Plat Putih Tulisan Merah : Fungsi dan Aturan Penggunaan nya

Plat Putih Merah – Setelah membeli motor atau mobil baru, biasanya kendaraan tersebut sudah dipasangi plat putih tulisan merah. Sebagian orang  berfikir bahwa motor tersebut sudah bisa dioperasikan di jalan. Padahal plat putih tulisan merah hanya plat sementara yang digunakan oleh dealer.

Apa fungsi plat putih tulisan merah? Fungsi plat putih merah adalah sebagai bukti legitimasi kendaraan bisa dioperasikan di jalan dengan tujuan tertentu, seperti memindahkan kendaraan bermotor dari dealer ke rumah pembeli. 

Banyak informasi dalam plat nomor yang bisa dicek secara online via Aplikasi Cek plat nomor. Silahkan download Aplikasi Cek Plat Nomor melalui tombol berikut.

Bagi Anda yang ingin mengetahui fungsi dan aturan penggunaan plat putih dengan tulisan merah pada kendaraan bermotor, simak penjelasan artikel berikut.

Daftar Isi :

  • Pengertian Plat Putih Tulisan Merah dan Fungsinya
  • Bolehkah Kendaraan Baru Pakai Plat Putih Tulisan Merah?
  • Aturan Penggunaan Plat Putih Tulisan Merah
  • Solusi Kendaraan Baru Plat Putih Tulisan Merah Tidak Kena Tilang

Pengertian Plat Putih Tulisan Merah dan Fungsinya

Plat putih tulisan merah merupakan Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB)  yang diberikan kepolisian untuk badan usaha penjualan atau perakitan kendaraan bermotor. Pada Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 pasal 80 ayat 5 dijelaskan bahwa TCKB berwarna dasar putih tulisan merah.

TCKB berfungsi sebagai bukti sementara kendaraan bisa dioperasikan di jalan sebelum kendaraan diregistrasikan secara resmi di Kepolisian. Pada TCKB terdapat kode wilayah, nomor, dan seri huruf.

Perlu diketahui pemasangan plat putih tulisan merah harus dilengkapi dengan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK).

Bolehkah Kendaraan Baru Pakai Plat Putih Tulisan Merah?

Menurut Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 Pasal 78, kendaraan yang belum diregistrasi bisa dioperasikan di jalan untuk kepentingan tertentu dengan dilengkapi STCK dan TCKB. Jadi, kendaraan baru boleh menggunakan plat putih tulisan merah.

Namun, STCK dan plat putih tulisan merah diberikan kepada badan usaha penjualan, pembuatan, perakitan, impor kendaraan, serta lembaga penelitian kendaraan bermotor. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 Pasal 79.

Dari pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa penggunaan plat putih tulisan merah tidak bisa digunakan oleh sembarang orang.

Hal ini dikarenakan, plat putih tulisan merah hanya digunakan saat kendaraan diantar dari pabrik menuju dealer, dan dari dealer menuju ke rumah konsumen. Apabila kendaraan telah sampai, plat putih tulisan merah tersebut akan dicabut.

Aturan Penggunaan Plat Putih Tulisan Merah

Penggunaan plat putih tulisan merah (TCKB) memiliki aturannya tersendiri. Menurut Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 Pasal 78 ayat 2 dijelaskan bahwa, TCKB hanya bisa digunakan untuk kepentingan tertentu antara lain:

  • Memindahkan kendaraan baru dari tempat penjual, distributor, atau pabrik untuk melengkapi komponen  kendaraan atau ke tempat pendaftaran kendaraan bermotor
  • Memindahkan kendaraan dari pabrik penyimpanan ke pabrik lainnya
  • Mencoba kendaraan baru sebelum dijual
  • Mencoba kendaraan baru untuk proses penelitian
  • Memindahkan kendaraan dari tempat penjual ke pembeli

Pada pasal 79 juga dijelaskan bahwa TCKB atau plat putih tulisan merah digunakan oleh petugas badan usaha dengan menggunakan seragam paling banyak 3 orang.

Dari peraturan tersebut dapat disimpulkan bahwa plat putih tulisan merah hanya bisa digunakan oleh badan usaha penjualan kendaraan, bukan untuk masyarakat umum. Untuk proses pengajuan plat putih tulisan merah juga dilakukan oleh badan usaha penjualan.

Jika plat putih tulisan merah digunakan masyarakat umum untuk berkendara di jalan, maka ketika terjadi pemeriksaan pengendara bisa terkena tilang.

Solusi Kendaraan Baru Plat Putih Tulisan Merah Tidak Kena Tilang

Apabila Anda baru saja membeli motor atau mobil baru yang dilengkapi plat putih tulisan merah, maka kendaraan tersebut tidak bisa Anda operasikan di jalan raya.

Lalu, bagaimana kendaraan baru agar bisa digunakan di jalan dengan aman? kendaraan baru bisa dioperasikan di jalan dengan syarat dilengkapi STCK dan plat sementara warna hitam.

STCK dan plat sementara warna hitam bisa dibuat dengan membuat pengajuan di Kantor Samsat. Apabila Anda telah mendapatkan STCK dan plat sementara hitam, kendaraan Anda bisa dioperasikan di jalan.

Perlu diketahui bahwa STCK dan plat sementara memiliki masa berlaku selama 1 bulan. Namun, Anda tidak perlu khawatir, karena masa aktif STCK dan plat sementara dapat diperpanjang. Untuk biaya pembuatan TCKB adalah Rp. 60.000 untuk motor dan Rp. 100.000 untuk mobil.