Kode Plat RF : Artinya, Aturan, dan Larangannya

Plat RF – Sering kali ditemukan plat nomor kode RF di jalan, terutama di kota besar. Plat RF biasanya digunakan oleh kendaraan pejabat, tetapi beberapa masyarakat tertentu menggunakannya sebagai nomor plat cantik.

Advertisements

Apa itu Plat RF? Plat RF adalah plat khusus yang digunakan oleh kendaraan pejabat negara. Namun, setiap instansi memiliki 1 tambahan kode huruf yang berbeda. Untuk plat RF pejabat harus memiliki 4 nomor registrasi dengan di awali angka 1.

Lalu, siapakah yang berhak menggunakan plat RF dan bagaimana aturannya?, untuk mengetahui hal tersebut, silahkan baca artikel di bawah ini.

Advertisements
Advertisements

Daftar Isi :

  • Arti Plat RF dan Fungsinya
  • Jenis – Jenis Plat RF
  • Aturan Penggunaan Plat RF
  • Siapa yang Menggunakan Plat RF?
  • Larangan Plat RF
  • Syarat dan Cara Membuat Plat RF
  • Masa Berlaku Plat RF
  • Penggunaan Plat RF pada Kendaraan Masyarakat Umum
  • Perbedaan Plat RF Pejabat dan Plat RF Warga Biasa
  • Plat Nomor RF akan Dihentikan Kepolisian

Arti Plat RF dan Fungsinya

Plat nomor berfungsi sebagai salah satu identitas kendaraan bermotor. Di Indonesia, ada beberapa jenis plat khusus dan rahasia dengan kode tertentu, salah satunya yaitu plat RF.

Plat RF adalah plat khusus dengan kode belakang RF yang digunakan oleh pejabat negara hingga menteri. Penggunaan plat RF dilengkapi dengan STNK khusus atau rahasia.

Plat RF berfungsi untuk mendukung keperluan pengamanan pejabat negara dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, plat RF juga bertujuan untuk menjaga kerahasiaan identitas pejabat negara dalam menjalankan tugas rahasianya.

Penggunaan plat nomor RF memang identik dengan kendaraan para pejabat pemerintah ataupun militer, sehingga pemakaian plat RF tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang.

Jenis – Jenis Plat RF

Ada beberapa macam Plat RF dan terdapat tambahan 1 huruf yang menunjukkan instansi berbeda. Berikut ini beberapa jenis plat nomor RF berdasarkan asal instansi.

Advertisements

Plat RFS

RFS memiliki arti Reformasi Sekretariat Negara. Plat RFS digunakan untuk pejabat eselon tingkat I (setingkat Direktur Jenderal Kementerian)

Berikut contoh plat RFS milik pejabat negara eselon I.

Mobil plat RFS

Plat RFQ, RFH, dan RFO.

Plat RFO, RFH, dan RFQ digunakan untuk pejabat negara eselon II, atau setingkat Direktur di Kementerian. RFH itu sendiri kepanjangan dari Reformasi Hukum.

Mobil plat RFQ

Plat RFP

Plat RFP kepanjangan dari Reformasi Polri. Plat RFP digunakan untuk pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

Mobil plat RFP

Plat RFD

Plat RFD kepanjangan dari Reformasi Darat. Plat RFD digunakan untuk pejabat TNI Angkatan Darat.

Mobil plat RFD

Plat RFL

Plat RFL kepanjangan dari Reformasi Laut. Plat RFL digunakan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Laut.

Plat RFU

Plat RFU kepanjangan dari Reformasi Udara. Plat RFU digunakan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Udara.

Aturan Penggunaan Plat RF

Aturan penggunaan Plat nomor RF atau plat khusus serta syarat pengajuannya telah tercantum di dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penertiban Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Pada peraturan tersebut dijelaskan beberapa hal tentang penggunaan plat khusus, antara lain:

  • TNKB khusus adalah plat nomor dengan spesifikasi dan nomor registrasi tertentu yang ditentukan oleh masing – masing Polda. Plat khusus tersebut berisi kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku plat.
  • TNKB khusus diberikan untuk kendaraan dinas dalam melakukan tugas yang membutuhkan kerahasiaan identitas kendaraan dan penggunanya.
  • TNKB khusus diberikan kepada pejabat atau petugas berdasarkan rekomendasi dari Pimpinan.

Meskipun plat RF merupakan plat khusus para pejabat negara, hal tersebut tidak membuat plat RF sepenuhnya memiliki hak istimewa di jalan raya.

Plat RF tidak memiliki keistimewaan khusus saat lewat di jalan raya, kecuali jika mendapatkan pengawalan dari kepolisian. Apabila tanpa pengawalan kepolisian, plat RF tetap bisa dilakukan tindakan jika melakukan pelanggaran lalu lintas.

Advertisements

Siapa yang Menggunakan Plat RF?

Menurut Peraturan Kepala Kepolisian No. 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat TNKB dan TNKB Khusus, plat RF atau plat khusus diberikan kepada kendaraan dinas yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri, dan Instansi Pemerintah.

Untuk posisi jabatan yang bisa menggunakan plat RF adalah pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III.

Larangan Plat RF

Seperti yang telah disebutkan, pejabat yang mengendarai plat RF tidak mendapatkan hak istimewa sepenuhnya di jalan raya. Ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan oleh plat RF. Jika larangan tersebut dilanggar, maka plat RF tersebut bisa ditindak oleh kepolisian.

Berikut beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan plat RF.

  • Tidak mendapatkan hak istimewa di jalan tanpa adanya iringan pengawal dari mobil kepolisian.
  • Tidak boleh dipasang lampu strobo
  • Tidak boleh dipasang sirine

Mengapa plat RF tidak boleh dipasangi lampu strobo atau sirine?

Hal tersebut termasuk dalam menyalahi aturan. Menurut Undang – Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 59 ayat 5, kendaraan yang bisa mendapatkan hak prioritas utama di  jalan antara lain kepolisian, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

Syarat dan Cara Membuat Plat RF

Dikarenakan plat RF merupakan plat pejabat negara, maka prosedur pembuatannya juga cukup rumit. Ada banyak surat rekomendasi yang harus ditandatangani oleh pimpinan sebagai syarat pengajuan plat nomor RF.

Berikut syarat pembuatan plat khusus (Plat RF) berdasarkan Perkap No. 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Surat TNKB Khusus dan Rahasia.

  • Surat permohonan dari pimpinan instansi pengguna kendaraan dinas
  • STNK dinas yang berlaku
  • Fotokopi BPKB kendaraan dinas milik instansi pemerintah
  • Fotokopi Surat Keputusan Jabatan milik pejabat pengguna kendaraan dinas
  • Fotokopi Kartu Tanda Anggota pejabat pengguna kendaraan dinas
  • Hasil cek fisik kendaraan dinas yang disahkan oleh pejabat berwenang fungsi Lalu Lintas
  • STNK khusus lama, untuk kendaraan dinas yang sudah pernah diberi STNK/TNKB khusus.

Berikut prosedur pengajuan plat khusus kode RF.

  1. Melakukan pengajuan permohonan rekomendasi untuk pembuatan plat RF sesuai instansi terkait.
  2. Pelaksanaan verifikasi pada berkas pengajuan.
  3. Berkas pengajuan di data dan didokumentasikan.
  4. Setelah itu, dilakukan penerbitan surat rekomendasi pengajuan plat khusus.
  5. Kemudian, surat rekomendasi dan persyaratan administrasi diberikan kepada pemohon untuk penerbitan plat khusus.
  6. Pemohon menuju ke Dirlantas Polda untuk proses penerbitan plat khusus.

Untuk pengajuan permohonan rekomendasi plat khusus di lingkungan Polri diajukan kepada:

  • Kadivpropam Polri u.p. Karopaminal untuk tingkat Mabes Polri, dan
  • Kabidpropam Polda untuk tingkat Polda
Advertisements

Sedangkan, pengajuan permohonan rekomendasi plat khusus di lingkungan TNI dan Instansi Pemerintahan diajukan kepada:

  • Kabaintelkam Polri u.p. Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat untuk tingkat pusat; dan
  • Dirintelkam Polda untuk tingkat kota, kabupaten, atau provinsi.

Masa Berlaku Plat RF

Menurut Perkap No. 3 Tahun 2012 tentang Penertiban Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, plat khusus atau plat RF berlaku 1 tahun. Apabila masa berlaku plat mobil RF habis, pemohon bisa mengajukan perpanjangan plat khusus.

Plat RF yang sudah melewati masa berlaku 1 tahun dan tidak diperbarui, maka plat RF tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

Penggunaan Plat RF pada Kendaraan Masyarakat Umum

Plat RF sering kali mendapatkan perlakuan khusus di jalan raya. Mengingat kendaraan plat RF berisi pejabat yang memiliki tugas tertentu.

Hal inilah yang sering dimanfaatkan masyarakat umum untuk mengganti plat nomornya dengan plat cantik berkode RF. Tujuannya bermacam – macam, antara lain untuk bergaya saja dan atau untuk mendapatkan kenyamanan berkendara di jalan raya layaknya pejabat negara.

Plat RF bisa dibeli oleh masyarakat umum dengan syarat membayar sejumlah biaya tertentu. Membeli plat cantik berkode RF dikenakan biaya PNBP sesuai tarif yang berlaku di Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Negara RI.

Untuk masyarakat umum yang ingin membuat plat cantik RFS dikenakan biaya berkisar antara Rp. 15.000.000 – Rp. 25.000.000 tergantung pada jumlah angka yang dipilih. 

Berikut tarif plat nomor cantik berdasarkan Peraturan Kepolisian No. 76 Tahun 2020.

NRKB Pilihan untuk Kombinasi 1 Angka

Jenis PNBPSatuanBiaya
Tidak ada huruf di belakang angka (blank)Per penerbitanRp. 20.000.000
Ada huruf di belakang angkaPer penerbitanRp. 15.000.000

NRKB Pilihan untuk Kombinasi 2 Angka

Jenis PNBPSatuanBiaya
Tidak ada huruf di belakang angka (blank)Per penerbitanRp. 15.000.000
Ada huruf di belakang angkaPer penerbitanRp. 10.000.000

NRKB Pilihan untuk Kombinasi 3 Angka

Jenis PNBPSatuanBiaya
Tidak ada huruf di belakang angka (blank)Per penerbitanRp. 10.000.000
Ada huruf di belakang angkaPer penerbitanRp. 7.500.000

NRKB Pilihan untuk Kombinasi 4 Angka

Jenis PNBPSatuanBiaya
Tidak ada huruf di belakang angka (blank)Per penerbitanRp. 7.500.000
Ada huruf di belakang angkaPer penerbitanRp. 5.000.000

Perbedaan Plat RF Pejabat dan Plat RF Warga Biasa

Meskipun plat RF bisa dipesan khusus oleh warga biasa (bukan pejabat), namun tetap ada perbedaan antara plat RF milik pejabat dengan plat RF milik warga biasa.

Berikut ini beberapa perbedaan plat RF milik pejabat dan plat RF milik warga biasa.

  • Plat RF khusus terdiri dari 4 digit angka dengan awalan angka 1 . Sedangkan, plat RF milik warga tidak bisa menggunakan 4 digit angka dengan awalan 1.
  • Plat RF khusus tertulis masa berlaku hanya 1 tahun, sedangkan plat RF milik warga biasa berlaku hingga 5 tahun.

Untuk ketentuan tetapnya, setiap daerah berbeda-beda. Selain itu, ada juga beberapa wilayah yang tidak bisa meriliskan plat RF karena tidak mengeluarkan huruf belakang 3 seri.

Plat Nomor RF akan Dihentikan Kepolisian

Plat RF kini bukan lagi plat istimewa. Berdasarkan informasi dari Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, perpanjangan serta penerbitan plat RF telah di stop bagi masyarakat yang tidak memiliki kewenangan. Pemberhentian plat RF sudah diterapkan sejak Oktober 2022.

Hal tersebut dikarenakan warga sipil yang menggunakan plat RF sering kali berlaku tidak sopan dan semena – mena di jalan raya. Bahkan, ada juga orang yang memasang lampu strobo agar mendapat prioritas di jalan raya.

Oleh karena itu, Korlantas Polri memberhentikan penggunaan plat RF agar tidak disalahgunakan oleh masyarakat umum. Meskipun begitu, pembuatan plat khusus tetap dilakukan untuk kendaraan kedinasan.

Menurut Brigjen Dirregident Korlantas Polri Yusri Yunus, nantinya plat nomor untuk kendaraan dinas tidak lagi menggunakan kode RF, tetapi akan ada penomoran sendiri untuk kode plat khusus yang sifatnya rahasia hanya diketahui oleh sistem Korlantas Polri.