Plat RFL ~ Plat RFL termasuk salah satu jenis plat khusus kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat sipil negara. Sama halnya dengan plat RF lainnya, kode plat RFL juga dapat digunakan kendaraan milik masyarakat biasa (bukan pejabat).
Apa Itu kode plat RFL? Plat RFL adalah singkatan dari Reformasi Laut. Plat nomor dengan kode huruf belakang RFL yang digunakan oleh kendaraan dinas pejabat TNI AL (Angkatan Laut) memiliki 4 digit nomor registrasi diawali angka 1. Sedangkan, plat RFL dengan nomor registrasi kurang dari 4 bisa digunakan warga biasa.
Untuk cek data pajak atau pemilik kendaraan kode plat belakang RFL milik warga biasa secara online, silahkan gunakan Aplikasi Cek Plat berikut.
Daftar Isi :
- Arti Kode Plat Nomor RFL
- Aturan Plat RFL
- Larangan Plat RFL
- Bolehkah Plat RFL Digunakan Kendaraan Milik Orang Biasa?
- Beda Plat RFL Kendaraan Pejabat dan Bukan Pejabat
Arti Kode Plat Nomor RFL
Kode RFL kepanjangan dari Reformasi Laut. Plat RFL merupakan kode huruf belakang plat nomor kendaraan pejabat TNI AL (Angkatan Laut).
Plat nomor RFL terdiri dari kode wilayah, nomor registrasi, dan kode RFL. Untuk nomor registrasi plat RFL kendaraan pejabat TNI AL, diawali dengan angka 1 dan terdiri dari 4 digit angka.
Aturan Plat RFL
Seperti yang telah disebutkan UU No. 22 Tahun 2009, kendaraan bermotor yang dikendarai harus dilengkapi STNK dan TNKB. Namun, untuk kendaraan plat RFL (TNKB khusus), maka STNK yang digunakan STNK khusus.
Untuk memiliki plat RFL memerlukan surat rekomendasi dari Kabaintelkam (untuk tingkat pusat) dan Dirintelkam (untuk tingkat provinsi/ kota/ kabupaten) sebagai salah satu berkas persyaratan.
Berdasarkan Peraturan Polri No. 07 Tahun 2021, masa berlaku plat RFL hanya 1 tahun, tetapi dapat diperpanjang.
Larangan Plat RFL
Berdasarkan info yang diperoleh, menyatakan bahwa kendaraan dengan jenis plat RF (contoh : RFL) dilarang menggunakan sirene dan strobo. Hal tersebut dimuat dalam UU No. 22 Tahun 2009.
Dalam undang – undang tersebut, dijelaskan bahwa penggunaan lampu isyarat atau strobo dan sirene hanya untuk beberapa kendaraan tertentu, antara lain :
- Lampu isyarat biru dan sirene digunakan kendaraan bermotor kepolisian
- Lampu isyarat merah dan sirene digunakan ambulans, kendaraan tahanan, rescue, jenazah, pemadam kebakaran, dan pengawalan TNI.
Selain itu, perlu diketahui bahwa meski kendaraan menggunakan plat khusus, bukan berarti mendapatkan prioritas di jalan raya. Pengendara kendaraan plat RFL memiliki hak sama seperti pengendara plat lainnya, apabila tanpa adanya pengawalan dari pihak kepolisian.
Bolehkah Plat RFL Digunakan Kendaraan Milik Orang Biasa?
Seperti yang telah disebutkan, pemilik kendaraan bukan pejabat dapat menggunakan plat RFL sebagai plat cantik. Namun, untuk dapat memiliki plat RFL, Anda perlu mengganti TNKB dengan NRKB pilihan dan mengeluarkan biaya tambahan cukup mahal.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, diketahui bahwa biaya penerbitan NRKB pilihan atau plat cantik, sebagai berikut.
Jenis NRKB Pilihan | Tarif |
---|---|
1 Angka + Tidak Ada Huruf Belakang (Blank) | Rp. 20.000.000 |
1 Angka + Ada Huruf Belakang | Rp. 15.000.000 |
2 Angka + Tidak Ada Huruf Belakang (Blank) | Rp. 15.000.000 |
2 Angka + Ada Huruf Belakang | Rp. 10.000.000 |
3 Angka + Tidak Ada Huruf Belakang (Blank) | Rp. 10.000.000 |
3 Angka + Ada Huruf Belakang | Rp. 7.500.000 |
4 Angka + Tidak Ada Huruf Belakang (Blank) | Rp. 7.500.000 |
4 Angka + Ada Huruf Belakang | Rp. 5.000.000 |
Untuk plat belakang RFL sebagai plat cantik, untuk nomor registrasinya tidak boleh 4 angka. Hal ini digunakan untuk pembeda RFL pejabat dengan warga biasa.
Beda Plat RFL Kendaraan Pejabat dan Bukan Pejabat
Meskipun bukan kendaraan seorang pejabat TNI AL, plat RFL dapat Anda gunakan sebagai kode plat cantik/ pilihan, tetapi keduanya memiliki aturan penulisan dan ketentuan masing – masing.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, TNKB khusus terdiri dari kode wilayah, 4 digit angka dan diawali angka 1, diikuti kode RFL. Sedangkan, plat RFL untuk nomor cantik tidak boleh menggunakan kode angka awal 1 dengan jumlah nomor registrasi 4 digit.
Apabila Anda ingin menggunakan angka 1 pada plat cantik RFL, maka jumlah nomor registrasinya harus kurang dari 4. Namun, di daerah tertentu (contoh : Yogyakarta) plat cantik RFL tidak bisa digunakan, karena kode huruf belakang hanya 2.
Dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 77 disebutkan masa berlaku plat khusus (contoh : plat RFL) hanya 1 tahun. Sedangkan, pasal 44 diketahui masa berlaku plat kendaraan milik masyarakat umum selama 5 tahun, sama seperti masa berlaku STNK.