Kode Plat RFR : Arti, Aturan, dan Larangan

Plat RFR – RFR termasuk salah satu kode plat mobil pejabat. Melalui kode RFR, Anda bisa mengetahui instansi dari pejabat tersebut, karena setiap instansi pejabat negara memiliki kode plat RF yang berbeda – beda.

Advertisements

Apa itu plat RFR? Plat RFR adalah plat mobil pejabat negara untuk eselon tingkat 1. Plat RFR biasa digunakan oleh para menteri ataupun presiden Indonesia. Untuk ketentuannya menggunakan 4 angka registrasi dan awalan angkanya 1.

Melalui plat nomor, Anda bisa mengetahui informasi penting tentang kendaraan, seperti biaya pajak. Jika Anda ingin mencoba mengecek biaya pajak Anda melalui plat nomor, silahkan gunakan Aplikasi Cek Plat di bawah ini.

Advertisements

Berikut ini penjelasan tentang arti plat RFR, aturan, serta larangan penggunaannya, silahkan simak artikel berikut.

Daftar Isi :

  • Arti Plat RFR
  • Aturan Tentang Plat RFR
  • Larangan Plat RFR
  • Bolehkah Plat RFR Digunakan Warga Biasa?
Advertisements

Arti Plat RFR

Plat RFR merupakan plat mobil pejabat negara eselon tingkat 1. Plat RFR biasa digunakan oleh para menteri ataupun presiden Indonesia.

Berikut ini contoh plat RFR.

Mobil Plat RFR

Aturan Tentang Plat RFR

Syarat penerbitan serta ketentuan penggunaan plat khusus RFR telah tercantum di dalam Peraturan Kepala Kepolisian No. 3 Tahun 2012.

Dalam peraturan tersebut diketahui bahwa plat khusus RFR dibuat untuk pejabat negara yang membutuhkan kerahasiaan dalam menjalankan tugas tertentu.

Plat RFR diterbitkan dengan nomor registrasi tertentu yang berisi kode wilayah, nomor registrasi, dan kode RFR.

Untuk penerbitan plat RFR, dibutuhkan Surat Rekomendasi dari pimpinan pejabat terkait. Jika disetujui, plat RFR bisa diterbitkan dan dilengkapi STNK khusus yang memiliki masa berlaku 1 tahun.

Advertisements

Larangan Plat RFR

Meskipun pengguna plat RFR adalah pejabat negara, hal tersebut tidak membuat penggunanya bisa bersikap arogan di jalan. Penggunaan plat RFR harus menaati peraturan yang berlaku. Jika melanggar, maka plat RFR bisa terkena tilang.

Berikut ini beberapa larangan untuk kendaraan dengan plat RFR.

Tidak bisa mendapatkan hak utama jalan tanpa pengawalan kepolisian

Mobil plat RFR hanya bisa mendapatkan hak prioritas jalan, jika dikawal oleh mobil kepolisian. Tanpa adanya pengawalan dari kepolisian, plat RFR memiliki hak yang sama dengan mobil lainnya.

Selain itu, menurut UU No. 22 Tahun 2009 mobil plat RFR tidak termasuk dalam jenis kendaraan yang mendapatkan hak prioritas di jalan.

Dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 134, disebutkan bahwa kendaraan yang bisa mendapatkan hak utama jalan, antara lain mobil pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan untuk pertolongan kecelakaan lalu lintas, serta kendaraan pimpinan lembaga Indonesia atau asing.

Dilarang pasang lampu isyarat / strobo dan sirene

Sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009, mobil plat khusus atau RFR tidak termasuk ke dalam jenis mobil yang boleh menggunakan lampu isyarat ataupun sirene.

Advertisements

Menurut peraturan tersebut, kendaraan yang boleh menggunakan lampu isyarat warna biru dengan sirine adalah kendaraan petugas kepolisian.

Selain itu, kendaraan yang diperbolehkan menggunakan lampu isyarat merah dan sirene adalah mobil pengawal TNI, pemadam kebakaran, ambulans, serta mobil jenazah.

Apabila Anda menemukan plat RFR yang menggunakan lampu strobo serta sirene, maka tidak perlu diberikan hak prioritas jalan.

Bolehkan Plat RFR Digunakan Warga Biasa?

Sekarang ini sudah banyak ditemukan penggunaan plat RF oleh warga biasa. Padahal, plat RFR ini dikhususkan untuk pejabat dalam melaksanakan tugas tertentu.

Lalu, bolehkan plat RFR digunakan warga biasa?

Plat RFR boleh digunakan oleh warga biasa dengan cara mengajukan permohonan penerbitan plat nomor cantik di Kantor Samsat. Namun, pemilik mobil nanti akan dikenakan biaya PNBP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Meski begitu, ada ketentuan tertentu dalam pembuatan plat cantik RFR. Setiap wilayah memiliki ketentuan plat cantik yang berbeda-beda.

Selain itu, ada beberapa daerah yang tidak bisa membuat plat cantik dengan kode RFR. Misalnya saja di Yogyakarta. Menurut informasi dari Samsat Yogyakarta, di daerah DIY tidak bisa membuat plat cantik seri 3 huruf belakang. Oleh karena itu, pengajuan plat kode RFR tidak bisa dilakukan.