Plat Putih ~ Di Indonesia terdapat beberapa warna dasar plat nomor kendaraan, antara lain putih, kuning, merah, dan hijau yang memiliki fungsi berbeda. Sebelumnya kendaraan atas nama pribadi menggunakan plat hitam, tetapi kini telah beralih menjadi plat putih.
Apa itu plat putih? Sesuai dengan Peraturan Kepolisian No. 07 Tahun 2021, plat putih adalah plat nomor berwarna putih dengan tulisan hitam yang digunakan kendaraan badan hukum, perseorangan, perwakilan negara asing (PNA), dan badan internasional.
Bagi Anda yang ingin cek informasi data kendaraan sesuai dengan nomor plat putih (bukan kendaraan PNA dan badan internasional), silahkan gunakan Aplikasi Cek Plat berikut.
Untuk mengetahui arti, aturan, ketentuan penggunaan, serta alasan perubahan penggunaan plat nomor hitam menjadi putih selengkapnya, simak artikel di bawah ini.
Daftar Isi :
- Arti Plat Putih di Mobil dan Motor
- Aturan Perubahan Warna Plat Nomor Putih
- Ketentuan Penggunaan Plat Putih Kendaraan Bermotor
- Alasan Perubahan Warna Plat Hitam ke Plat Putih
- Biaya Penerbitan Plat Nomor Putih
- Cara dan Syarat Mengubah Plat Nomor Hitam Menjadi Putih
- Perbedaan Plat Putih dan Plat Hitam
- Pertanyaan Seputar Plat Nomor Putih
Arti Plat Putih di Mobil dan Motor
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian No. 07 Tahun 2012 Pasal 39, plat putih dengan tulisan berwarna biru dapat digunakan untuk kendaraan diplomat orang asing. Namun, sejak pertengahan tahun 2022 terdapat perubahan ketentuan warna plat kendaraan.
Perubahan ketentuan warna TNKB tercantum dalam Peraturan Kepolisian No. 07 Tahun 2021 Pasal 44, yaitu plat putih dengan tulisan warna hitam digunakan untuk kendaraan milik pribadi, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing), dan badan internasional.
Sedangkan, plat putih dengan tulisan merah disebut juga sebagai TCKB (Tanda Coba Kendaraan Bermotor) yang digunakan oleh kendaraan baru agar dapat beroperasi di jalan raya untuk kepentingan tertentu.
Meskipun memiliki warna yang sama, plat putih tulisan hitam kendaraan pribadi dan kendaraan yang digunakan oleh PNA memiliki perbedaan susunan kode
Kode plat nomor putih kendaraan perseorangan terdiri dari kode wilayah, nomor registrasi, dan kode huruf belakang yang menunjukkan asal Kota/Kabupaten kendaraan. Sedangkan, kode plat putih kendaraan perwakilan negara asing terdiri dari kode CD/ CH/ CC, kode asal negara, dan nomor registrasi.
Aturan Perubahan Warna Plat Nomor Putih
Berdasarkan Peraturan Kepolisian No. 07 Tahun 2021 Pasal 45, plat nomor putih dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing), serta Badan Internasional.
Adanya peraturan tersebut, kendaraan milik perseorangan dengan plat hitam tulisan putih digantikan dengan plat putih tulisan hitam.
Meskipun warna plat dan tulisan sama, tetapi keduanya memiliki perbedaan yang terletak pada kode wilayah. Berikut ini kode wilayah pada plat nomor berwarna putih untuk kendaraan bukan milik perseorangan.
- CD (Corps Diplomatic), digunakan untuk kendaraan perwakilan negara asing (PNA)
- CC (Corps Consulat), digunakan untuk kendaraan konsulat
- CH, digunakan untuk kendaraan konsul kehormatan
Sedangkan, kode wilayah yang digunakan pada plat putih kendaraan milik perseorangan di Indonesia ditentukan sesuai wilayah regident kendaraan yang telah diatur dalam Lampiran Peraturan Kepolisian No. 07 Tahun 2021.Â
Pada plat putih yang digunakan kendaraan milik perseorangan terdapat NRKB yang terdiri dari kode wilayah, nomor urut registrasi, dan seri huruf.
Berikut ini contoh kode wilayah plat putih yang digunakan kendaraan bermotor milik perseorangan.
- BL = Kendaraan terdaftar di Aceh
- B = Kendaraan terdaftar di DKI Jakarta
- N = Kendaraan terdaftar di Malang, Probolinggo, Pasuruan, dan Lumajang
- AB = Kendaraan terdaftar di Provinsi Yogyakarta
- dst.

Ketentuan Penggunaan Plat Putih Kendaraan Bermotor
Berdasarkan informasi dari Diregident Korlantas Polri, peralihan warna plat hitam menjadi plat putih sejak bulan Juni 2022. Meskipun begitu, kendaraan pribadi yang masih menggunakan plat hitam masih tetap berlaku dan sah sebelum masa berlaku habis.
Ada beberapa kendaraan bermotor (milik pribadi) yang diprioritaskan menggunakan plat putih sejak bulan Juni 2022, sebagai berikut.
- Masa berlaku STNK dan plat nomor telah habis
- Perubahan data kepemilikan kendaraan
- Kendaraan baru yang dibeli pada pertengahan tahun 2022.
Sebagai informasi tambahan, jika Anda membeli mobil baru di pertengahan 2022 dan beberapa hari kemudian, Anda mendapatkan TNKB berwarna putih dengan tulisan hitam, itu bukan plat sementara. Plat tersebut adalah plat resmi, sehingga kendaraan dapat digunakan di jalan raya.
Alasan Perubahan Warna Plat Hitam ke Plat Putih
Penggantian warna plat nomor kendaraan dari warna hitam menjadi putih bukan tanpa alasan. Hal ini dikarenakan, plat putih dengan tulisan hitam memiliki beberapa manfaat, antara lain :
Plat hitam sulit dibaca oleh kamera E-TLE
Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa warna plat kendaraan hitam menjadi putih, karena plat dengan warna hitam sulit dibaca oleh kamera E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Dapat mendukung sistem tilang elektronik
Plat putih memiliki chip dengan teknologi RFID (Radio Frequency Identification), sehingga data kendaraan mudah diakses dan dibaca oleh kamera E-TLE. Dengan begitu, data pemilik kendaraan dan pelanggarannya lebih mudah diketahui oleh petugas.
Selain itu, adanya sistem RFID pada chip plat putih memungkinkan pemilik kendaraan melakukan pembayaran tol dan parkir tanpa harus tap kartu tol, sehingga dapat mempercepat antrian. Namun, untuk metode pengisian saldo, belum ada informasi lebih lanjut.
Dapat mengatasi penggunaan plat nomor palsu
Adanya chip yang terdapat pada plat putih, mempermudah proses pengecekan keaslian plat nomor kendaraan.
Biaya Penerbitan Plat Nomor Putih
Biaya cetak plat putih tulisan hitam masih sama dengan plat hitam tulisan putih. Sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 76 Tahun 2020, biaya penerbitan plat kendaraan bermotor, sebagai berikut.
Penerbitan TNKB | Biaya |
---|---|
Penerbitan TNKB roda 2 atau 3 | Rp. 60.000 |
Penerbitan TNKB roda 4 atau lebih | Rp. 100.000 |
Cara dan Syarat Mengubah Plat Nomor Hitam Menjadi Putih
Di bawah ini merupakan syarat dan cara mengubah plat nomor hitam menjadi putih.
Syarat Mengubah Plat Hitam Menjadi Plat Putih
Untuk berkas persyaratan mengubah plat hitam menjadi putih tergantung dengan keperluan. Berikut berkas persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk mengganti plat hitam menjadi plat putih.
Syarat mengubah plat hitam menjadi putih karena bayar pajak 5 tahunan
- KTP sesuai nama yang tertera di STNK
- STNK asli
- BPKB asli
- Hasil cek fisik kendaraan + kendaraan wajib dihadirkan
- Jika proses diwakilkan, silahkan lampirkan surat kuasa
Syarat mengubah plat hitam jadi putih karena balik nama
- KTP asli pemilik baru
- STNK asli
- BPKB asli
- Kendaraan wajib dihadirkan untuk cek fisik
- Kuitansi pembelian bermaterai
- Surat pelepasan + stempel, jika balik nama kendaraan perusahaan ke perorangan
- Surat kuasa, jika proses pengurusan diwakilkan.
Syarat mengubah plat putih jadi hitam karena mutasi masuk
- KTP asli
- STNK dan BPKB asli
- Kuitansi pembelian / Faktur
- Hasil cek fisik kendaraan yang telah dilegalisir
- Berkas dari samsat asal
Keterangan : Beberapa berkas perlu difotokopi, tetapi ketentuan jumlah lembar yang di fotokopi tiap samsat bisa berbeda.
Cara Mengubah Plat Hitam Menjadi Plat Putih
- Datang ke kantor samsat, sesuai lokasi kendaraan terdaftar
- Lakukan cek fisik kendaraan
- Legalisir hasil cek fisik kendaraan
- Lakukan pendaftaran balik nama/ mutasi masuk/ ganti plat kendaraan (bayar pajak 5 tahunan)
- Berikan berkas persyaratan kepada petugas samsat
- Lakukan pembayaran di loket kasir
- Tunggu proses cetak TNKB dan STNK
- Ambil STNK dan plat nomor yang telah dicetak
- Ambil BPKB sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh petugas samsat.
Keterangan : Untuk proses mutasi masuk, silahkan lakukan di kantor samsat tujuan.
Perbedaan Plat Putih dan Plat Hitam
Perbedaan antara plat putih dan plat hitam adalah warna. Selain itu, plat putih dilengkapi chip yang dapat terbaca oleh kamera E-TLE, sehingga informasi data kendaraan dan pemiliknya dapat diketahui dengan mudah, ketika terjadi pelanggaran lalu lintas.
Seperti yang diketahui, kamera memiliki sifat menyerap warna hitam, jika plat nomor tetap menggunakan warna dasar hitam dengan tulisan putih, maka kamera E-TLE akan sulit membaca data kendaraan.
Namun, jika dilihat dari fungsinya plat hitam dan putih tidak memiliki perbedaan, karena sama – sama digunakan sebagai bukti registrasi atau identitas wajib yang harus dimiliki kendaraan bermotor. Selain itu, adanya plat nomor kendaraan memudahkan pengawasan kendaraan.
Pertanyaan Seputar Plat Nomor Putih
Berikut ini merupakan pertanyaan seputar plat nomor berwarna putih.
Bolehkah kendaraan dengan plat putih digunakan di jalan raya?
Kendaraan dengan plat nomor putih dengan tulisan hitam dapat dikendarai di jalan raya. Namun, untuk plat putih tulisan merah hanya boleh digunakan untuk kepentingan tertentu.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian No. 07 Tahun 2020 Pasal 78, plat putih dengan tulisan merah hanya digunakan untuk memindahkan kendaraan baru dari pabrik menuju distributor hingga konsumen, mencoba kendaraan baru sebelum dijual, dan kendaraan baru sedang dalam penelitian.
Bolehkah pemilik kendaraan mengganti plat putih sendiri?
Sesuai dengan informasi yang diperoleh, pemilik kendaraan tidak diperbolehkan untuk mengganti warna atau mengecat sendiri plat nomor kendaraan.
Apabila hal tersebut dilakukan dan terjadi pemeriksaan petugas ternyata warna plat yang di STNK berbeda dengan warna TNKB, maka akan terkena pelanggaran.