Kode Plat RFO : Arti, Aturan dan Larangan Nya

Plat RFO – Plat RFO memang identik dengan plat pejabat. Namun, penggunaan plat dengan kode belakang RFO bisa digunakan plat cantik dengan beberapa ketentuan.

Advertisements

Apa itu plat RFO? Plat RFO adalah plat mobil yang digunakan oleh pejabat eselon 2 atau setara dengan direktur di Kementerian. Plat RFO juga bisa digunakan sebagai plat cantik, tetapi jumlah nomor registrasinya kurang dari 4 dengan angka awal 1.

Jika Anda ingin jumlah nomor registrasinya 4 digit, maka angka awal yang dapat digunakan selain 1.

Advertisements

Dari nomor plat Anda bisa mengetahui informasi kendaraan beserta biaya pajak hingga data pemiliknya. Untuk cara pengecekan, Anda bisa menggunakan aplikasi cek pajak berikut.

Apabila ingin mengetahui tentang aturan serta larangan mobil plat RFO selengkapnya, silahkan baca artikel di bawah ini.

Daftar Isi :

  • Arti Plat RFO
  • Aturan Plat RFO
  • Larangan Plat Mobil RFO
  • Perbedaan Plat RFO Pejabat dan Masyarakat Umum
Advertisements

Arti Plat RFO

Plat RFO adalah plat yang digunakan untuk mobil pejabat eselon 2 atau setara direktur di Kementerian. Plat ini terdiri dari kode wilayah, nomor registrasi sebanyak 4 digit dengan diawali angka 1, dan kode huruf RFO. Selain RFO, ada beberapa kode plat lain untuk pejabat eselon 2 lainnya, yaitu plat RFQ dan plat RFH.

Tujuan dikeluarkan plat khusus RFO untuk menjamin kerahasiaan identitas pejabat tersebut ataupun kendaraan yang digunakan.

Oleh karena itu, plat ini tidak akan bisa Anda dapatkan pajak dan data pemiliknya dengan mencari di e-samsat.

Aturan Plat RFO

Sebagai salah satu plat khusus, penggunaan plat RF telah diatur dalam Peraturan Kepolisian No. 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia.

Dalam penggunaannya, plat RFO harus dilengkapi dengan STNK khusus yang diterbitkan untuk kendaraan pejabat eselon tertentu. Untuk mendapatkan plat RFO, pejabat harus mendapatkan surat rekomendasi dari pimpinan instansi terkait.

Advertisements

Apabila pejabat plat RFO menyalahgunakan plat khusus tersebut, maka pejabat penerbit plat RFO bisa mencabut plat nomor yang telah dikeluarkan.

Larangan Plat Mobil RFO

Meskipun plat RFO adalah plat khusus pejabat, tetapi penggunaannya tidak bisa sembarangan. Ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh mobil plat RFO, antara lain :

Tidak Boleh dipasang Sirene dan Lampu Strobo

Sering kali ditemukan banyak mobil plat RFO yang dipasang lampu strobo berwarna biru. Padahal, mobil plat RFO tidak boleh dipasang lampu strobo ataupun sirene. Hal tersebut tercantum dengan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 59.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan kendaraan yang boleh dipasang lampu strobo warna biru dan sirene hanyalah kendaraan petugas kepolisian.

Apabila ditemukan mobil plat RFO yang dilengkapi sirene, maka mobil tersebut bisa ditindak oleh kepolisian.

Tidak Boleh Meminta Hak Prioritas Jalan Tanpa Adanya Pengawalan Kepolisian

Pada dasarnya, plat RFO tidak sepenuhnya bisa mendapatkan hak istimewa di jalan raya. Mobil plat RF hanya bisa mendapatkan prioritas jalan apabila mendapat pengawalan oleh Kepolisian.

Jika tidak ada pengawalan dari Kepolisian, maka mobil plat RFO milik pejabat tersebut memiliki hak yang sama dengan mobil lainnya. Dan bisa ditindak oleh kepolisian apabila melanggar aturan.

Advertisements

Apabila larangan di atas tidak dipatuhi oleh pengguna plat RFO, maka pihak kepolisian akan memberikan tindakan.

Perbedaan Plat RFO Pejabat dan Masyarakat Umum

Plat RFO sebenarnya dikhususkan untuk mobil milik pejabat. Namun, sekarang ini telah banyak ditemukan plat RFO yang ternyata bukan milik pejabat alias warga biasa.

Warga biasa bisa mengganti plat mereka dengan plat RFO, dengan cara mengajukan plat nomor pilihan (plat cantik) ke Kantor Samsat. Tujuannya agar terlihat seperti mobil pejabat. Hal ini diperbolehkan dan tarif penggantian plat nomor cantik telah diatur dalam PP No 76 Tahun 2020.

Meskipun begitu, ada beberapa perbedaan yang terlihat antara plat RFO pejabat dengan milik warga biasa, yaitu :

  • Plat RFO milik pejabat memiliki nomor registrasi 4 digit dan diawali angka 1. Sedangkan, plat RFO milik masyarakat umum terdiri dari 4 digit angka dengan awalan bebas, atau diawali angka 1 dengan jumlah nomor registrasi kurang dari 4 digit.
  • Plat RFO milik pejabat memiliki masa berlaku 1 tahun. Sedangkan, plat RFO milik warga biasa memiliki masa berlaku 5 tahun, sama seperti mobil pada umumnya.

Namun, pembuatan plat RFO tidak bisa dilakukan di semua daerah, karena tiap daerah memiliki ketentuan dalam penentuan plat nomor. Contoh di Yogyakarta, tidak ada seri plat nomor 3 huruf, sehingga tidak bisa mengajukan pembuatan plat RFO.