Kode Plat RFD : Arti, Aturan, dan Larangan

Plat RFD ~ Plat khusus RF memiliki 1 tambahan huruf yang menunjukkan asal instansi pengguna kendaraan, seperti RFD. Selain dapat digunakan kendaraan dinas pejabat, plat RFD dapat digunakan oleh masyarakat biasa sebagai plat cantik. Walau demikian, terdapat perbedaan plat RFD pejabat dengan warga biasa. 

Apa arti kode plat RFD? Plat RFD adalah singkatan dari Reformasi Darat. Kode plat belakang RFD tersebut digunakan untuk kendaraan pejabat TNI AD (Angkatan Darat). Untuk perbedaan plat RFD milik pejabat dengan warga biasa terdapat pada nomor registrasi.

Dikarenakan plat khusus diciptakan untuk melindungi data pemilik kendaraan, maka Anda tidak bisa mengecek data pemilik melalui plat nomor. Namun, jika pemiliknya warga biasa, Anda bisa mengecek data kendaraan melalui Aplikasi Cek Plat berikut.

Bagi Anda yang ingin mengetahui arti, aturan, dan larangan penggunaan plat RFD selengkapnya, silahkan baca artikel di bawah ini.

Daftar Isi :

  • Arti Kode Plat RFD
  • Aturan Penggunaan Plat Nomor RFD
  • Siapa yang Boleh Menggunakan Plat RFD?
  • Larangan Kendaraan Plat RFD 
  • Penerbitan Plat RFD Kendaraan Bukan Pejabat

Arti Kode Plat RFD

Kode huruf belakang plat nomor RF menunjukkan bahwa kendaraan tersebut milik seorang pejabat sipil negara. Namun, kode tersebut tidak hanya terdiri dari 2 huruf, tetapi terdapat 1 huruf tambahan berfungsi menunjukkan asal instansi.

Plat nomor RFD merupakan kode plat khusus yang digunakan oleh kendaraan pejabat TNI Angkatan Darat. Pada plat RFD terdapat kode wilayah asal kendaraan, nomor registrasi, serta masa berlaku. Plat RFD memiliki masa berlaku 1 tahun dan dapat dilakukan perpanjangan.

Mobil Plat RFD

Aturan Penggunaan Plat Nomor RFD

Sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 dinyatakan bahwa kendaraan bermotor yang melintas di jalan harus dilengkapi STNK dan TNKB. Hal tersebut juga berlaku untuk kendaraan plat RFD yang digunakan pejabat TNI AD, tetapi menggunakan STNK dan TNKB khusus.

Dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 03 Tahun 2012, penerbitan STNK dan TNKB khusus kendaraan plat RFD memerlukan surat rekomendasi dari Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) untuk tingkat pusat dan Direktur Intelijen Keamanan (Dirintelkam) untuk tingkat provinsi/ kota/ kabupaten.

Siapa yang Boleh Menggunakan Plat RFD?

Plat RFD digunakan untuk kendaraan pejabat TNI AD. Namun, kode RFD juga diperbolehkan digunakan pada kendaraan milik masyarakat biasa dengan syarat mengajukan penerbitan plat nomor cantik dan membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dengan mahal.

Sebagai informasi tambahan, penggunaan kode RFD tidak bisa untuk kendaraan terdaftar di wilayah tertentu yang hanya memiliki 2 kode huruf belakang.

Larangan Kendaraan Plat RFD 

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 134, meski telah menggunakan plat khusus RFD, kendaraan tidak memiliki prioritas penuh di jalan raya, kecuali terdapat pengawalan dari pihak kepolisian. Selain itu, kendaraan plat RFD dilarang menggunakan lampu strobo dan sirene.

Sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009, lampu isyarat biru dan sirene digunakan untuk petugas Kepolisian dan lampu isyarat merah untuk pengawalan TNI, kendaraan tahanan, ambulans, jenazah, rescue, dan palang merah.

Oleh karena itu, kendaraan plat RFD yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan ditindak sesuai dengan kesalahan yang dilakukan / ditilang.

Penerbitan Plat RFD Kendaraan Bukan Pejabat

Apabila ingin menggunakan kode plat RFD, Anda harus melakukan pendaftaran ganti plat pilihan di Kantor Samsat, sesuai lokasi kendaraan terdaftar. Selain itu, Anda dapat melakukannya bersamaan dengan pembayaran pajak 5 tahunan, balik nama, dsb.

Biaya PNBP untuk NRKB pilihan / plat cantik memerlukan biaya yang tidak sedikit. Berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020, tarif PNBP penerbitan plat nomor cantik sebagai berikut.

Jenis NRKB PilihanTarif
1 Angka + Tidak Ada Huruf Belakang (Blank)Rp. 20.000.000
1 Angka + Ada Huruf BelakangRp. 15.000.000
2 Angka + Tidak Ada Huruf Belakang (Blank)Rp. 15.000.000
2 Angka + Ada Huruf BelakangRp. 10.000.000
3 Angka + Tidak Ada Huruf Belakang (Blank)Rp. 10.000.000
3 Angka + Ada Huruf BelakangRp. 7.500.000
4 Angka + Tidak Ada Huruf Belakang (Blank)Rp. 7.500.000
4 Angka + Ada Huruf BelakangRp. 5.000.000

Perbedaan Plat RFD Kendaraan Pejabat dan Milik Orang Biasa

Berdasarkan informasi yang diperoleh, meski sama – sama menggunakan RFD tetap terlihat perbedaan antara plat RFD yang digunakan oleh pejabat dan orang biasa.

Nomor plat RFD yang digunakan oleh kendaraan pejabat TNI AD terdiri dari 4 angka dan diawali angka 1. Sedangkan, plat RFD kendaraan milik masyarakat umum tidak diawali angka 1 atau diawali angka 1 tetapi jumlah angka kurang dari 4 digit.

Plat RFD sebagai plat nomor khusus (kendaraan pejabat) hanya memiliki masa berlaku 1 tahun. Sedangkan, plat RFD sebagai nomor cantik memiliki masa berlaku sama seperti STNK, yaitu 5 tahun.

Oleh karena itu, kami sarankan kepada Anda yang ingin membuat kode plat RFD, datang ke Samsat atau Polda setempat mengenai aturan pembuatan plat cantik.