Plat RFN – Kode plat RF memang sudah tidak asing lagi bagi masyarakat. Ada banyak jenis kode plat RF, salah satunya yaitu Plat RFN. Plat RFN sering terlihat dikendarai di jalan raya.
Apa arti kode plat RFN? Plat RFN adalah plat khusus yang digunakan oleh pejabat eselon 2, atau setara dengan Kabag, Kasubag, Kabid, dan Kasubid. Plat ini harus menggunakan nomor registrasi sebanyak 4 dan diawali angka 1.
Jika kode plat RFN digunakan oleh masyarakat biasa sebagai plat cantik, maka pajak dan info data kendaraan dapat dicek secara online via Aplikasi Cek Plat berikut.
Bagaimana penggunaan plat RFN dan apa saja larangannya? silahkan simak artikel di bawah ini.
Daftar Isi :
- Arti Plat RFN
- Aturan Plat RFN
- Larangan Plat RFN
- Perbedaan Plat RFN Pejabat dan Warga Biasa
Arti Plat RFN
Plat RFN termasuk salah satu jenis plat khusus RF. Plat RFN digunakan oleh kendaraan pejabat di bawah eselon 2, atau setara dengan Kabag, Kasubag, Kabid, dan Kasubid.
Plat RFN berfungsi untuk keamanan serta menjaga kerahasiaan identitas pejabat dalam melaksanakan tugasnya. Oleh sebab itu, plat RFN tidak bisa digunakan oleh sembarang orang.
Aturan Plat RFN
Plat RFN termasuk dalam plat khusus, dimana penggunaannya telah diatur di dalam Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2012. Di dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa plat khusus diterbitkan untuk kendaraan dinas pejabat tertentu.
Plat RFN diterbitkan dengan spesifikasi dan nomor registrasi tertentu dari masing – masing Polda. Untuk bisa mendapatkan Plat RFN, pejabat tersebut harus mendapatkan surat rekomendasi dari pimpinan instansi pejabat terkait.
Plat RFN memiliki masa berlaku 1 tahun. Untuk penggunaan plat RFN harus dilengkapi dengan STNK khusus. Apabila masa berlaku plat RFN habis, maka bisa melakukan perpanjangan jika dibutuhkan.
Larangan Plat RFN
Setiap pemilik kendaraan wajib menaati aturan yang berlaku. Meskipun kendaraan plat RFN milik pejabat, tetapi pengendara tidak bisa bersikap semena – mena di jalan raya.
Ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan oleh mobil plat RFN. Apabila dilanggar, maka plat RFN juga bisa ditilang.
Berikut ini beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan oleh plat RFN
Tidak boleh menggunakan lampu strobo dan sirene
Dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 59 dijelaskan bahwa mobil plat RFN tidak boleh dipasangi lampu strobo atau sirene. Penggunaan strobo dan sirene hanya untuk kendaraan tertentu, seperti mobil kepolisian, ambulance, dsb.
Apabila ditemukan penggunaan lampu strobo dan sirene pada mobil plat RFN, maka mobil tersebut bisa ditilang, ketika ada pemeriksaan atau razia.
Tidak boleh meminta hak prioritas di jalan tanpa pengawal dari kepolisian
Plat RFN tidak bisa mendapatkan hak prioritas di jalan raya, tanpa adanya mobil pengawal dari kepolisian. Dengan begitu, mobil plat RFN memiliki hak yang sama dengan pengguna kendaraan lainnya.
Plat RFN harus taat peraturan lalu lintas yang berlaku dan bisa ditindak oleh kepolisian, jika melakukan pelanggaran.
Perbedaan Plat RFN Pejabat dan Warga Negara
Meskipun plat RFN identik digunakan oleh mobil pejabat di Provinsi DKI Jakarta, tetapi ada juga mobil milik warga biasa (bukan pejabat) yang menggunakan plat nomor RFN.
Lalu, apa perbedaan plat RFN milik pejabat dan miliki warga biasa?
Plat RFN milik pejabat tersusun dari kode wilayah, 4 digit angka yang diawali angka 1, dan diakhiri dengan kode RFN. Contohnya : B 1234 RFN.
Sedangkan, plat RFN milik warga biasa memiliki susunan kode wilayah, 3 digit angka, dan diakhiri kode RFN. Untuk jumlah nomor registrasi pada plat RFN milik warga biasa berjumlah kurang dari 4 digit dan diawali angka selain 1.
Namun, bisa saja Anda menggunakan nomor registrasi berjumlah 4 digit, tetapi angka awal selain 1. Perlu diketahui bahwa setiap daerah memiliki ketentuan masing – masing dalam penerbitan plat cantik.
Perbedaan lainnya, plat RFN milik Pejabat Provinsi DKI Jakarta hanya memiliki masa berlaku 1 tahun yang tertulis di plat nomor. Sedangkan, masa berlaku plat RFN milik warga biasa hingga 5 tahun, sama dengan plat mobil pada umumnya.
Pembuatan plat RFN oleh warga biasa tidak menyalahi aturan. Jika Anda ingin menggunakan plat RFN sebagai plat cantik, tanyakan ketentuan pembuatan plat cantik di samsat setempat terlebih dahulu.
Untuk pembuatan NRKB pilihan terdapat sejumlah biaya penerbitan nomor plat cantik yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.