Plat RFJ ~ Pada saat berkendara di jalan, biasanya ditemukan mobil dengan plat belakang RFJ. Sekilas mobil ini tampak seperti mobil pada umumnya. Namun, terkadang plat RFJ ini bisa mendapatkan prioritas utama di jalan bahkan hingga dikawal oleh kepolisian.
Apa itu plat RFJ? Plat RFJ adalah kode plat yang khusus digunakan oleh mobil pejabat pemerintah DKI Jakarta.
Dari plat nomor mobil, Anda bisa mengetahui data kendaraan hingga biaya pajak. Apabila ingin mengetahui data kendaraan melalui plat nomor, silahkan gunakan Aplikasi Cek Plat di bawah ini.
Informasi tentang plat RFJ selengkapnya akan dibahas pada artikel di bawah ini.
Daftar Isi :
- Arti Plat RFJ
- Aturan Plat RFJ
- Larangan Plat RFJ
- Bolehkah Plat RFJ digunakan Warga Biasa?
Arti Plat RFJ
Plat RFJ merupakan kode plat yang digunakan oleh kendaraan Pejabat Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Namun, berdasarkan pencarian di beberapa sumber tidak ditemukan informasi lebih jelas tentang jenis pejabat serta tingkatannya.
Tujuan penggunaan plat RFJ bertujuan untuk melindungi identitas pejabat saat melakukan tugas tertentu.
Susunan plat RFJ itu sendiri terdiri dari kode wilayah, kemudian 4 angka nomor registrasi, dan diakhiri huruf RFJ. Untuk 4 digit angka tersebut selalu diawali dengan angka 1.
Berikut ini merupakan contoh plat RFJ.
Aturan Plat RFJ
Penggunaan plat RFJ diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian No. 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia Kendaraan Bermotor Dinas.
Di dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa plat RFJ dibuat dengan spesifikasi tertentu yang berisi kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku plat.
Plat RFJ dipasang di kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh pejabat pemerintah tersebut dengan dilengkapi STNK khusus.
Masa berlaku plat RFJ yaitu 1 tahun. Apabila masa berlaku habis, maka pemilik kendaraan bisa mengajukan perpanjangan. Apabila tidak diperpanjang, maka kendaraan melintas di jalan saat pemeriksaan akan dikenakan tilang.
Untuk penerbitan plat RFJ, pejabat yang bersangkutan harus mendapatkan rekomendasi dari pimpinan dari instansi terkait.
Selain surat rekomendasi, penerbitan plat RFJ membutuhkan beberapa syarat tertentu, antara lain:
- Surat permohonan dari pimpinan instansi pejabat terkait
- Fotokopi BPKB kendaraan dinas
- Fotokopi Surat Keputusan Jabatan milik pejabat terkait
- Fotokopi Kartu Tanda Anggota milik pejabat terkait
- STNK dinas yang berlaku
- Hasil cek fisik kendaraan yang sudah disahkan
- STNK khusus lama, untuk kendaraan dinas yang ingin perpanjang.
Larangan Plat RFJ
Meskipun plat RFJ merupakan plat mobil milik pejabat, hal tersebut tidak membuat mobil plat RFJ mendapatkan hak prioritas secara penuh di jalan.
Terdapat beberapa larangan untuk plat RFJ. Apabila dilanggar, maka pengendara bisa dikenakan tilang sesuai aturan yang berlaku.
Berikut beberapa larangan plat RFJ.
Tidak boleh menggunakan lampu strobo dan sirine
Menurut UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 59 disebutkan bahwa mobil plat RFJ tidak boleh dipasang lampu strobo dan sirene. Hal ini dikarenakan penggunaan lampu strobo dan sirene dikhususkan untuk kendaraan tertentu.
Di dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa lampu isyarat warna biru dan sirene hanya digunakan untuk kendaraan bermotor milik kepolisian. Untuk itu, plat RFJ yang menggunakan sirene dan lampu strobo termasuk melanggar aturan dan bisa terkena tilang.
Tidak boleh berkendara seenaknya di jalan tanpa kawalan polisi
Plat RFJ milik pejabat tidak mendapatkan hak utama sepenuhnya saat berada di jalan raya. Hal tersebut diatur di dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135.
Dalam undang – undang tersebut kendaraan pejabat bisa memperoleh hak utama jalan, jika dikawal oleh petugas kepolisian yang menggunakan lampu isyarat merah atau biru dengan sirene. Tanpa adanya kawalan polisi, mobil plat RFJ memiliki hak yang sama dengan mobil masyarakat pada umumnya.
Bolehkah Plat RFJ digunakan Warga Biasa?
Akhir – akhir ini sedang ramai berita penggunaan plat RF oleh warga biasa. Ada beberapa jenis plat RF yang digunakan oleh warga biasa seperti plat RFS, RFD, RFJ, dan plat RF lainnya.
Lalu, bolehkan plat RFJ digunakan oleh warga biasa?
Warga biasa boleh menggunakan plat RFJ dengan cara mengajukan pembuatan plat nomor cantik ke Samsat. Hal ini diperbolehkan, karena plat RFS tersebut dibuat dan diterbitkan oleh kepolisian. Untuk tarif penerbitan plat nomor cantik telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020.
Walaupun boleh menggunakan kode yang sama, tetapi terdapat perbedaan antara plat belakang RFJ milik kendaraan dinas pejabat Jakarta dan plat RFJ warga biasa.
Untuk plat belakang RFJ pejabat Jakarta nomor registrasinya berjumlah 4 dan diawali dengan angka 1. Sedangkan, plat belakang RFJ warga biasa tidak diawali angka 1 dengan jumlah angka 1 – 4 digit atau jika ingin menggunakan angka awal 1, maka jumlah nomor registrasinya harus kurang dari 4 digit.