Plat Putih Mobil – Kepolisian telah menerbitkan aturan baru, bahwa plat nomor kendaraan akan berubah menjadi putih. Perubahan warna plat menjadi putih sudah diterapkan sejak tahun 2022 dengan proses bertahap.
Proses perubahan warna plat kendaraan bermotor menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam telah diatur dalam Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021.
Bagi Anda yang ingin mengetahui data kendaraan (seperti merk, tipe, da tagihan pajak) berdasarkan nomor plat putih mobil, silahkan gunakan Aplikasi Cek Plat berikut.
Untuk informasi selengkapnya tentang aturan plat mobil baru dan cara mendapatkannya, silahkan baca artikel ini.
Daftar Isi :
- Aturan Baru Plat Mobil Putih
- Kapan Pemberlakuan Plat Mobil Putih?
- Kendaraan yang Berlaku Menggunakan Plat Putih
- Cara Mendapatkan Plat Mobil Putih
- Biaya Ganti Plat Putih Mobil
- Pertanyaan Seputar Plat Mobil Putih
Aturan Baru Plat Mobil Putih
Plat mobil milik pribadi di Indonesia awalnya berwarna dasar hitam, tetapi kini telah berubah menjadi putih.
Aturan penggunaan plat putih mobil telah diatur dalam Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 tentang Regident Pasal 45. Pada peraturan tersebut disebutkan bahwa plat putih tulisan hitam digunakan untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional.
Kapan Pemberlakuan Plat Mobil Putih?
Plat mobil putih sudah berlaku sejak pertengahan tahun 2022. Plat mobil putih ini sudah resmi dan boleh digunakan untuk berkendara di jalan hingga ke luar kota
Meskipun plat putih sudah berlaku, kendaraan dengan plat hitam yang masa berlakunya belum habis tidak perlu melakukan penggantian warna plat. Penggantian warna plat putih mobil dapat Anda lakukan bersamaan dengan pembayaran pajak 5 tahunan.
Kendaraan yang Berlaku Menggunakan Plat Putih
Proses penggantian plat mobil putih dilakukan secara bertahap, karena kepolisian lebih memprioritaskan kendaraan yang sudah memasuki ganti plat terlebih dulu yang bisa menggunakan plat putih
Berikut ini jenis kendaraan yang bisa mendapatkan plat mobil putih.
- Pembelian kendaraan baru
- Kendaraan yang masa berlaku platnya habis
- Saat melakukan perubahan kepemilikan
- Saat perpanjangan STNK 5 tahunan
Tujuan penggantian warna plat mobil putih adalah untuk mendukung program ETLE atau e-Tilang.
Hal tersebut dikarenakan, tulisan pada plat nomor hitam sulit terbaca jelas oleh kamera ETLE, sehingga dilakukan penggantian warna plat nomor menjadi putih dengan tulisan hitam.
Berikut contoh mobil dengan plat nomor putih.
Cara Mendapatkan Plat Mobil Putih
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, terdapat beberapa jenis plat putih yang digunakan oleh mobil di Indonesia, seperti plat putih kendaraan perseorangan dan plat putih kendaraan dinas negara asing yang berada di Indonesia.
Untuk mendapatkan plat putih untuk mobil perwakilan negara asing di Indonesia, harus melengkapi persyaratan berupa surat rekomendasi dari Departemen Luar Negeri. Selanjutnya, plat putih yang didapatkan memiliki kode CD (Corps Diplomatique) untuk PNA atau CC (Corps Consulat) untuk diplomat asing.
Sedangkan, cara mendapatkan plat mobil putih untuk mobil perorangan (milik pribadi), silahkan lakukan bersamaan dengan proses bayar pajak 5 tahunan dan ganti plat, atau proses balik nama di Kantor Samsat.
Cara Ganti Plat Mobil Putih Sekaligus Bayar Pajak 5 Tahunan
Bagi Anda yang sudah waktunya bayar pajak 5 tahunan, segara datang ke Samsat untuk melakukan proses pembayaran. Setelah itu, Anda akan mendapatkan plat nomor baru yang semula hitam menjadi plat nomor putih.
Syarat yang dibutuhkan untuk mendapatkan plat mobil putih saat pajak 5 tahunan antara lain:
- STNK asli
- BPKB asli
- KTP pemilik kendaraan
- Bukti cek fisik kendaraan
- Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000 (jika diwakilkan)
Berikut ini cara mendapatkan plat putih mobil saat pajak 5 tahunan.
- Datang ke Kantor Samsat kendaraan Anda terdaftar.
- Menuju ke Lokasi Cek Fisik Samsat.
- Minta formulir cek fisik di Loket Cek Fisik.
- Kemudian, lakukan cek fisik kendaraan di Area Cek Fisik Samsat.
- Selanjutnya, lakukan pengesahan cek fisik kendaraan.
- Jika sudah, serahkan semua berkas ke Loket Pajak 5 Tahunan.
- Jika proses selesai, lakukan pembayaran biaya ganti plat di Kasir.
- Ambil STNK Anda di Loket STNK.
- Terakhir, ambil plat nomor baru Di Bagian TNKB.
Cara Mendapatkan Plat Mobil Putih Saat Balik Nama Kendaraan
Selain pajak 5 tahunan, perubahan kepemilikan kendaraan (balik nama) membuat Anda harus melakukan pendataan ulang di Samsat. Proses balik nama mengharuskan plat nomor harus diubah, sehingga Anda akan mendapatkan plat nomor baru dengan warna putih.
Syarat yang dibutuhkan untuk melakukan balik nama antara lain:
- STNK asli
- BPKB asli
- KTP pemilik kendaraan
- Kuitansi pembelian (untuk mobil bekas)
- Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000 (jika diwakilkan)
Setelah persyaratan lengkap, silahkan ikuti langkah – langkah berikut untuk balik nama kendaraan.
- Datang ke Samsat kendaraan terdaftar
- Serahkan berkas ke Loket Balik Nama.
- Isi formulir pengajuan balik nama kendaraan
- Tunggu petugas selesai memasukkan data.
- Jika sudah, tunggu nama Anda dipanggil untuk mengambil STNK balik nama.
- Terakhir, menuju ke Loket TNKB untuk cetak plat mobil baru.
Biaya Ganti Plat Putih Mobil
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya ganti plat mobil putih adalah Rp. 100.000 per pasang. Biaya tersebut belum termasuk biaya balik nama dan pencetakan surat kendaraan lainnya.
Pertanyaan Seputar Plat Mobil Putih
Apakah boleh ganti plat putih sendiri?
Pemilik kendaraan tidak boleh mengganti sendiri plat mobil menjadi putih. Jika polisi menemukan masyarakat mengubah sendiri warna plat nomor menjadi putih, pemilik kendaraan bisa ditilang.
Apa bedanya plat hitam dan plat putih?
Perbedaan plat hitam dan plat putih hanya ada pada warnanya saja. Sedangkan, untuk fungsinya sama saja.