Kode Plat RFP : Arti, Aturan, dan Larangan

Plat RFP – Mobil dinas para pejabat memiliki kode plat khusus. Plat RFP digunakan oleh kendaraan  dinas pejabat Polri. Pemasangan plat RFP bertujuan untuk merahasiakan identitas pejabat tersebut. Selain itu, plat RFP tidak bisa digunakan secara sembarangan.

Advertisements

Apa arti plat RFP? RFP singkatan dari Reformasi Polisi. Plat RFP adalah plat nomor yang digunakan oleh kendaraan pejabat di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Bagi Anda yang ingin mengetahui info tentang plat RFP, aturan, dan larangan penggunaannya, silahkan simak artikel berikut.

Advertisements

Daftar Isi :

  • Mengenal Arti Plat RFP
  • Aturan Mengenai Plat RFP
  • Siapa yang Berhak Menggunakan Plat RFP?
  • Larangan Plat RFP
  • Penggunaan Plat RFP untuk Masyarakat Umum
  • Biaya Pembuatan Plat RFP Masyarakat Umum
Advertisements

Mengenal Arti Plat RFP

Plat RFP (Reformasi Polisi) digunakan untuk pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri. Pemasangan plat RFP bertujuan agar identitas pejabat Polri tersebut terjaga kerahasiaannya.

Kode plat RFP di letakkan di bagian belakang plat, sehingga susunan plat nomor RFP diawali dengan kode daerah, diikuti nomor registrasi yang diawali angka 1, dan diakhiri kode RFP.

Berikut ini contoh plat RFP milik pejabat Polri.

Mobil plat RFP

Bagi Anda yang ingin mengecek tagihan pajak melalui plat nomor, silahkan gunakan Aplikasi Cek Plat.

Untuk download Aplikasi Cek Plat dapat melalui tombol di bawah ini.

Aturan Mengenai Plat RFP

Dalam Peraturan Kepala Kepolisian No. 3 Tahun 2012 membahas tentang plat khusus. Salah satu contoh plat khusus, yaitu RFP.

Advertisements

Berikut ini beberapa aturan tentang plat khusus RFP.

  • Penerbitan plat nomor khusus dilakukan oleh Polri dengan spesifikasi dan nomor registrasi tertentu.
  • Plat nomor RFP dipasang pada kendaraan bermotor dinas yang digunakan pejabat dalam menjalankan tugas yang membutuhkan kerahasiaan identitasnya
  • Plat RFP diberikan kepada pejabat Polri berdasarkan rekomendasi dari fungsi Propam
  • Plat RFP berlaku 1 tahun dan dapat diperbarui kembali

Siapa yang Berhak Menggunakan Plat RFP?

Seperti yang telah disebutkan, plat RFP digunakan untuk  pejabat Polri atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pengajuan permohonan plat RFP di lingkungan Polri diajukan Kadivpropam untuk tingkat Mabes Polri dan Kabidpropam untuk tingkat Polda. Untuk penerbitan plat RFP dilakukan oleh Polda setempat.

Larangan Plat RFP

Plat RFP memang dikhususkan untuk mobil pejabat Polri. Namun, hal tersebut tidak membuat mobil ini bisa berlaku seenaknya di jalan raya.

Ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan oleh mobil plat RFP, antara lain :

  • Tidak boleh dipasang sirine atau lampu isyarat dengan warna apa saja
  • Tidak boleh dipasang lampu strobo
  • Tidak boleh melanggar aturan lalu lintas tanpa adanya pengawalan dari kepolisian (tidak mendapatkan hak istimewa)

Plat RFP tidak boleh dipasang sirine atau lampu strobo dikarenakan menyalahi aturan Undang – Undang No. 22 Th. 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa lampu isyarat berwarna biru hanya digunakan untuk kendaraan petugas kepolisian. Sedangkan, lampu isyarat berwarna merah dan sirine digunakan untuk mobil pemadam kebakaran, ambulans, tahanan, pengawalan TNI, serta mobil jenazah.

Penggunaan Plat RFP untuk Masyarakat Umum

Tidak hanya pejabat Polri, plat RFP juga bisa dimiliki oleh masyarakat umum dengan cara membuat plat nomor cantik di Samsat.

Hal ini termasuk legal dan diperbolehkan. Nantinya pemilik kendaraan dikenakan biaya PNBP sesuai dengan tarif yang berlaku di Peraturan Kepolisian No. 76 Tahun 2020.

Biasanya, tujuan masyarakat umum yang mengganti plat nomornya dengan kode RFS hanya untuk gaya saja agar terlihat seperti pejabat.

Ada perbedaan yang terlihat antara plat RFP milik pejabat dan plat RFP milik warga biasa, yaitu pada bagian nomor registrasinya. Plat RFP pejabat terdiri dari 4 digit angka awalan 1. Sedangkan, plat RFP warga biasa terdiri dari 3 digit angka.

Namun, di beberapa daerah, plat cantik RFP boleh menggunakan jumlah 4 angka, tetapi angka awalnya, selain 1. Bukan hanya itu saja, di Kota / Kabupaten tertentu penggunaan plat cantik RFP tidak dapat dibuat.

Misal, sesuai dengan informasi dari Samsat Yogyakarta, pembuatan plat cantik RFP tidak bisa dilakukan. Hal tersebut dikarenakan, di Jogja tidak ada pembuatan plat nomor seri 3 huruf.

Berbeda dengan daerah Jakarta, Anda bisa membuat plat nomor cantik kode RFP. Hal ini dikarenakan, susunan plat nomor kendaraan di Jakarta terdiri dari 3 seri huruf belakang.

Biaya Pembuatan Plat RFP Masyarakat Umum

Biaya pembuatan plat RFP berkisar antara Rp. 7.500.000 sampai Rp. 15.000.000, tergantung kombinasi angka yang digunakan.

Advertisements

Berikut ini tarif plat nomor cantik berdasarkan Peraturan Kepolisian No. 76 Tahun 2020.

NRKB Pilihan untuk Kombinasi 1 Angka

Jenis PNBPSatuanBiaya
Tidak ada huruf di belakang angka (blank)Per penerbitanRp. 20.000.000
Ada huruf di belakang angkaPer penerbitanRp. 15.000.000

NRKB Pilihan untuk Kombinasi 2 Angka

Jenis PNBPSatuanBiaya
Tidak ada huruf di belakang angka (blank)Per penerbitanRp. 15.000.000
Ada huruf di belakang angkaPer penerbitanRp. 10.000.000

NRKB Pilihan untuk Kombinasi 3 Angka

Jenis PNBPSatuanBiaya
Tidak ada huruf di belakang angka (blank)Per penerbitanRp. 10.000.000
Ada huruf di belakang angkaPer penerbitanRp. 7.500.000

NRKB Pilihan untuk Kombinasi 4 Angka

Jenis PNBPSatuanBiaya
Tidak ada huruf di belakang angka (blank)Per penerbitanRp. 7.500.000
Ada huruf di belakang angkaPer penerbitanRp. 5.000.000