Aturan Plat Putih Mobil dan Motor Baru, Beda dengan yang Lama

Plat Putih Motor Mobil Baru – Awalnya plat nomor kendaraan milik perorangan berwarna hitam. Adanya peraturan baru, warna plat motor dan mobil sekarang sudah ganti menjadi putih. Hal tersebut bertujuan agar kamera e Tilang bisa merekam informasi dari plat nomor dengan jelas.

Perbedaan aturan plat putih kendaraan bermotor dapat diketahui dalam Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 dan Peraturan Kepala Kepolisian No. 5 Tahun 2012.

Bagi Anda yang sedang mencari informasi kendaraan berdasarkan nomor plat putih secara online, silahkan gunakan Aplikasi Cek Plat. Tekan tombol di bawah ini untuk download Aplikasi Cek Plat sekarang.

Untuk mengetahui perbedaan aturan lama dan baru mengenai plat putih kendaraan bermotor selengkapnya, simak artikel berikut.

Daftar Isi :

  • Aturan Plat Putih Mobil Motor yang Baru dan Lama
  • Perbedaan Plat Putih dan Plat Hitam Kendaraan
  • Alasan Perubahan Warna Plat Motor Mobil Putih
  • Waktu Pemberlakuan Plat Putih Mobil dan Motor
  • Cara Mendapatkan Plat Nomor Putih Mobil dan Motor

Aturan Plat Putih Mobil Motor yang Baru dan Lama

Warna plat mobil dan motor di Indonesia mengalami perubahan, awalnya berwarna hitam berubah menjadi putih. Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Ranmor Pasal 45.

Pada peraturan tersebut tertulis bahwa plat putih digunakan untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional.

Peraturan tersebut sudah menggantikan peraturan lama (Peraturan Kepala Kepolisian No. 5 Tahun 2012 Pasal 39) yang berisi :

  • Plat warna dasar hitam tulisan biru digunakan untuk kendaraan perseorangan dan ranmor sewa.
  • Plat warna dasar putih tulisan biru digunakan untuk kendaraan korps diplomatik negara asing.

Meskipun memiliki warna dasar yang sama antara plat putih kendaraan perorangan dan diplomat asing, keduanya memiliki kode awal plat yang berbeda.

Kendaraan Korps Diplomatik memiliki kode CD dan kendaraan Korps Konsulat memiliki kode CC. Sedangkan, plat putih kendaraan pribadi di Indonesia memiliki kode sesuai dengan masing – masing daerah.

Perbedaan Plat Putih dan Hitam Kendaraan

Perbedaan plat putih dengan plat hitam (plat lama) pada kendaraan perorangan hanya ada pada warna dan plat putih telah dilengkapi chip. Namun, keduanya masih bisa digunakan di jalan raya asalkan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Berikut gambar plat hitam (plat lama) dan plat putih (plat baru).

Mobil dengan plat nomor hitam
Gambar : Plat Hitam (plat lama)
Mobil dengan plat nomor putih

Gambar : Plat Putih (plat baru)

Alasan Perubahan Warna Plat Motor Mobil Putih

Penggantian warna plat mobil dan motor putih dilakukan dengan alasan tertentu. Tujuan penggantian warna plat putih adalah untuk meningkatkan efektivitas program ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Adanya penggantian plat putih dengan teks hitam, maka kamera ETLE akan lebih mudah menangkap informasi dari plat nomor, sehingga mengurangi kesalahan pembacaan identifikasi data kendaraan. Hal ini dikarenakan, kamera ETLE memiliki sifat menyerap warna hitam.

Perlu diketahui bahwa kamera ETLE biasanya dipasang di lampu merah, sehingga masyarakat yang melanggar lalu lintas akan langsung terekam kamera. Jika sudah terekam pelanggarannya, kepolisian akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan.

Waktu Pemberlakuan Plat Putih Mobil dan Motor 

Plat nomor putih sudah berlaku sejak pertengahan tahun 2002. Meskipun begitu, tidak semua kendaraan harus mengganti warna plat menjadi putih.

Perlu diketahui bahwa pihak kepolisian lebih mengutamakan kendaraan yang sudah waktunya ganti plat (pembayaran pajak 5 tahunan) untuk penerbitan plat putih. Itulah alasan warna plat nomor yang ditemui di jalan berbeda – beda (ada plat hitam dan plat putih).

Berikut ini beberapa jenis motor atau mobil yang bisa ganti plat putih.

  • Masa berlaku plat habis
  • Kendaraan yang sudah memasuki waktu pembayaran pajak 5 tahunan
  • Membeli kendaraan baru
  • Kendaraan yang berubah kepemilikannya

Bagi motor atau mobil yang mengalami kondisi di atas, maka kendaraan tersebut akan diberi plat baru berwarna putih saat melakukan proses di Samsat.

Sedangkan, kendaraan plat hitam yang tidak memiliki kondisi tersebut, tidak perlu untuk mengajukan penggantian ke Kantor Samsat. Hal tersebut dikarenakan, plat hitam masih berlaku hingga kendaraan memenuhi syarat untuk ganti plat putih.

Cara Mendapatkan Plat Nomor Putih Mobil dan Motor

Cara mendapatkan plat nomor putih untuk motor dan mobil milik perorangan adalah melakukan proses pembayaran pajak 5 tahunan (ganti plat), balik nama kendaraan, atau membeli kendaraan baru.

Sedangkan, cara untuk mendapatkan plat putih milik Korps Diplomatik dan Korps Konsulat, perlu menyertakan Surat Rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri.

Perlu diketahui bahwa biaya penerbitan plat putih adalah Rp. 60.000 untuk motor dan Rp. 100.000 untuk mobil. Hal tersebut tercantum dalam lampiran PP No. 76 Tahun 2020.

Sebagai tambahan informasi, masyarakat yang mengganti sendiri plat nomor menjadi putih dianggap melanggar aturan. Apabila ditemukan oleh kepolisian, maka bisa langsung terkena tilang.