaraan ingin menggunakan angka 1, maka jumlah angka pada plat nomor tidak boleh berjumlah 4.

Namun, setiap daerah memiliki aturan masing – masing dalam pembuatan nomor plat cantik. Seperti di Yogyakarta pembuatan plat RFS tidak bisa, karena kode huruf belakang plat nomor kendaraan hanya berjumlah 2.

Berikut contoh plat nomor RFS milik warga biasa.

Plat RFS dengan 3 digit nomor registrasi

Pada gambar di bawah ini Anda bisa lihat plat B 139 RFS hanya memiliki 3 digit angka di tengah. Berarti plat RFS tersebut milik warga biasa.