Plat RFH – Pada kendaraan tertentu, plat nomor biasanya memiliki kode khusus, seperti RFH. Plat RFH digunakan oleh kendaraan pejabat negara, tetapi masyarakat biasa dapat mengajukan pembuatan plat cantik dengan kode RFH.
Apa arti kode plat RFH? Plat RFH adalah kode plat yang digunakan oleh kendaraan pejabat negara eselon II (setingkat dengan Direktur Kementerian di Departemen Pertahanan dan Keamanan). RFH singkatan dari Reformasi Hukum.
Untuk mengetahui arti, aturan, dan larangan penggunaan plat RFH selengkapnya, silahkan simak artikel di bawah ini.
Daftar Isi :
- Arti Plat RFH
- Aturan Penggunaan Plat RFH
- Siapa yang Menggunakan Plat RFH?
- Ketentuan Pembuatan Plat RFH
- Larangan Plat RFH
- Penggunaan Plat RFH Sebagai Plat Cantik
- Biaya Pembuatan Plat RFH Masyarakat Umum
- Cara Membuat Plat RFH Masyarakat Biasa
Arti Plat RFH
Terdapat beberapa kode plat khusus yang digunakan oleh para pejabat, misalnya Plat RF. RF singkatan dari Reformasi. Penggunaan plat RF terdiri dari beberapa jenis, ada plat RFS, RFH, RFD, RFU, dan sebagainya.
Apa arti plat RFH? Plat RFH atau Reformasi Hukum adalah plat nomor kendaraan yang digunakan oleh seorang petinggi (pejabat eselon II) di Departemen Pertahanan dan Keamanan.
Pemasangan plat RFH pada mobil pejabat dilakukan untuk melaksanakan tugas tertentu yang membutuhkan kerahasiaan identitas kendaraan tersebut.
Di dalam setiap plat nomor mengandung informasi tentang kendaraan tersebut, salah satunya biaya pajak. Untuk cek tagihan pajak kendaraan berdasarkan plat nomor, silahkan gunakan Aplikasi Cek Plat di bawah ini.
Aturan Penggunaan Plat RFH
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 3 Tahun 2012, tentang Penerbitan Rekomendasi Surat TNKB Khusus dan Rahasia Kendaraan Dinas, plat RFH diberikan untuk pejabat eselon tertentu dengan tujuan menjamin keamanan pejabat tersebut dalam melaksanakan tugasnya.
Plat nomor RFH diterbitkan oleh Polri dengan nomor registrasi tertentu berisi kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku plat. Untuk penggunaan plat khusus kode RFH, kendaraan harus dilengkapi dengan STNK khusus.
Siapa Pengemudi Plat RFH?
Plat RFH digunakan oleh pejabat negara eselon II, atau setingkat Direktur Kementerian. Plat RFH ini juga digunakan oleh petinggi di Departemen Pertahanan dan Keamanan.
Dikarenakan pengajuan plat khusus RFH perlu proses persetujuan dari pimpinan instansi yang bersangkutan, maka plat RFH tidak boleh digunakan oleh sembarang orang.
Ketentuan Pembuatan Plat RFH
Terdapat beberapa ketentuan dalam pembuatan plat RFH milik pejabat, antara lain:
- Terdiri dari 4 digit angka yang diawali angka 1.
- Masa berlaku plat 1 tahun, dan bisa dilakukan perpanjangan.
- Pembuatan plat RFH harus menyertakan surat pengajuan plat khusus yang disetujui oleh pimpinan pada instansi terkait
Larangan Plat RFH
Meskipun plat RFH merupakan plat khusus, tetapi penggunaannya di jalan raya tidak sepenuhnya diprioritaskan. Plat RFH tetap memiliki beberapa larangan yang harus ditaati oleh penggunanya.
Beberapa larangan plat RFH, antara lain jika tidak dikawal mobil kepolisian, maka tidak mendapatkan hak istimewa di jalan. Selain itu, tidak boleh pasang sirine dan lampu strobo.
Jika plat mobil RFH yang melaju di jalan raya tidak diiringi dengan kepolisian, maka kendaraan tersebut dianggap sama dengan kendaraan lainnya. Apabila kendaraan plat RFH melakukan pelanggaran lalu lintas, maka dapat diberhentikan oleh pihak berwajib.
Selain itu, mobil plat RFH juga tidak boleh dipasang lampu strobo ataupun sirine meskipun milik pejabat. Hal tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut Undang – Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 59 ayat 5, kendaraan yang mendapatkan hak prioritas utama jalan, antara lain kendaraan milik kepolisian, pemadam kebakaran, ambulans, serta mobil jenazah. Sehingga, mobil plat RFH tidak boleh dipasang lampu strobo atau sirene.
Penggunaan Plat RFH Oleh Masyarakat Biasa
Bagi sebagian orang yang memiliki dana cukup besar, mereka biasanya memesan plat nomor cantik dengan kode RFH. Penggunaan plat RFH pada mobil masyarakat umum biasanya dilakukan dengan berbagai macam tujuan, salah satunya agar terlihat seperti mobil pejabat.
Meski begitu, ada beberapa hal yang membedakan plat RFH milik pejabat dengan plat RFH milik masyarakat umum.
Berikut ini ciri – ciri plat RFH milik masyarakat umum.
- Terdiri dari 3 digit angka dengan angka bebas (tidak selalu diawali angka 1)
- Memiliki masa berlaku hingga 5 tahun, sama seperti plat mobil lainnya.
Namun, di beberapa daerah pembuatan plat cantik RF diperbolehkan menggunakan 4 angka, tetapi angka pertama yang digunakan selain 1.
Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin membuat plat cantik RF, silahkan bertanya di Samsat atau Ditlantas Polda setempat mengenai ketentuan pembuatan plat cantik RFH.
Bagi sebagian orang yang berperilaku buruk, penggunaan plat RFH tersebut membuat pemilik kendaraan menjadi bersikap arogan di jalan. Padahal, plat RFH yang dimiliki masyarakat umum memiliki hak yang sama dengan pengendara umum lainnya.
Oleh sebab itu, Kepolisian sudah memberhentikan penerbitan serta perpanjangan plat RFH. Nantinya, plat khusus milik pejabat akan dibuatkan nomor khusus registrasi yang hanya diketahui oleh sistem kepolisian.
Biaya Pembuatan Plat RFH Sebagai Plat Cantik
Biaya penerbitan nomor registrasi pilihan dalam pembuatan plat RF telah diatur dalam Peraturan Kepolisian No. 76 Tahun 2020.
Biaya penerbitan plat RFH untuk masyarakat umum (sebagai nomor plat cantik) berkisar antara Rp. 7.500.000 sampai Rp. 15.000.000, tergantung jumlah angka.
Berikut ini daftar biaya penerbitan plat nomor pilihan/ plat cantik.
NRKB Pilihan untuk Kombinasi 1 Angka
Jenis PNBP | Satuan | Biaya |
---|---|---|
Tidak ada huruf di belakang angka (blank) | Per penerbitan | Rp. 20.000.000 |
Ada huruf di belakang angka | Per penerbitan | Rp. 15.000.000 |
NRKB Pilihan untuk Kombinasi 2 Angka
Jenis PNBP | Satuan | Biaya |
---|---|---|
Tidak ada huruf di belakang angka (blank) | Per penerbitan | Rp. 15.000.000 |
Ada huruf di belakang angka | Per penerbitan | Rp. 10.000.000 |
NRKB Pilihan untuk Kombinasi 3 Angka
Jenis PNBP | Satuan | Biaya |
---|---|---|
Tidak ada huruf di belakang angka (blank) | Per penerbitan | Rp. 10.000.000 |
Ada huruf di belakang angka | Per penerbitan | Rp. 7.500.000 |
NRKB Pilihan untuk Kombinasi 4 Angka
Jenis PNBP | Satuan | Biaya |
---|---|---|
Tidak ada huruf di belakang angka (blank) | Per penerbitan | Rp. 7.500.000 |
Ada huruf di belakang angka | Per penerbitan | Rp. 5.000.000 |
Cara Membuat Plat RFH Masyarakat Umum
Masyarakat yang ingin mendapatkan plat RFH bisa mengajukan pembuatan plat nomor cantik di Kantor Samsat atau Polda setempat. Hal ini diperbolehkan, karena pembuatan plat nomor cantik oleh kepolisian dilakukan secara resmi.
Syarat yang perlu Anda bawa saat mengajukan plat RFS di Samsat, antara lain :
- STNK asli
- BPKB asli
- KTP pemilik kendaraan
- Bukti Cek Fisik Kendaraan
Berikut ini cara membuat plat RFH di Kantor Samsat.
- Bawa kendaraan Anda ke Samsat domisili
- Lakukan cek fisik kendaraan di bagian cek fisik
- Lakukan pengesahan bukti cek fisik
- Serahkan berkas ke Loket Administrasi Samsat
- Isi formulir pengajuan pembuatan plat nomor pilihan
- Serahkan formulir dan berkas Anda ke petugas Samsat
- Tunggu petugas Samsat memeriksa ketersediaan angka plat yang Anda minta
- Jika plat tersedia, tunggu hingga semua proses selesai
- Ambil berkas – berkas Anda dan plat RFS Anda yang sudah selesai dicetak.
Perlu diketahui bahwa ketika Anda mengubah plat nomor kendaraan, maka akan dilakukan penggantian STNK dan BPKB.